<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Blog Gado-Gadonya Tau Samawa</title>
	<atom:link href="http://samawaholic.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://samawaholic.wordpress.com</link>
	<description>I love Samawa</description>
	<lastBuildDate>Sat, 06 Jun 2009 15:06:54 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<cloud domain='samawaholic.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://www.gravatar.com/blavatar/40f421b407156b9d443652733ee9c58b?s=96&#038;d=http://s.wordpress.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>Blog Gado-Gadonya Tau Samawa</title>
		<link>http://samawaholic.wordpress.com</link>
	</image>
			<item>
		<title>Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Yang membuat Prita Mulyasari Terpidana</title>
		<link>http://samawaholic.wordpress.com/2009/06/05/undang-undang-nomor-11-tahun-2008-tentang-informasi-dan-transaksi-elektronik-uu-ite-yang-membuat-prita-mulyasari-terpidana/</link>
		<comments>http://samawaholic.wordpress.com/2009/06/05/undang-undang-nomor-11-tahun-2008-tentang-informasi-dan-transaksi-elektronik-uu-ite-yang-membuat-prita-mulyasari-terpidana/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 05 Jun 2009 01:48:23 +0000</pubDate>
		<dc:creator>samawabalong</dc:creator>
				<category><![CDATA[Peraturan]]></category>
		<category><![CDATA[Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik]]></category>
		<category><![CDATA[Undang-Undang ITE]]></category>
		<category><![CDATA[Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008]]></category>
		<category><![CDATA[UU ITE]]></category>
		<category><![CDATA[UU No. 11 Tahun 2008]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://samawaholic.wordpress.com/?p=200</guid>
		<description><![CDATA[UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a.    bahwa pembangunan nasional adalah suatu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat;
b.    bahwa globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan Informasi [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=samawaholic.wordpress.com&blog=5293917&post=200&subd=samawaholic&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p style="text-align:justify;">UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA<br />
NOMOR 11 TAHUN 2008<br />
TENTANG<br />
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK</p>
<p>DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA<br />
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,</p>
<p>Menimbang :<br />
a.    bahwa pembangunan nasional adalah suatu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat;<br />
b.    bahwa globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan Informasi dan Transaksi Elektronik di tingkat nasional sehingga pembangunan Teknologi Informasi dapat dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa;<br />
c.    bahwa perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah memengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru;<br />
d.    bahwa penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi harus terus dikembangkan untuk menjaga, memelihara, dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional;<br />
e.    bahwa pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting dalam perdagangan dan pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;<br />
f.    bahwa pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia;<br />
g.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f,    perlu membentuk Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;</p>
<p>Mengingat    :    Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;</p>
<p>Dengan Persetujuan Bersama<br />
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA<br />
dan<br />
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA</p>
<p>MEMUTUSKAN:</p>
<p>Menetapkan:    UNDANG-UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK.</p>
<p>BAB I<br />
KETENTUAN UMUM</p>
<p>Pasal 1<span id="more-200"></span><br />
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:<br />
1.    Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.<br />
2.    Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.<br />
3.    Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.<br />
4.    Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.<br />
5.    Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.<br />
6.    Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.<br />
7.    Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.<br />
8.    Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.<br />
9.    Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.<br />
10.    Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.<br />
11.    Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.<br />
12.    Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik  yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.<br />
13.    Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.<br />
14.    Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.<br />
15.    Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.<br />
16.    Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.<br />
17.    Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.<br />
18.    Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.<br />
19.    Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.<br />
20.    Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.<br />
21.    Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.<br />
22.    Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.<br />
23.    Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.</p>
<p>Pasal 2<br />
Undang-Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.</p>
<p>BAB II<br />
ASAS DAN TUJUAN</p>
<p>Pasal 3<br />
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.</p>
<p>Pasal 4<br />
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:<br />
a.    mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;<br />
b.    mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;<br />
c.    meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;<br />
d.    membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan<br />
e.    memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.</p>
<p>BAB III<br />
INFORMASI, DOKUMEN, DAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK</p>
<p>Pasal 5<br />
(1)    Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.<br />
(2)    Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.<br />
(3)    Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.<br />
(4)    Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk:<br />
a.    surat yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan<br />
b.    surat beserta dokumennya yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.</p>
<p>Pasal 6<br />
Dalam hal terdapat ketentuan lain selain yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) yang mensyaratkan bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dija¬min keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.</p>
<p>Pasal 7<br />
Setiap Orang yang menyatakan hak, memper¬kuat hak yang telah ada, atau menolak hak Orang lain berdasarkan adanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik harus memastikan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ada padanya berasal dari Sistem Elektronik yang memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.</p>
<p>Pasal 8<br />
(1)    Kecuali diperjanjikan lain, waktu pengiriman suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik ditentukan pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik telah dikirim dengan alamat yang benar oleh Pengirim ke suatu Sistem Elektronik yang ditunjuk atau dipergunakan Penerima dan telah memasuki Sistem Elektronik yang berada di luar kendali Pengirim.<br />
(2)    Kecuali diperjanjikan lain, waktu penerimaan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik ditentukan pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki Sistem Elektronik di bawah kendali Penerima yang berhak.<br />
(3)    Dalam hal Penerima telah menunjuk suatu Sistem Elektronik tertentu untuk meneri¬ma Informasi Elektronik, penerimaan terjadi pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki Sistem Elektronik yang ditunjuk.<br />
(4)    Dalam hal terdapat dua atau lebih sistem informasi yang digunakan dalam pengiriman atau penerimaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, maka:<br />
a.    waktu pengiriman adalah ketika Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki sistem informasi pertama yang berada di luar kendali Pengirim;<br />
b.    waktu penerimaan adalah ketika Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki sistem informasi terakhir yang berada di bawah kendali Penerima.</p>
<p>Pasal 9<br />
Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan.</p>
<p>Pasal 10<br />
(1)    Setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik dapat disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan.<br />
(2)    Ketentuan mengenai pembentukan Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.</p>
<p>Pasal 11<br />
(1)    Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut:<br />
a.    data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan;<br />
b.    data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan;<br />
c.    segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;<br />
d.    segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;<br />
e.    terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penandatangannya; dan<br />
f.    terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait.<br />
(2)    Ketentuan lebih lanjut tentang Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.</p>
<p>Pasal 12<br />
(1)    Setiap Orang yang terlibat dalam Tanda Tangan Elektronik berkewajiban memberikan pengamanan atas Tanda Tangan Elektronik yang digunakannya.<br />
(2)    Pengamanan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi:<br />
a.    sistem tidak dapat diakses oleh Orang lain yang tidak berhak;<br />
b.    Penanda Tangan harus menerapkan prinsip kehati-hatian untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap data terkait pembuatan Tanda Tangan Elektronik;<br />
c.    Penanda Tangan harus tanpa menunda-nunda, menggunakan cara yang dianjurkan oleh penyelenggara Tanda Tangan Elektronik ataupun cara lain yang layak dan sepatutnya harus segera memberitahukan kepada seseorang yang oleh Penanda Tangan dianggap memercayai Tanda Tangan Elektronik atau kepada pihak pendukung layanan Tanda Tangan Elektronik jika:<br />
1.    Penanda Tangan mengetahui bahwa data pembuatan Tanda Tangan Elektronik telah dibobol; atau<br />
2.    keadaan yang diketahui oleh Penanda Tangan dapat menimbulkan risiko yang berarti, kemungkinan akibat bobolnya data pembuatan Tanda Tangan Elektronik; dan<br />
d.    dalam hal Sertifikat Elektronik digunakan untuk mendukung Tanda Tangan Elektronik, Penanda Tangan harus memastikan kebenaran dan keutuhan semua informasi  yang terkait dengan Sertifikat Elektronik tersebut.<br />
(3)    Setiap Orang yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggung jawab atas segala kerugian dan konsekuensi hukum yang timbul.</p>
<p>BAB IV<br />
PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK DAN SISTEM ELEKTRONIK</p>
<p>Bagian Kesatu<br />
Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik</p>
<p>Pasal 13<br />
(1)    Setiap Orang berhak menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik untuk pembuatan Tanda Tangan Elektronik.<br />
(2)    Penyelenggara Sertifikasi Elektronik harus memastikan keterkaitan suatu Tanda Tangan Elektronik dengan pemiliknya.<br />
(3)    Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terdiri atas:<br />
a.    Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia; dan<br />
b.    Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing.<br />
(4)    Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia berbadan hukum Indonesia dan berdomisili di Indonesia.<br />
(5)    Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing yang beroperasi di Indonesia harus terdaftar di Indonesia.<br />
(6)  Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.</p>
<p>Pasal 14<br />
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) sampai dengan ayat (5) harus menyediakan informasi yang akurat, jelas, dan pasti kepada setiap pengguna jasa, yang meliputi:<br />
a.    metode yang digunakan untuk mengidentifikasi Penanda Tangan;<br />
b.    hal yang dapat digunakan untuk mengetahui data diri pembuat Tanda Tangan Elektronik; dan<br />
c.    hal yang dapat digunakan untuk menunjukkan keberlakuan dan keamanan Tanda Tangan Elektronik.</p>
<p>Bagian Kedua<br />
Penyelenggaraan Sistem Elektronik</p>
<p>Pasal 15<br />
(1)    Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus  menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.<br />
(2)    Penyelenggara Sistem Elektronik bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektroniknya.<br />
(3)    Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.</p>
<p>Pasal 16<br />
(1)    Sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang-undang tersendiri, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib mengoperasikan Sistem Elektronik yang memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut:<br />
a.    dapat menampilkan kembali Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang-undangan;<br />
b.    dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan Informasi Elektronik dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;<br />
c.    dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;<br />
d.    dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut; dan<br />
e.    memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan kebertanggungjawaban prosedur atau petunjuk.<br />
(2)    Ketentuan lebih lanjut tentang Penyelenggara¬an Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.</p>
<p>BAB V<br />
TRANSAKSI ELEKTRONIK</p>
<p>Pasal 17<br />
(1)    Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik ataupun privat.<br />
(2)    Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib beriktikad baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik selama transaksi berlangsung.<br />
(3)    Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.</p>
<p>Pasal 18<br />
(1)    Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak.<br />
(2)    Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.<br />
(3)    Jika para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam Transaksi Elektronik internasional, hukum yang berlaku didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.<br />
(4)    Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.<br />
(5)    Jika para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut, didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.</p>
<p>Pasal 19<br />
Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik harus menggunakan Sistem Elektronik yang disepakati.</p>
<p>Pasal 20<br />
(1)    Kecuali ditentukan lain oleh para pihak, Transaksi Elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim Pengirim telah diterima dan disetujui Penerima.<br />
(2)    Persetujuan atas penawaran Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik.</p>
<p>Pasal 21<br />
(1)    Pengirim atau Penerima dapat melakukan Transaksi Elektronik sendiri, melalui pihak yang dikuasakan olehnya, atau melalui Agen Elektronik.<br />
(2)    Pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:<br />
a.    jika dilakukan sendiri, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi;<br />
b.    jika dilakukan melalui pemberian kuasa, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab pemberi kuasa; atau<br />
c.    jika dilakukan melalui Agen Elektronik, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.<br />
(3)    Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat tindakan pihak ketiga secara langsung terhadap Sistem Elektronik, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.<br />
(4)    Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat kelalaian pihak pengguna jasa layanan, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab pengguna jasa layanan.<br />
(5)    Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.</p>
<p>Pasal 22<br />
(1)    Penyelenggara Agen Elektronik tertentu harus menyediakan fitur pada Agen Elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.<br />
(2)    Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara Agen Elektronik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.</p>
<p>BAB VI<br />
NAMA DOMAIN, HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL,<br />
DAN PERLINDUNGAN HAK PRIBADI</p>
<p>Pasal 23<br />
(1)    Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat berhak memiliki Nama Domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama.<br />
(2)    Pemilikan dan penggunaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada iktikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak Orang lain.<br />
(3)    Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud.</p>
<p>Pasal 24<br />
(1)    Pengelola Nama Domain adalah Pemerintah dan/atau masyarakat.<br />
(2)    Dalam hal terjadi perselisihan pengelolaan Nama Domain oleh masyarakat, Pemerintah berhak mengambil alih sementara pengelolaan Nama Domain yang diperselisihkan.<br />
(3)    Pengelola Nama Domain yang berada di luar wilayah Indonesia dan Nama Domain yang diregistrasinya diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan.<br />
(4)    Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.</p>
<p>Pasal 25<br />
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun¬ menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.</p>
<p>Pasal 26<br />
(1)      Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.<br />
(2)    Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.</p>
<p>BAB VII<br />
PERBUATAN YANG DILARANG</p>
<p>Pasal 27<br />
(1)    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.<br />
(2)    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.<br />
(3)    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.<br />
(4)    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.</p>
<p>Pasal 28<br />
(1)    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.<br />
(2)    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).</p>
<p>Pasal 29<br />
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.</p>
<p>Pasal 30<br />
(1)    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.<br />
(2)    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.<br />
(3)    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.</p>
<p>Pasal 31<br />
(1)    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.<br />
(2)    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.<br />
(3)    Kecuali  intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.<br />
(4)    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.</p>
<p>Pasal 32<br />
(1)    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.<br />
(2)    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.<br />
(3)    Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.</p>
<p>Pasal 33<br />
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.</p>
<p>Pasal 34<br />
(1)    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:<br />
a.    perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33;<br />
b.    sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.<br />
(2)    Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum.</p>
<p>Pasal 35<br />
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.</p>
<p>Pasal 36<br />
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.</p>
<p>Pasal 37<br />
Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.</p>
<p>BAB VIII<br />
PENYELESAIAN SENGKETA</p>
<p>Pasal 38<br />
(1)    Setiap Orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang menimbulkan kerugian.<br />
(2)    Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang berakibat merugikan masyarakat, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.</p>
<p>Pasal 39<br />
(1)    Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.<br />
(2)    Selain penyelesaian gugatan perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.</p>
<p>BAB IX<br />
PERAN PEMERINTAH DAN PERAN MASYARAKAT</p>
<p>Pasal 40<br />
(1)    Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.<br />
(2)    Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.<br />
(3)    Pemerintah menetapkan instansi atau institusi yang memiliki data elektronik strategis yang wajib dilindungi.<br />
(4)    Instansi atau institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus membuat Dokumen Elektronik dan rekam cadang elektroniknya serta menghubungkannya ke pusat data tertentu untuk kepentingan pengamanan data.<br />
(5)    Instansi atau institusi lain selain diatur pada ayat (3) membuat Dokumen Elektronik dan rekam cadang elektroniknya sesuai dengan keperluan perlindungan data yang dimilikinya.<br />
(6)    Ketentuan lebih lanjut mengenai peran Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.</p>
<p>Pasal 41<br />
(1)    Masyarakat dapat berperan meningkatkan pemanfaatan Teknologi Informasi melalui penggunaan dan Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.<br />
(2)    Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan melalui lembaga yang dibentuk oleh masyarakat.<br />
(3)    Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memiliki fungsi konsultasi dan mediasi.</p>
<p>BAB X<br />
PENYIDIKAN</p>
<p>Pasal 42<br />
Penyidikan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam Undang-Undang ini.</p>
<p>Pasal 43<br />
(1)    Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.<br />
(2)    Penyidikan di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap privasi, kerahasiaan, kelancaran layanan publik, integritas data, atau keutuhan data sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.<br />
(3)    Penggeledahan dan/atau penyitaan terhadap sistem elektronik yang terkait dengan dugaan tindak pidana harus dilakukan atas izin ketua pengadilan negeri setempat.<br />
(4)      Dalam melakukan penggeledahan dan/atau penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyidik wajib menjaga terpeliharanya kepentingan pelayanan umum.<br />
(5)    Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:<br />
a.    menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini;<br />
b.    memanggil setiap Orang atau pihak lainnya untuk didengar dan/atau diperiksa sebagai tersangka atau saksi sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana di bidang terkait dengan ketentuan Undang-Undang ini;<br />
c.    melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini;<br />
d.    melakukan pemeriksaan terhadap Orang dan/atau Badan Usaha yang patut diduga melakukan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang ini;<br />
e.    melakukan pemeriksaan terhadap alat dan/atau sarana yang berkaitan dengan kegiatan Teknologi Informasi yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang ini;<br />
f.    melakukan penggeledahan terhadap tempat tertentu yang diduga digunakan sebagai tempat untuk melakukan tindak pidana berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini;<br />
g.    melakukan penyegelan dan penyitaan terhadap alat dan atau sarana kegiatan Teknologi Informasi yang diduga digunakan secara menyimpang dari ketentuan Peraturan Perundang-undangan;<br />
h.    meminta bantuan ahli yang diperlukan dalam penyidikan terhadap tindak pidana berdasarkan Undang-Undang ini; dan/atau<br />
i.    mengadakan penghentian penyidikan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang ini sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.<br />
(6)    Dalam hal melakukan penangkapan dan penahanan, penyidik melalui penuntut umum wajib meminta penetapan ketua pengadilan negeri setempat dalam waktu satu kali dua puluh empat jam.<br />
(7)    Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasilnya kepada penuntut umum.<br />
(8)    Dalam rangka mengungkap tindak pidana Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik, penyidik dapat berkerja sama dengan penyidik negara lain untuk berbagi informasi dan alat bukti.</p>
<p>Pasal 44<br />
Alat bukti penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan menurut ketentuan Undang-Undang ini adalah sebagai berikut:<br />
a.    alat bukti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Perundang-undangan; dan<br />
b.    alat bukti lain berupa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 4 serta Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).</p>
<p>BAB XI<br />
KETENTUAN PIDANA</p>
<p>Pasal 45<br />
(1)    Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).<br />
(2)    Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).<br />
(3)    Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).</p>
<p>Pasal 46<br />
(1)    Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).<br />
(2)    Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).<br />
(3)    Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).</p>
<p>Pasal 47<br />
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana  penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).</p>
<p>Pasal 48<br />
(1)    Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).<br />
(2)    Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).<br />
(3)    Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).</p>
<p>Pasal 49<br />
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).</p>
<p>Pasal 50<br />
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).</p>
<p>Pasal 51<br />
(1)      Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).<br />
(2)      Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).</p>
<p>Pasal 52<br />
(1)    Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) menyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak dikenakan pemberatan sepertiga dari pidana pokok.</p>
<p>(2)    Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau yang digunakan untuk layanan publik dipidana dengan pidana pokok ditambah sepertiga.<br />
(3)    Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau badan strategis termasuk dan tidak terbatas pada lembaga pertahanan, bank sentral, perbankan, keuangan, lembaga internasional, otoritas penerbangan diancam dengan pidana maksimal ancaman pidana pokok masing-masing Pasal ditambah dua pertiga.<br />
(4)    Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 dilakukan oleh korporasi dipidana dengan pidana pokok ditambah dua pertiga.</p>
<p>BAB XII<br />
KETENTUAN PERALIHAN</p>
<p>Pasal 53<br />
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua Peraturan Perundang-undangan dan kelembagaan yang berhubungan dengan pemanfaatan Teknologi Informasi yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku.</p>
<p>BAB XIII<br />
KETENTUAN PENUTUP</p>
<p>Pasal 54<br />
(1)    Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.<br />
(2)    Peraturan Pemerintah harus sudah ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun setelah diundangkannya Undang-Undang ini.</p>
<p>Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.</p>
<p>Disahkan di Jakarta<br />
pada tanggal 21 April 2008<br />
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,</p>
<p>Ttd</p>
<p>DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO</p>
<p>Diundangkan di Jakarta<br />
pada tanggal 21 April 2008</p>
<p style="text-align:justify;">
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA<br />
REPUBLIK INDONESIA,</p>
<p>ANDI MATTALATA</p>
<p style="text-align:justify;"><strong><span style="color:#0000ff;">Download:</span></strong></p>
<ul>
<li><a href="http://www.deptan.go.id/bdd/admin/uu/UU-11-08.pdf" target="_blank">Bentuk PDF</a></li>
<li><a href="http://jdihukum.banten.go.id/dokumen/UU No.11-2008.doc" target="_blank">Bentuk Microsoft Word</a></li>
</ul>
Posted in Peraturan Tagged: Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang ITE, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, UU ITE, UU No. 11 Tahun 2008 <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/samawaholic.wordpress.com/200/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/samawaholic.wordpress.com/200/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/samawaholic.wordpress.com/200/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/samawaholic.wordpress.com/200/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/samawaholic.wordpress.com/200/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/samawaholic.wordpress.com/200/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/samawaholic.wordpress.com/200/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/samawaholic.wordpress.com/200/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/samawaholic.wordpress.com/200/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/samawaholic.wordpress.com/200/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=samawaholic.wordpress.com&blog=5293917&post=200&subd=samawaholic&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://samawaholic.wordpress.com/2009/06/05/undang-undang-nomor-11-tahun-2008-tentang-informasi-dan-transaksi-elektronik-uu-ite-yang-membuat-prita-mulyasari-terpidana/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>8</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/c3ba0e831797d5c31c19df2833d58673?s=96&#38;d=wavatar" medium="image">
			<media:title type="html">samawabalong</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>5 Makanan Penangkal Flu Babi</title>
		<link>http://samawaholic.wordpress.com/2009/06/03/5-makanan-penangkal-flu-babi/</link>
		<comments>http://samawaholic.wordpress.com/2009/06/03/5-makanan-penangkal-flu-babi/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 03 Jun 2009 02:20:25 +0000</pubDate>
		<dc:creator>samawabalong</dc:creator>
				<category><![CDATA[Bumi Kita]]></category>
		<category><![CDATA[Tahukah Anda?]]></category>
		<category><![CDATA[Flu Babi]]></category>
		<category><![CDATA[Penyakit Flu Babi]]></category>
		<category><![CDATA[Swine Flu]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://samawaholic.wordpress.com/?p=197</guid>
		<description><![CDATA[Siapa yang tidak kenal Flu Babi atau Swine Flu dalam bahasa Inggrisnya? Dimana-mana penyakit yang pertama kali kasusnya ditemukan di Meksiko ini menjadi bahan pembicaraan sekaligus menjadi momok yang menakutkan. Setiap hari ada saja negara yang melaporkan tambahan pasien penderita Flu Babi atau bahkan negara yang melaporkan kasus penderita Flu Babi pertamanya. Anyway, kalau memang [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=samawaholic.wordpress.com&blog=5293917&post=197&subd=samawaholic&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p><img class="alignleft" title="Gejala umum Flu Babi pada manusia - id.wikipedia.org" src="http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/0/09/Symptoms_of_swine_flu.svg/250px-Symptoms_of_swine_flu.svg.png" alt="" width="250" height="241" />Siapa yang tidak kenal <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Flu_Babi" target="_blank">Flu Babi</a> atau <a href="http://en.wikipedia.org/wiki/Swine_Flu" target="_blank">Swine Flu</a> dalam bahasa Inggrisnya? Dimana-mana penyakit yang pertama kali kasusnya ditemukan di Meksiko ini menjadi bahan pembicaraan sekaligus menjadi momok yang menakutkan. Setiap hari ada saja negara yang melaporkan tambahan pasien penderita Flu Babi atau bahkan negara yang melaporkan kasus penderita Flu Babi pertamanya. Anyway, kalau memang belum tahu secara mendalam apa itu Flu Babi, <a href="http://samawaholic.wordpress.com/2009/04/25/flu-babi-kenali-dan-waspadalah/" target="_blank">artikel terdahulu blog ini</a> boleh dibaca.</p>
<p>Nah, beberapa hari yang lalu saya membaca sebuah artikel di Detikfood.com yang memberitakan bahwa Flu Babi dapat ditangkal dengan mengkonsumsi makanan tertentu. Hmmm&#8230; Sebuah berita yang menumbuhkan harapan. Btw, baca sendiri artikelnya sodara-sodara ya&#8230;<br />
Jakarta &#8211; Jumlah kasus flu babi di seluruh dunia terus bertambah. Sebelum vaksin diproduksi banyak hal bisa kita lakukan sebagai pencegahan. Seorang ahli gizi dan pengarang ternama memberikan tips pencegahannya melalui makanan. Apa saja yang sebaiknya kita konsumsi?<span id="more-197"></span><br />
Menanggapi kasus flu babi di seluruh dunia, Christine Avanti, seorang ahli gizi ternama dari Los Angeles memberikan info seputar makanan yang sepatutnya banyak dikonsumsi. Virus yang masuk ke dalam tubuh hanya bisa ditangkal dengan sistem kekebalan tubuh yang baik. &#8220;Kekebalan tubuh sangat berkaitan dengan makanan yang kita makan&#8221;, demikian tutunya. Berikut ini 5 jenis makanan yang sebaiknya banyak dikonsumsi karena sangat baik untuk membangun kekebalan tubuh terhadap virus.</p>
<p><span style="color:#ff0000;"><strong><img class="alignleft" title="Wortel" src="http://www.gardenseeds.nl/images/products/Ou7sL2Ot8Y98pKSx.jpg" alt="" width="116" height="147" />Wortel</strong></span><br />
<a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Wortel" target="_blank">Wortel</a> yang berwarna oranye sangat baik karena kaya akan beta karoten. Beta karoten memiliki kekuatan dahsyat untuk memperkuat daya tahan tubuh melawan bakteri dan infeksi virus. Penelitian membuktikan makin banyak mengkonsumsi beta karoten, makin tinggi perkembangan sel kebal, termasuk sel pembunuh alami. Jika bosan dengan wortel Anda bisa mendapatkan beta karoten dari makanan lain seperti mangga, papaya, jeruk, melon dan sayuran berwarna hijau.</p>
<p><span style="color:#ff0000;"><strong>Jamur</strong></span><br />
Anda pasti senang jika mendengar bahwa saus <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Jamur" target="_blank">jamur</a> yang sering Anda tuangkan ke atas steak sebenarnya merupakan pemicu kekebalan tubuh yang bagus. Menurut riset terakhir, penambahan konsumsi jamur kancing atau champignon, akan meningkatkan sel pembunuh alami, yang meningkatkkan kekebalan tubuh.</p>
<p><span style="color:#ff0000;"><strong>Jus Delima</strong></span><br />
Salah satu alasan <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Delima" target="_blank">delima</a> menjadi superfood karena mengandung antikoksidan untuk kekebalan tubuh. Antioksidan melindungi dan memperbaiki sel yang rusak karena radikal bebas, membuat tubuh Anda bisa terhindar dari infeksi termasuk flu.  Delima juga memiliki kekuatan luar biasa untuk menangkal radikal bebas. Karena buah delima tidak tersedia sepanjang tahun, Anda bisa mengkonsumsi jus alami delima tanpa tambahan gula. Siperfood lainnya adalah blackberry, blueberry dan acai berry. Sebaiknya makan buah-buahan dalam keadaan segar tanpa dimasak.</p>
<p><span style="color:#ff0000;"><strong>Teh Hijau</strong></span><br />
<a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Teh_hijau" target="_blank">Teh hijau</a> sejak dulu dikenal sebagai minuman berkhasiat. Hal ini disebabkan suatu tipe antioksidan yang terkandung di dalam teh hijau bernama catechin. Catechin di dalam teh hijau disebut Epigallo Catechin Gallate (EGCG) yang bisa mendorong perkembangan sel kebal khusus. EGCG di dalam teh hijau dalam berbagai studi sudah terbukti memperlambat penyebaran virus.  Komponen lain dalam teh hijau adalah L-theanine yang terbukti memperkuat respons kekebalan  tubuh seperti yang terbukti dari riset yang dilakukan di Havard.</p>
<p><span style="color:#ff0000;"><strong><img class="alignleft" title="Yoghurt" src="http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/f/f2/Yoghurt.jpg" alt="" width="194" height="145" />Yoghurt</strong></span><br />
Saat mengkonsumsi probiotik, bakteri hidup dalam <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Yoghurt" target="_blank">yoghurt</a> dan produk lain yang diperkaya oleh bakteri, langsung ada di dalam usus yang menjadi tempat 70%-80% sel kebal mengendap. Bakteri dalam mulut ditumpas ketika bertemu dengan bakteri sehat. Makanan yang kaya akan kultur bakteri hidup termasuk sauerkraut (acar kubis) dan yoghurt seperti Voskos. Biasanya kandungan bakteri tertera pada kemasan produk yoghurt. Mengingat saat ini banyak produk yoghurt di pasaran. Bisa juga mengkonsumsi suplemen probiotik.</p>
<p>Kini Anda bisa mengatur jenis makanan yang Anda makan tiap hari. Perbanyak makanan dengan bahan-bahan di atas agar sistem kekebalan tubuh menjadi lebih kuat. Segala jenis virus termasuk virus flu babi pun bisa ditangkal dengan baik oleh tubuh.(eka/Odi)</p>
<p>Sumber: <a href="http://food.detik.com/read/2009/05/22/103128/1135432/294/5-makanan-penangkal-flu-babi" target="_blank">Detikfood.com</a></p>
Posted in Bumi Kita, Tahukah Anda? Tagged: Flu Babi, Penyakit Flu Babi, Swine Flu <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/samawaholic.wordpress.com/197/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/samawaholic.wordpress.com/197/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/samawaholic.wordpress.com/197/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/samawaholic.wordpress.com/197/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/samawaholic.wordpress.com/197/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/samawaholic.wordpress.com/197/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/samawaholic.wordpress.com/197/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/samawaholic.wordpress.com/197/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/samawaholic.wordpress.com/197/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/samawaholic.wordpress.com/197/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=samawaholic.wordpress.com&blog=5293917&post=197&subd=samawaholic&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://samawaholic.wordpress.com/2009/06/03/5-makanan-penangkal-flu-babi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/c3ba0e831797d5c31c19df2833d58673?s=96&#38;d=wavatar" medium="image">
			<media:title type="html">samawabalong</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/0/09/Symptoms_of_swine_flu.svg/250px-Symptoms_of_swine_flu.svg.png" medium="image">
			<media:title type="html">Gejala umum Flu Babi pada manusia - id.wikipedia.org</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://www.gardenseeds.nl/images/products/Ou7sL2Ot8Y98pKSx.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">Wortel</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/f/f2/Yoghurt.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">Yoghurt</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Manohara (Akhirnya) Pulang!</title>
		<link>http://samawaholic.wordpress.com/2009/05/31/manohara-akhirnya-pulang/</link>
		<comments>http://samawaholic.wordpress.com/2009/05/31/manohara-akhirnya-pulang/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 31 May 2009 04:26:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator>samawabalong</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ada-Ada Saja]]></category>
		<category><![CDATA[Tahukah Anda?]]></category>
		<category><![CDATA[Deasy Fajarina]]></category>
		<category><![CDATA[Manohara Odelia Pinot]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://samawaholic.wordpress.com/?p=193</guid>
		<description><![CDATA[Kapanlagi.com &#8211; Hari ini bisa jadi adalah hari yang paling dinanti-nanti oleh seorang Deasy Fajarina, betapa tidak setelah sekian lama mendambakan bisa kembali bertemu sang putri, Manohara Odelia Pinot, kini mimpi itupun menjadi kenyataan.
&#8220;Saya kejar Mano, dan Mano memang lagi menangis di lantai tiga, terus saya peluk dan nggak saya lepas-lepas lagi,&#8221; ungkap Deasy, menceritakan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=samawaholic.wordpress.com&blog=5293917&post=193&subd=samawaholic&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p><img class="aligncenter" title="Manohara dan Ardi Bakrie" src="http://jakartasocial.files.wordpress.com/2009/05/1.jpg?w=399&#038;h=300" alt="" width="399" height="300" />Kapanlagi.com &#8211; Hari ini bisa jadi adalah hari yang paling dinanti-nanti oleh seorang Deasy Fajarina, betapa tidak setelah sekian lama mendambakan bisa kembali bertemu sang putri, <a href="http://selebriti.kapanlagi.com/manohara_odelia_pinot" target="_blank">Manohara Odelia Pinot</a>, kini mimpi itupun menjadi kenyataan.<br />
&#8220;Saya kejar Mano, dan Mano memang lagi menangis di lantai tiga, terus saya peluk dan nggak saya lepas-lepas lagi,&#8221; ungkap Deasy, menceritakan pengalamannya saat bertemu Manohara di sebuah hotel di Singapura.<br />
Menggunakan pesawat Garuda Airlines dengan nomor penerbangan DA 738 dari Singapura, pesawat yang membawa Manohara landing di Soekarno-Hatta pada pukul 07.48, Minggu (31/5).<br />
Tak lama berselang, Manohara Keluar dari bandara sekitar pukul 08.30, dan langsung disambut oleh sang kakak, Dewi dan sang mama Deasy, beserta perwakilan dari Departemen Luar Negeri.<br />
&#8220;Very happy, bisa pulang ke Indonesia, thanks every one, terima kasih untuk semuanya, you are the best,&#8221; ungkap Manohara dengan wajah berseri-seri.<br />
Sementara itu, pertemuan antara ibu dan anak yang terpisah sekian lama tersebut sebenarnya terlebih dahulu terjadi di Singapura, pada saat itu, Mano dan Deasy secara bersama-sama berniat menjenguk Sultan Kelantan.</p>
<p>Sumber: <a href="http://www.kapanlagi.com/h/manohara-pulang-deasy-fajarina-sambut-dengan-pelukan.html" target="_blank">Kapanlagi</a></p>
Posted in Ada-Ada Saja, Tahukah Anda? Tagged: Deasy Fajarina, Manohara Odelia Pinot <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/samawaholic.wordpress.com/193/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/samawaholic.wordpress.com/193/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/samawaholic.wordpress.com/193/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/samawaholic.wordpress.com/193/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/samawaholic.wordpress.com/193/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/samawaholic.wordpress.com/193/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/samawaholic.wordpress.com/193/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/samawaholic.wordpress.com/193/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/samawaholic.wordpress.com/193/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/samawaholic.wordpress.com/193/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=samawaholic.wordpress.com&blog=5293917&post=193&subd=samawaholic&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://samawaholic.wordpress.com/2009/05/31/manohara-akhirnya-pulang/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/c3ba0e831797d5c31c19df2833d58673?s=96&#38;d=wavatar" medium="image">
			<media:title type="html">samawabalong</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://jakartasocial.files.wordpress.com/2009/05/1.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">Manohara dan Ardi Bakrie</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>I&#8217;m Leaving On A Jet Plane</title>
		<link>http://samawaholic.wordpress.com/2009/05/23/im-leaving-on-a-jet-plane/</link>
		<comments>http://samawaholic.wordpress.com/2009/05/23/im-leaving-on-a-jet-plane/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 23 May 2009 04:24:04 +0000</pubDate>
		<dc:creator>samawabalong</dc:creator>
				<category><![CDATA[Tentang Aku]]></category>
		<category><![CDATA[Armageddon]]></category>
		<category><![CDATA[Chantal Kreviazuk]]></category>
		<category><![CDATA[John Denver]]></category>
		<category><![CDATA[Leaving On A Jet Plane]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://samawaholic.wordpress.com/?p=189</guid>
		<description><![CDATA[&#8230;
i&#8217;m leaving on a jet plane
don&#8217;t know when i&#8217;ll be back again
oh babe, i hate to go
&#8230;
Aku mengenal lagu-nya John Denver tapi yang versi Chantal Kreviazuk ketika Film Armageddon-nya Bruce Willis, Liv Tyler ama Ben Affleck lagi booming-boomingnya. Soalnya lagu ini selain lagu I Don&#8217;t Miss A Thing milik Aerosmith jadi original Soundtrack film box [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=samawaholic.wordpress.com&blog=5293917&post=189&subd=samawaholic&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p><span style="color:#0000ff;"><em><strong>&#8230;<br />
i&#8217;m leaving on a jet plane<br />
don&#8217;t know when i&#8217;ll be back again<br />
oh babe, i hate to go<br />
&#8230;</strong></em></span></p>
<p>Aku mengenal lagu-nya John Denver tapi yang versi Chantal Kreviazuk ketika Film Armageddon-nya Bruce Willis, Liv Tyler ama Ben Affleck lagi booming-boomingnya. Soalnya lagu ini selain lagu I Don&#8217;t Miss A Thing milik Aerosmith jadi original Soundtrack film box office ini. Lagunya asyik banget, pasti sodara-sodara pernah dengar dong. Kalo belom pernah dengar, nih link <a title="Chantal Kreviazuk - Leaving On A Jet Plane.MP3" href="http://home.c2i.net/way2ugly/dani.mp3" target="_blank">downloadnya aku kasih</a>. Cukup klik kanan dan Save as&#8230;<br />
Terus hubungannya dengan aku sekarang apa?<br />
Hmmm&#8230; Cuman lagi seneng dengar lagi and I&#8217;m Leaving On A Jet Plane!<br />
Mungkin bukan sesuatu yang istimewa. Tapi buatku istimewa, karena gratisan alias gretongan <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_biggrin.gif' alt=':-D' class='wp-smiley' />  n for the first time.<br />
Dalam rangka apa?<span id="more-189"></span><br />
Katanya sih dalam rangka Bimtek (alias Bimbingan Teknis maybe, gak terlalu peduli&#8230;) jangka pendek (malah kupikir cuman numpang Bo**r. Hahahaha&#8230;) n for the first time.<br />
Jadinya <strong>#1</strong> Bimtek n <strong>#1</strong> leaving on a jet plane&#8230;<br />
Sayangnya, aku gak bisa bawa istri keduaku. Yeah, my Acer&#8230; Soalnya aku gak mau ketimpah masalah software illegal nanti di Airport. Maklumlah isinya Nauzubillah&#8230; I&#8217;m gonna miss you my Acer&#8230;</p>
<p><span style="color:#0000ff;"><em><strong>&#8230;<br />
i&#8217;m leaving on a jet plane<br />
don&#8217;t know when i&#8217;ll be back again<br />
oh babe, i hate to go<br />
&#8230;</strong></em></span></p>
<p>Sungguh, I really really hate to go&#8230;<br />
Sisil n Mom&#8230;<br />
Samawa&#8230;<br />
My Acer&#8230;<br />
Ya Allah, Lindungi Perjalananku dan orang-orang tercinta yang kutinggalkan&#8230;</p>
<p>Ini lirik lengkapnya:<br />
<span style="color:#0000ff;">LEAVING ON A JETPLANE(CHANTAL KREVIAZUK)</span></p>
<p>all my bags are packed down<br />
i&#8217;m ready to go<br />
i&#8217;m standing here<br />
outside your door<br />
i hate to wake you up to say good bye<br />
but the dawn is breaking<br />
its early morn<br />
the taxi is waiting<br />
he&#8217;s blowing his horn<br />
already i&#8217;m so lonesome i could die</p>
<p><em>CHORUS</em></p>
<p>So kiss me and smile for me<br />
tell me that you&#8217;ll wait for me<br />
hold me like you&#8217;ll never let me go<br />
&#8217;cause i&#8217;m leaving on a jet plane<br />
I don&#8217;t know when i&#8217;ll be back again<br />
oh babe, i hate to go*</p>
<p>there&#8217;s so many times I&#8217;ve let you down<br />
so many times I&#8217;ve played around<br />
i tell you now they don&#8217;t mean a thing<br />
every place i go i think of you<br />
every song i sing i sing for you<br />
when i come back<br />
i&#8217;ll wear your wedding ring</p>
<p><em>CHORUS</em></p>
<p>and now the time has come to leave you<br />
one more time<br />
oh let me kiss you<br />
then close your eyes<br />
and i&#8217;ll be on my way<br />
dream about the days to come<br />
when i won&#8217;t have to leave alone<br />
about the times when i won&#8217;t have to say&#8230;</p>
<p><em>CHORUS</em></p>
<p>i&#8217;m leaving on a jet plane<br />
don&#8217;t know when i&#8217;ll be back again<br />
oh babe, i hate to go</p>
<p>i&#8217;m leaving on a jet plane<br />
leaving on a jet plane x 9</p>
Posted in Tentang Aku Tagged: Armageddon, Chantal Kreviazuk, John Denver, Leaving On A Jet Plane <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/samawaholic.wordpress.com/189/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/samawaholic.wordpress.com/189/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/samawaholic.wordpress.com/189/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/samawaholic.wordpress.com/189/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/samawaholic.wordpress.com/189/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/samawaholic.wordpress.com/189/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/samawaholic.wordpress.com/189/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/samawaholic.wordpress.com/189/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/samawaholic.wordpress.com/189/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/samawaholic.wordpress.com/189/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=samawaholic.wordpress.com&blog=5293917&post=189&subd=samawaholic&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://samawaholic.wordpress.com/2009/05/23/im-leaving-on-a-jet-plane/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
<enclosure url="http://home.c2i.net/way2ugly/dani.mp3" length="4476590" type="audio/mpeg" />
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/c3ba0e831797d5c31c19df2833d58673?s=96&#38;d=wavatar" medium="image">
			<media:title type="html">samawabalong</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Heboh! Video Mesum Pelajar di Taliwang Beredar Luas</title>
		<link>http://samawaholic.wordpress.com/2009/05/22/heboh-video-mesum-pelajar-di-taliwang-beredar-luas/</link>
		<comments>http://samawaholic.wordpress.com/2009/05/22/heboh-video-mesum-pelajar-di-taliwang-beredar-luas/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 22 May 2009 03:16:30 +0000</pubDate>
		<dc:creator>samawabalong</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ada-Ada Saja]]></category>
		<category><![CDATA[Video Mesum Pelajar]]></category>
		<category><![CDATA[Video Porno Pelajar]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://samawaholic.wordpress.com/?p=185</guid>
		<description><![CDATA[Hmm&#8230; Sebuah bukti kebobrokan moral kembali ditunjukkan pelajar yang nota bene adalah generasi penerus bangsa. Bukan berita bagus untuk dikabarkan sebenarnya. Tapi didiamkan tidak akan membawa pengaruh yang positif dan efek jeranya juga tidak akan ada. Apa yang kurang dari kejadian ini? Perhatian Orang Tua/orang terdekat? Guru dan pihak sekolah yang dalam sistem mendidiknya kurang [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=samawaholic.wordpress.com&blog=5293917&post=185&subd=samawaholic&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p style="text-align:justify;">Hmm&#8230; Sebuah bukti kebobrokan moral kembali ditunjukkan pelajar yang nota bene adalah generasi penerus bangsa. Bukan berita bagus untuk dikabarkan sebenarnya. Tapi didiamkan tidak akan membawa pengaruh yang positif dan efek jeranya juga tidak akan ada. Apa yang kurang dari kejadian ini? Perhatian Orang Tua/orang terdekat? Guru dan pihak sekolah yang dalam sistem mendidiknya kurang efektif? atau memang mental pelajarnya sendiri yang bobrok? Walahuallam.<br />
Berita lengkapnya dari Harian Umum <a href="http://gaungntb.com/2009/05/heboh-video-mesum-pelajar-di-taliwang-beredar-luas/" target="_blank">Gaung NTB</a>:<br />
Taliwang, Gaung NTB &#8211; Masyarakat Kota Taliwang dalam satu minggu terakhir ini dihebohkan oleh beredarnya video mesum sepasang pelajar yang diduga kuat siswa sebuah SMA favorit di ibu kota Sumbawa Barat itu.<br />
Video berdurasi cukup panjang—sekitar 21,29 menit itu sangat mudah dijumpai di ponsel milik masyarakat dan bahkan pelajar.<br />
Dari penelusuran Gaung NTB, diduga pelaku adalah siswa dari sekolah yang sama. Pelaku laki-laki merupakan siswa kelas 3 yang baru saja mengikuti Ujian Nasional (UN) dan pelaku perempuan merupakan siswi kelas 1.<span id="more-185"></span><br />
Dari tempat yang terlihat dalam video, adegan mesum dua oknum pelajar itu dilakukan di kamar kost-kosan, beralas kasur yang digelar dilantai. Video mesum itu sengaja dibuat karena sebelum adegan layak sensor itu berlangsung, pelaku pria sengaja menempatkan ponsel beresolusi tinggi yang digunakan untuk merekam adegan itu dilantai. Si pria masih menggunakan baju seragam SMA dengan motif batik, sedangkan si perempuan menggunakan jaket warna merah dan celana panjang hitam.<br />
Adegan yang dilakukan dua siswa itupun tergolong yahud, karena dilengkapi dengan adegan pemanasan dan tidak terkesan terburu-buru layaknya pemula.<br />
Dari situasi saat adegan mesum itu berlangsung, aksi kedua pelajar itu didalam kamar tidak mereka berdua saja yang tahu, karena saat keduanya asik bercumbu, beberapa kali terdengar pintu kamar diketok dari luar.<br />
Dari ekspresi kedua pelaku yang berbicara dalam bahasa campuran (Indonesia dan Taliwang), dapat disimpulkan bahwa yang mengetuk pintu itu adalah rekan keduanya.<br />
Dari bahasa itupula, meski secara umum adegan syur dua siswa tersebut tidak terlalu jelas namun hampir dapat dipastikan bahwa pelaku orang adalah orang lokal. Pihak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) KSB yang dikonfirmasi terkait peredaran video mesum itu menyatakan, sampai saat ini bersama pihak sekolah masih menyelidiki kebenaran apakah kedua siswa dalam video itu adalah siswa sekolah bersangkutan. Namun Kadis Dikpora H Ramli Ahmad SPd mengakui pihaknya telah memanggil kepala sekolah yang diduga tempat menuntut ilmu kedua pelajar itu.<br />
“Kepala sekolahnya sudah kami panggil. Kami minta agar menyelidiki kebenaran kasus ini. Kami juga belum bisa memastikan apakah itu benar siswa kita atau tidak, karena kita tidak bisa lihat dengan jelas wajah kedua siswa itu,” papar H Ramli.<br />
Mantan Asisten Tata Praja Setda KSB itu juga mengakui dari penulusuran sementara banyak pihak yang membenarkan bahwa kedua siswa yang beradegan mesum itu adalah siswa-siswi SMA bersangkutan.<br />
“Kabarnya siswi itu telah mengaku kepada orang tuanya. Tapi kami tetap belum bisa memastikan karena dinas belum bertemu dengan si wali murid,” timpalnya.<br />
H Ramli sendiri merasa kasus peredaran video porno siswa itu merupakan pukulan berat bagi dunia pendidikan di KSB. Karena itu pihaknya telah meminta kepada masing-masing sekolah untuk lebih mengintensifkan pengawasan terhadap siswa dan akan melakukan kegiatan razia Ponsel siswa bekerja sama dengan Sat Pol PP.<br />
Informasi lain yang didapat Gaung NTB, siswi pelaku adegan mesum itu telah resmi dikeluarkan dari sekolah tempatnya menuntut ilmu. Pihak sekolah sendiri hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi. Sementara pelaku pria dikabarkan telah berangkat ke Pulau Jawa untuk melanjutkan pendidikan karena baru saja menyelesaikan UN.<br />
Kapolres KSB yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Gunarko, SIk mengatakan telah mengetahui peredaraan video mesum yang diperankan pelajar asal salah satu SMA di Taliwang itu. Tetapi pihaknya semetara ini hanya melakukan penyelidikan untuk memastikannya. Apalagi informasi yang didapat Kepolisian kasus tersebut telah ditangani oleh pihak sekolah. “Belum ada laporan keberatan. Tapi kami tetap tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” ujar Gunarko.</p>
Posted in Ada-Ada Saja Tagged: Video Mesum Pelajar, Video Porno Pelajar <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/samawaholic.wordpress.com/185/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/samawaholic.wordpress.com/185/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/samawaholic.wordpress.com/185/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/samawaholic.wordpress.com/185/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/samawaholic.wordpress.com/185/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/samawaholic.wordpress.com/185/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/samawaholic.wordpress.com/185/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/samawaholic.wordpress.com/185/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/samawaholic.wordpress.com/185/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/samawaholic.wordpress.com/185/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=samawaholic.wordpress.com&blog=5293917&post=185&subd=samawaholic&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://samawaholic.wordpress.com/2009/05/22/heboh-video-mesum-pelajar-di-taliwang-beredar-luas/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>18</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/c3ba0e831797d5c31c19df2833d58673?s=96&#38;d=wavatar" medium="image">
			<media:title type="html">samawabalong</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Inilah Hasil Akhir Perolehan Suara Nasional Pemilu 2009</title>
		<link>http://samawaholic.wordpress.com/2009/05/10/inilah-hasil-akhir-perolehan-suara-nasional-pemilu-2009/</link>
		<comments>http://samawaholic.wordpress.com/2009/05/10/inilah-hasil-akhir-perolehan-suara-nasional-pemilu-2009/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 09 May 2009 20:44:04 +0000</pubDate>
		<dc:creator>samawabalong</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pemilu 2009]]></category>
		<category><![CDATA[Hasil Akhir Pemilu 2009]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://samawaholic.wordpress.com/?p=180</guid>
		<description><![CDATA[Akhirnya penantian selama pas sebulan itu usai sudah dengan diumumkannya hasil akhir Perolehan Suara Nasional Pemilihan Umum 2009 di Gedung KPU Jakarta Pusat. Bayangkan saja dari tanggal 9 April sampai dengan 9 Mei 2009 banyak caleg yang harap-harap cemas dilanda stress tingkat tinggi. Saya pilihkan berita yang terlengkap (menurut saya) dari laporan wartawan KOMPAS.com Inggried [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=samawaholic.wordpress.com&blog=5293917&post=180&subd=samawaholic&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Akhirnya penantian selama pas sebulan itu usai sudah dengan diumumkannya hasil akhir Perolehan Suara Nasional Pemilihan Umum 2009 di Gedung KPU Jakarta Pusat. Bayangkan saja dari tanggal 9 April sampai dengan 9 Mei 2009 banyak caleg yang harap-harap cemas dilanda stress tingkat tinggi. Saya pilihkan berita yang terlengkap (menurut saya) dari laporan wartawan <a href="http://www.kompas.com/" target="_blank">KOMPAS.com</a> Inggried Dwi Wedhaswary:<br />
JAKARTA, KOMPAS.com &#8211; Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menetapkan hasil perolehan suara nasional pemilu legislatif 9 April lalu. Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary langsung membacakan perolehan suara nasional 44 partai peserta pemilu, menetapkan dan mengesahkannya.<br />
&#8220;Hasil penghitungan suara pemilu DPR yang dilaksanakan sejak 26 April hinggal 9 Mei 2009 ditetapkan dan dinyatakan sah,&#8221; demikian Hafiz menetapkan hasil pemilu.<br />
Hasil akhir, jumlah suara total 104.099.785 .</p>
<p><strong>Berikut adalah hasil keseluruhan perolehan suara 44 partai politik berdasarkan nomor urut, nama partai, perolehan suara dan persentase suara :</strong><br />
1. Partai Hanura 3.922.870 (3,77)<br />
2. PKPB 1.461.182 (1,40)<br />
3. PPPI 745.625 (0,72)<span id="more-180"></span><br />
4. PPRN 1.260.794 (1,21)<br />
5. Gerindra 4.646.406 (4,46)<br />
6. Barnas 761.086 (0,73)<br />
7. PKPI 934.892 (0,90)<br />
8. PKS 8.206.955 (7,88)<br />
9. PAN 6.254.580 (6,01)<br />
10. PPIB (0,19)<br />
11. Partai Kedaulatan 437.121 (0,42)<br />
12. PPD 550.581 (0,53)<br />
13. PKB 5.146.122 (4,94)<br />
14. PPI 414.043 (0,40)<br />
15. PNI Marhaenisme 316.752 (0,30)<br />
16. PDP 896.660 (0,86)<br />
17. Pakar Pangan 351.440 (0,34)<br />
18. PMB 414.750 (0,40)<br />
19. PPDI 139.554 (0,13)<br />
20. PDK 669.417 (0,64)<br />
21. Republika-N 630.780 (0,64)<br />
22. Partai Pelopor 341.914 (0,33)<br />
<span style="color:#ffcc00;"><strong>23. Golkar 15.037.757 (14,45)</strong></span><br />
24. PPP 5.533.214 (5,32)<br />
25. PDS 1.541.592 (1,48)<br />
26: PNBK 468.696 (0,45)<br />
27. PBB 1.864.752 (1,79)<br />
<span style="color:#ff0000;"><strong>28. PDI-P 14.600.091 (14,03)</strong></span><br />
29. PBR 1.264.333 (1,21)<br />
30. Partai Patriot 547.351 (0,53)<br />
<span style="color:#0000ff;"><strong>31. Demokrat 21.703.137 (20,85)</strong></span><br />
32. PDKI 252.293 (0,31)<br />
33. PIS 320.665 (0,31)<br />
34. PKNU 1.327.593 (1,43)<br />
41. Partai Merdeka 111.623 (0,11)<br />
42. PPNUI 146.779 (0,14)<br />
43. PSI 140.551 (0,14)<br />
44. Partai Buruh 266.203 (0,25)</p>
<p>Sumber: <a href="http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/05/09/22401496/inilah.hasil.akhir.perolehan.suara.nasional.pemilu" target="_blank">Kompas</a></p>
<blockquote><p><em><strong>Sodara, tiada gading yang tak retak. Tapi mungkin gading KPU retakannya terlalu banyak, dari atas sampai ke dasar. Dari pusat sampai ke daerah.</strong></em></p>
<p><em><strong>Sodara, semoga penetapan hasil akhir ini buka permulaan perdebatan baru. Bagaimana sodara, anda ingin Indonesia yang damai?</strong></em></p></blockquote>
Posted in Pemilu 2009 Tagged: Hasil Akhir Pemilu 2009 <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/samawaholic.wordpress.com/180/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/samawaholic.wordpress.com/180/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/samawaholic.wordpress.com/180/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/samawaholic.wordpress.com/180/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/samawaholic.wordpress.com/180/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/samawaholic.wordpress.com/180/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/samawaholic.wordpress.com/180/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/samawaholic.wordpress.com/180/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/samawaholic.wordpress.com/180/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/samawaholic.wordpress.com/180/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=samawaholic.wordpress.com&blog=5293917&post=180&subd=samawaholic&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://samawaholic.wordpress.com/2009/05/10/inilah-hasil-akhir-perolehan-suara-nasional-pemilu-2009/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/c3ba0e831797d5c31c19df2833d58673?s=96&#38;d=wavatar" medium="image">
			<media:title type="html">samawabalong</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Ah&#8230; Masih Saja Balada Nasruddin, Antasari dan Rhani&#8230;</title>
		<link>http://samawaholic.wordpress.com/2009/05/09/ah-masih-saja-balada-nasruddin-antasari-dan-rhani/</link>
		<comments>http://samawaholic.wordpress.com/2009/05/09/ah-masih-saja-balada-nasruddin-antasari-dan-rhani/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 09 May 2009 09:47:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator>samawabalong</dc:creator>
				<category><![CDATA[Tahukah Anda?]]></category>
		<category><![CDATA[Cinta Segitiga]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://samawaholic.wordpress.com/?p=176</guid>
		<description><![CDATA[Maap, Sodara-sodara bukanya saya mau ikut-ikutan mau ngomongin masalah Cinta Segitiga, Segiempat atau Segiberapa. Ataupun Teori konspirasi yang didengungkan oleh banyak pihak yang berkepentingan maupun tidak. Bahkan saya sering tertawa sendiri mendengar komentar dari artis-artis di infotaiment yang sok tau padahal ada (sayangnya saya lupa infotaimentnya apa ama artisnya siapa) yang pas nyebutin kepanjangan KPK [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=samawaholic.wordpress.com&blog=5293917&post=176&subd=samawaholic&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Maap, Sodara-sodara bukanya saya mau ikut-ikutan mau ngomongin masalah Cinta Segitiga, Segiempat atau Segiberapa. Ataupun Teori konspirasi yang didengungkan oleh banyak pihak yang berkepentingan maupun tidak. Bahkan saya sering tertawa sendiri mendengar komentar dari artis-artis di infotaiment yang sok tau padahal ada (sayangnya saya lupa infotaimentnya apa ama artisnya siapa) yang pas nyebutin kepanjangan KPK adalah Kantor Pemberantasan Korupsi&#8230; Ckckckck&#8230;<br />
Saya hanya akan membahas fenomena postingan yang terkait dengan kasus pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen yang didalangi oleh Antasari Azhar akibat cinta segitiga mereka dengan seorang Caddy di Lapangan Golf Modernland bernama Rhani Julianiyang kasusnya sendiri akan jadi &#8220;Murder Of The Year&#8221;, fuihhhh&#8230; Panjang dan berliku-liku&#8230; karena sebagian besar blog saya memakai mesin WordPress, maka saya cuma membahas postingan tentang mereka di <a href="http://botd.wordpress.com/top-posts/?lang=id" target="_blank">Best Of The Day</a>-nya <a href="http://id.wordpress.com/" target="_blank">WordPress</a> berbahasa Indonesia.<br />
Ternyata atensi Blogger dan Netter Indonesia ternyata buesar banget. Ini terbukti dari terpilihnya beberapa postingan kasus ini sebagai <a href="http://botd.wordpress.com/top-posts/?lang=id" target="_blank">Blog Of The Day</a> dan hari ini pun masih. Ada 25 postingan hari ini yang masih tersisa di 100 <a href="http://botd.wordpress.com/top-posts/?lang=id" target="_blank">Blogs Of The Day</a>-nya <a href="http://id.wordpress.com/" target="_blank">WordPress.com</a>, berarti sekitar 25% postingan masih betah disana. Silahkan dipelototi, siapa tau ada yang sodara cari&#8230;</p>
Posted in Tahukah Anda? Tagged: Cinta Segitiga <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/samawaholic.wordpress.com/176/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/samawaholic.wordpress.com/176/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/samawaholic.wordpress.com/176/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/samawaholic.wordpress.com/176/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/samawaholic.wordpress.com/176/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/samawaholic.wordpress.com/176/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/samawaholic.wordpress.com/176/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/samawaholic.wordpress.com/176/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/samawaholic.wordpress.com/176/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/samawaholic.wordpress.com/176/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=samawaholic.wordpress.com&blog=5293917&post=176&subd=samawaholic&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://samawaholic.wordpress.com/2009/05/09/ah-masih-saja-balada-nasruddin-antasari-dan-rhani/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/c3ba0e831797d5c31c19df2833d58673?s=96&#38;d=wavatar" medium="image">
			<media:title type="html">samawabalong</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title></title>
		<link>http://samawaholic.wordpress.com/2009/04/29/171/</link>
		<comments>http://samawaholic.wordpress.com/2009/04/29/171/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 28 Apr 2009 17:07:28 +0000</pubDate>
		<dc:creator>samawabalong</dc:creator>
				<category><![CDATA[Blog]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://samawaholic.wordpress.com/?p=171</guid>
		<description><![CDATA[
Posted in Blog       <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=samawaholic.wordpress.com&blog=5293917&post=171&subd=samawaholic&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p><img class="aligncenter size-full wp-image-173" title="http://samawaholic[dot]wordpress[dot]com" src="http://samawaholic.files.wordpress.com/2009/04/samawaholic21.jpg?w=401&#038;h=401" alt="http://samawaholic[dot]wordpress[dot]com" width="401" height="401" /></p>
Posted in Blog  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/samawaholic.wordpress.com/171/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/samawaholic.wordpress.com/171/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/samawaholic.wordpress.com/171/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/samawaholic.wordpress.com/171/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/samawaholic.wordpress.com/171/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/samawaholic.wordpress.com/171/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/samawaholic.wordpress.com/171/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/samawaholic.wordpress.com/171/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/samawaholic.wordpress.com/171/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/samawaholic.wordpress.com/171/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=samawaholic.wordpress.com&blog=5293917&post=171&subd=samawaholic&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://samawaholic.wordpress.com/2009/04/29/171/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/c3ba0e831797d5c31c19df2833d58673?s=96&#38;d=wavatar" medium="image">
			<media:title type="html">samawabalong</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://samawaholic.files.wordpress.com/2009/04/samawaholic21.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">http://samawaholic[dot]wordpress[dot]com</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Flu Babi: Kenali dan Waspadalah!!</title>
		<link>http://samawaholic.wordpress.com/2009/04/25/flu-babi-kenali-dan-waspadalah/</link>
		<comments>http://samawaholic.wordpress.com/2009/04/25/flu-babi-kenali-dan-waspadalah/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 25 Apr 2009 08:03:37 +0000</pubDate>
		<dc:creator>samawabalong</dc:creator>
				<category><![CDATA[Bumi Kita]]></category>
		<category><![CDATA[Tahukah Anda?]]></category>
		<category><![CDATA[Flu Babi]]></category>
		<category><![CDATA[Penyakit Flu Babi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://samawaholic.wordpress.com/?p=164</guid>
		<description><![CDATA[Pas nonton Berita Siang (lupa di saluran TV mana) ada berita tentang Penyakit Flu Babi yang menyebar di Meksiko dan menurut Yahoo sudah memakan korban 57 orang tewas! Wah&#8230; Mengerikan juga. Untuk menuntaskan rasa ingin tahu, akhirnya nyarilah info di Mbah Google. Karena saya tidak punya basic ilmu kesehatan dan pastinya juga tidak mungkin saya [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=samawaholic.wordpress.com&blog=5293917&post=164&subd=samawaholic&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Pas nonton Berita Siang (lupa di saluran TV mana) ada berita tentang Penyakit Flu Babi yang menyebar di Meksiko dan menurut <a href="http://id.news.yahoo.com/lptn/20090425/twl-flu-babi-serang-warga-meksiko-deaf2f6.html" target="_blank">Yahoo</a> sudah memakan korban <a href="http://id.news.yahoo.com/lptn/20090425/twl-flu-babi-serang-warga-meksiko-deaf2f6.html" target="_blank">57 orang tewas!</a> Wah&#8230; Mengerikan juga. Untuk menuntaskan rasa ingin tahu, akhirnya nyarilah info di <a href="http://www.google.co.id/search?q=penyakit+%22flu+babi%22&amp;ie=utf-8&amp;oe=utf-8&amp;aq=t&amp;rls=org.mozilla:en-US:official&amp;client=firefox-a" target="_blank">Mbah Google</a>. Karena saya tidak punya <em>basic</em> ilmu kesehatan dan pastinya juga tidak mungkin saya reka-reka tentang Penyakit Flu Babi, akhirnya terpilihlah <a href="http://www.wartamedika.com/2009/04/penyakit-flu-babi.html" target="_blank">artikel</a> dari <a href="http://www.wartamedika.com/" target="_blank">WartaMedika</a> yang saya rasa mampu menjawab rasa ingin tahu saya.</p>
<p>Langsung dibaca deh:</p>
<p><strong>Penyakit Flu Babi</strong></p>
<p>Virus flu kembali merajalela. Jika kita di Indonesia selalu dihantui virus flu burung (H5N1) sejak beberapa tahun terakhir, maka di bulan April ini, sekitar seribu orang di Meksiko terinfeksi virus flu babi (H1N1), 60 orang diantaranya meninggal dunia. Tidak hanya itu, virus yang sama juga telah mencapai Texas dan California, dimana 8 orang positif terinfeksi.</p>
<p><em><strong>Penularan Antar Manusia</strong></em><br />
Babi sebagai sumber flu babi memiliki keunikan. Hewan ini tidak hanya dapat terinfeksi oleh virus flu babi, tapi juga virus flu yang berasal dari unggas dan virus flu manusia. Saat virus flu dari spesies yang berbeda menginfeksi babi, virus-virus tersebut dapat saling berkombinasi (tukar menukar elemen genetik) sehingga muncul virus baru. Saat ini dikenal empat macam virus flu babi yaitu H1N1, H1N2, H3N2, dan H3N1. Tetapi yang belakangan banyak ditemukan adalah jenis H1N1.<span id="more-164"></span><br />
Virus H1N1 sejatinya hanya mengenai babi, tetapi karena adanya mutasi maka virus ini berubah sifat sehingga mampu menginfeksi manusia. Parahnya lagi, tidak seperti virus flu burung (H5N1) yang tidak ditularkan dari manusia ke manusia, virus flu babi H1N1 dapat menyebar dari orang ke orang.<br />
Penularan dari babi ke manusia terjadi karena adanya kontak dengan babi yang terinfeksi atau kontak dengan benda-benda yang telah terkontaminasi. Sedangkan penularan dari manusia ke manusia hampir sama dengan cara penularan flu biasa, yaitu melalui batuk atau bersin. Manusia juga dapat terinfeksi karena menyentuh benda yang telah terkontaminasi virus flu babi dari dari orang lain, kemudian memegang mulut atau hidungnya.</p>
<p><em><strong>Gagal Napas</strong></em><br />
Gejala flu babi hampir sama dengan flu biasa, yaitu demam, lesu, kurang semangat, dan batuk. Selain itu juga dapat dijumpai gejala meler dari hidung, radang tenggorokan, mual, muntah, dan diare. Pada tahap lanjut, dapat dijumpai sesak napas. Kematian biasanya terjadi akibat adanya kegagalan pernapasan.<br />
Pada babi yang terkena virus H1N1, gejala biasanya berupa peningkatan suhu tubuh, depresi, batuk, keluar cairan dari hidung atau mata, bersin, susah bernapas, mata merah, dan tidak mau makan.</p>
<p><em><strong>Pencegahan Penting</strong></em><br />
Obat flu babi sama dengan obat yang digunakan untuk flu biasa atau flu burung. CDC merekomendasikan obat antivirus oseltamivir (Tamiflu) atau zanamivir. Hanya saja, obat ini lebih efektif jika diberikan pada tahap dini perjalanan penyakit, saat kerusakan pada sel paru-paru belum terlalu parah.<br />
Belum ada vaksin yang dapat melindungi manusia agar tidak terkena flu babi. Oleh karena itu, langkah pencegahan untuk membatasi penularan sangat penting. Berikut tindakan yang perlu diambil untuk mengurangi risiko penularan jika Anda sedang berada di daerah wabah flu babi :<br />
1. Menutup hidung dan mulut dengan tissue saat batuk atau bersin. Membuang tissue ke tempat sampah setelah digunakan.<br />
2. Mencuci tangan dengan sabun dan air, terutama setelah batuk atau bersin. Tissue yang mengandung alkohol juga dapat digunakan.<br />
3. Menghindari kontak erat dengan orang yang sakit flu.<br />
4. Jika sakit, hendaknya tetap berada di rumah, tidak pergi bekerja atau ke sekolah, agar tidak menginfeksi orang lain.<br />
5. Menghindari menyentuh mata, hidung, atau mulut. Virus menular lewat bagian tubuh tersebut.</p>
<blockquote><p><em>Week-end yang gerah sodara. sepertinya Matahari buka cabang dimana-mana. mau tidur juga nanggung, soalnya mau ngajak <a href="http://samawaholic.wordpress.com/photo2nya-sisil" target="_blank">Sisil</a> jalan2&#8230;</em></p>
<p><em>Sodara, apakah sudah siap jiwa dan raga seandainya Penyakit Flu Babi pengen mampir ke Indonesia?</em></p></blockquote>
Posted in Bumi Kita, Tahukah Anda? Tagged: Flu Babi, Penyakit Flu Babi <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/samawaholic.wordpress.com/164/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/samawaholic.wordpress.com/164/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/samawaholic.wordpress.com/164/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/samawaholic.wordpress.com/164/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/samawaholic.wordpress.com/164/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/samawaholic.wordpress.com/164/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/samawaholic.wordpress.com/164/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/samawaholic.wordpress.com/164/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/samawaholic.wordpress.com/164/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/samawaholic.wordpress.com/164/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=samawaholic.wordpress.com&blog=5293917&post=164&subd=samawaholic&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://samawaholic.wordpress.com/2009/04/25/flu-babi-kenali-dan-waspadalah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/c3ba0e831797d5c31c19df2833d58673?s=96&#38;d=wavatar" medium="image">
			<media:title type="html">samawabalong</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Caleg Partai Demokrat Raih 111 Juta Suara, Sama Dengan Jumlah Seluruh Suara Yang Memilih Di Pemilu 2009!!!</title>
		<link>http://samawaholic.wordpress.com/2009/04/16/caleg-partai-demokrat-raih-111-juta-suara-sama-dengan-jumlah-seluruh-suara-yang-memilih-di-pemilu-2009/</link>
		<comments>http://samawaholic.wordpress.com/2009/04/16/caleg-partai-demokrat-raih-111-juta-suara-sama-dengan-jumlah-seluruh-suara-yang-memilih-di-pemilu-2009/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 15 Apr 2009 17:40:15 +0000</pubDate>
		<dc:creator>samawabalong</dc:creator>
				<category><![CDATA[Anggota DPR]]></category>
		<category><![CDATA[Pemilu 2009]]></category>
		<category><![CDATA[Tahukah Anda?]]></category>
		<category><![CDATA[KPU]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://samawaholic.wordpress.com/?p=149</guid>
		<description><![CDATA[Sangat mustahil, dalam tabulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) terdapat seorang calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Demokrat di Dapil II Sulawesi Selatan atas nama DR.IR. Mohammad Jafar Hafsah meraih hingga 111 juta lebih suara, pada Rabu petang.
Padahal dalam tabulasi KPU, total suara yang masuk mencapai 7.886.812. KPU menilai, apabila ada penambahan sebanyak itu seharusnya tabel [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=samawaholic.wordpress.com&blog=5293917&post=149&subd=samawaholic&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Sangat mustahil, dalam tabulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) terdapat seorang calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Demokrat di Dapil II Sulawesi Selatan atas nama DR.IR. Mohammad Jafar Hafsah meraih hingga 111 juta lebih suara, pada Rabu petang.</p>
<p>Padahal dalam tabulasi KPU, total suara yang masuk mencapai 7.886.812. KPU menilai, apabila ada penambahan sebanyak itu seharusnya tabel tabulasi melonjak tinggi. Namun total tabulasi tidak melonjak tinggi, berarti itu hanya error semata.</p>
<p>Karena itu IT KPU akan segera memperbaikinya. Saat ditanya mengenai lambannya kinerja tabulasi KPU, pihak KPU mengaku akan mendorong agar proses tabulasi KPU bisa lebih cepat.</p>
<p>Menanggapi errornya sistem tabulasi KPU, Komisi II DPR menyatakan imposible. Itu tidak bisa dipercaya. Karena itu sistem tabulasi tersebut perlu diperbaiki sedemikian rupa sehingga tidak merusak kepercayaan masyarakat.</p>
<p>Sumber: <a href="http://kompas.tv/" target="_blank">Kompas.tv</a></p>
<blockquote><p>Sumbawa Besar after midnight sambil menunggu pertandingan Perempatfinal Liga Champions Porto VS Manchester United&#8230;</p>
<p>Sodara, Pemilu 2009 carut marut dari awalnya&#8230; setujukan dengan saya sodara?</p></blockquote>
Posted in Anggota DPR, Pemilu 2009, Tahukah Anda? Tagged: KPU, Pemilu 2009 <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/samawaholic.wordpress.com/149/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/samawaholic.wordpress.com/149/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/samawaholic.wordpress.com/149/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/samawaholic.wordpress.com/149/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/samawaholic.wordpress.com/149/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/samawaholic.wordpress.com/149/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/samawaholic.wordpress.com/149/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/samawaholic.wordpress.com/149/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/samawaholic.wordpress.com/149/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/samawaholic.wordpress.com/149/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=samawaholic.wordpress.com&blog=5293917&post=149&subd=samawaholic&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://samawaholic.wordpress.com/2009/04/16/caleg-partai-demokrat-raih-111-juta-suara-sama-dengan-jumlah-seluruh-suara-yang-memilih-di-pemilu-2009/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/c3ba0e831797d5c31c19df2833d58673?s=96&#38;d=wavatar" medium="image">
			<media:title type="html">samawabalong</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>