<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Pemalas A.K.U.T. Ngeblog</title>
	<atom:link href="http://samawaholic.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://samawaholic.wordpress.com</link>
	<description>Sinis Menatap Dunia...</description>
	<lastBuildDate>Wed, 23 Nov 2011 10:04:24 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='samawaholic.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://0.gravatar.com/blavatar/40f421b407156b9d443652733ee9c58b?s=96&#038;d=http%3A%2F%2Fs2.wp.com%2Fi%2Fbuttonw-com.png</url>
		<title>Pemalas A.K.U.T. Ngeblog</title>
		<link>http://samawaholic.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://samawaholic.wordpress.com/osd.xml" title="Pemalas A.K.U.T. Ngeblog" />
	<atom:link rel='hub' href='http://samawaholic.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>Sekolah Tanpa Komputer Disukai Petinggi Silicon Valley</title>
		<link>http://samawaholic.wordpress.com/2011/11/02/sekolah-tanpa-komputer-disukai-petinggi-silicon-valley/</link>
		<comments>http://samawaholic.wordpress.com/2011/11/02/sekolah-tanpa-komputer-disukai-petinggi-silicon-valley/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 02 Nov 2011 01:15:09 +0000</pubDate>
		<dc:creator>samawabalong</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ada-Ada Saja]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Silicon Valley]]></category>
		<category><![CDATA[Waldorf School of The Peninsula]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://samawaholic.wordpress.com/?p=291</guid>
		<description><![CDATA[Just sharing berita dari Kompas.com yang menurut saya luar biasa di wilayah yang mengagungkan tehnologi. KOMPAS.com — Silicon Valley terkenal sebagai tempat berkumpulnya perusahaan-perusahaan teknologi dunia. Namun, para petinggi perusahaan-perusahaan di Silicon Valley justru menyekolahkan anak mereka di sekolah yang tidak memiliki komputer sama sekali di Waldorf School of The Peninsula.  Di era digital dan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=samawaholic.wordpress.com&amp;blog=5293917&amp;post=291&amp;subd=samawaholic&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Just sharing berita dari Kompas.com yang menurut saya luar biasa di wilayah yang mengagungkan tehnologi.</p>
<p style="text-align:justify;"><img class="alignleft" title="No Computer" src="http://www.apniapps.com/wp-content/uploads/2010/03/no-computer2.jpg" alt="" width="275" height="262" />KOMPAS.com — Silicon Valley terkenal sebagai tempat berkumpulnya perusahaan-perusahaan teknologi dunia. Namun, para petinggi perusahaan-perusahaan di Silicon Valley justru menyekolahkan anak mereka di sekolah yang tidak memiliki komputer sama sekali di Waldorf School of The Peninsula.</p>
<p style="text-align:justify;"> Di era digital dan komputasi saat ini, mengapa petinggi Google, Apple, Yahoo, dan Hewlett-Packard (HP) menyekolahkan anak mereka di sana?</p>
<p style="text-align:justify;"> Sebagian besar sekolah-sekolah di Amerika sedang berlomba-lomba untuk menjadikan sekolah mereka menjadi sekolah digital dengan memasukkan pendidikan komputer ke dalam kurikulum dan memasok komputer dalam jumlah besar. Sekolah Waldorf justru sebaliknya, yang sebisa mungkin menjauhkan anak-anak dari komputer dan menekankan pendidikan kepada aktivitas fisik dan belajar secara kreatif. Alat-alat belajar yang digunakan para siswa adalah pena, kertas, bahkan bisa menggunakan alat rajut dan lumpur.</p>
<p style="text-align:justify;"> Di sekolah Waldorf tidak akan ditemukan satu layar komputer pun. Para pendidik dan orangtua percaya bahwa pendidikan dan teknologi tidak bisa dicampuradukkan. Para pendidik di sekolah Waldorf percaya bahwa komputer menghambat pemikiran dan gerakan kreatif anak, serta mengurangi interaksi antarmanusia secara langsung. &#8220;Saya secara fundamental menolak gagasan bahwa pendidikan pada sekolah dasar membutuhkan alat bantu teknologi. Ide bahwa iPad dapat mengajarkan anak-anak saya membaca dan melakukan aritmatika itu konyol,&#8221; jelas Alan Eagle (50), salah satu orangtua murid yang menyekolahkan putrinya di sekolah Waldorf.<span id="more-291"></span></p>
<p style="text-align:justify;"> Eagle sendiri mengerti tentang teknologi. Ia bahkan memegang gelar Ilmu Komputer dari Dartmouth dan bekerja sebagai Communication Executive di Google Inc, di mana ia pernah menulis pidato untuk eksekutif Google, Eric E Schmidt. Ia mengatakan, putrinya bahkan tidak tahu bagaimana cara menggunakan Google dan itu tidak masalah baginya.</p>
<p style="text-align:justify;"> Eagle menambahkan, tiga per empat siswa di sekolah ini memiliki orangtua dengan koneksi teknologi yang kuat. Ia melihat tidak ada kontradiksi dengan memilih menyekolahkan anaknya di sekolah tanpa teknologi. Sementara sekolah lain memenuhi ruang kelas dengan kabel, sekolah ini justru hanya berhiaskan papan tulis dengan kapur warna-warni, rak buku ensiklopedi, meja kayu penuh workbook, dan pensil-pensil.</p>
<p style="text-align:justify;"> Sekolah Waldorf mengajarkan anak-anak kelas lima untuk melakukan keterampilan merajut, membuat kain, sampai membuat kaus kaki. Anak-anak juga diajari berhitung dengan cara-cara unik, seperti memotong buah menjadi beberapa bagian dan kegiatan lainnya yang menuntut kreativitas guru dan siswa.</p>
<p style="text-align:justify;"> Beberapa ahli pendidikan mengatakan, dorongan untuk melengkapi ruang kelas dengan komputer adalah tidak beralasan karena belum ada studi yang menyatakan bahwa teknologi membuat anak-anak di sekolah dasar lebih cepat mengalami perkembangan kreativitas. Namun, apakah belajar merajut dan belajar pecahan melalui potongan kue atau buah adalah alternatif yang lebih baik, juga belum dipastikan secara ilmiah.</p>
<p style="text-align:justify;"> Paling tidak, sekolah Waldorf bisa membuktikan bahwa 94 persen lulusan sekolah mereka banyak yang sukses di perguruan tinggi terkenal, seperti Oberlin, Berkeley, dan Vassar. Alumni tersebut adalah yang lulus antara tahun 1994 hingga 2004.</p>
<p style="text-align:justify;"> &#8221;Mengajar adalah pengalaman manusia. Teknologi adalah gangguan ketika kita perlu melakukan studi literatur, berhitung, dan berpikir kritis,&#8221; ujar Paul Thomas, seorang mantan guru dan profesor pendidikan di Furman University.</p>
<p style="text-align:justify;"> Di antara pro dan kontra sistem pendidikan yang diterapkan oleh sekolah Waldorf, sekolah ini justru telah berjumlah 40 buah di California dan terus memiliki jumlah siswa yang signifikan setiap tahun. Pengakuan dari seorang siswa, Finn Heilig (10), yang ayahnya bekerja di Google, menyatakan bahwa ia lebih nyaman menulis dengan tangan daripada dengan komputer. Heilig ingin melihat perkembangan tulisan tangannya dari tahun ke tahun.</p>
<p style="text-align:justify;"> Pada akhirnya, sekolah Waldorf mengatakan bahwa menghilangkan teknologi pada sekolah dasar bukan berarti menutup akses anak untuk bisa menguasai teknologi. Pada usia tertentu, anak akan bisa mempelajari teknologi dengan sendirinya tanpa harus kehilangan kreativitas mereka di masa kanak-kanak. Bahkan untuk anak-anak yang orangtuanya bekerja di perusahaan-perusahaan Silicon Valley, komputer tentu sudah diajarkan orangtua di rumah.</p>
<blockquote>
<p style="padding-left:30px;"> <em>Ide bahwa iPad dapat mengajarkan anak-anak saya membaca dan melakukan aritmatika itu konyol,&#8221; kata seorang petinggi Google.</em></p>
</blockquote>
<p style="text-align:justify;"> Sumber: <a href="http://tekno.kompas.com/read/2011/11/02/0646310/Sekolah.Tanpa.Komputer.Disukai.Petinggi.Silicon.Valley" target="_blank">Kompas.com</a></p>
<br />Filed under: <a href='http://samawaholic.wordpress.com/category/ada-ada-saja/'>Ada-Ada Saja</a>, <a href='http://samawaholic.wordpress.com/category/pendidikan/'>Pendidikan</a> Tagged: <a href='http://samawaholic.wordpress.com/tag/silicon-valley/'>Silicon Valley</a>, <a href='http://samawaholic.wordpress.com/tag/waldorf-school-of-the-peninsula/'>Waldorf School of The Peninsula</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/samawaholic.wordpress.com/291/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/samawaholic.wordpress.com/291/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/samawaholic.wordpress.com/291/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/samawaholic.wordpress.com/291/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/samawaholic.wordpress.com/291/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/samawaholic.wordpress.com/291/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/samawaholic.wordpress.com/291/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/samawaholic.wordpress.com/291/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/samawaholic.wordpress.com/291/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/samawaholic.wordpress.com/291/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/samawaholic.wordpress.com/291/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/samawaholic.wordpress.com/291/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/samawaholic.wordpress.com/291/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/samawaholic.wordpress.com/291/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=samawaholic.wordpress.com&amp;blog=5293917&amp;post=291&amp;subd=samawaholic&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://samawaholic.wordpress.com/2011/11/02/sekolah-tanpa-komputer-disukai-petinggi-silicon-valley/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/c3ba0e831797d5c31c19df2833d58673?s=96&#38;d=wavatar" medium="image">
			<media:title type="html">samawabalong</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://www.apniapps.com/wp-content/uploads/2010/03/no-computer2.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">No Computer</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Mengapa Saya Tidak SMS Vote Komodo?</title>
		<link>http://samawaholic.wordpress.com/2011/11/01/mengapa-saya-tidak-sms-vote-komodo/</link>
		<comments>http://samawaholic.wordpress.com/2011/11/01/mengapa-saya-tidak-sms-vote-komodo/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 01 Nov 2011 02:37:23 +0000</pubDate>
		<dc:creator>samawabalong</dc:creator>
				<category><![CDATA[Wisata]]></category>
		<category><![CDATA[New Seven Wonder of Nature]]></category>
		<category><![CDATA[New7Wonders]]></category>
		<category><![CDATA[Taman Nasional Komodo]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://samawaholic.wordpress.com/?p=285</guid>
		<description><![CDATA[Partisipasi Pulau Komodo mengikuti ajang nominasi 7 keajaiban dunia versi New7Wonders sudah menuai kontroversi ketika tiba-tiba Menbudpar (waktu itu masih dijabat Bapak Jero Wajik) mengumumkan bahwa Pemerintah Indonesia secara resmi menarik Taman Nasional Komodo (TNK) sebagai finalis dalam ajang pemilihan tujuh keajaiban alam-baru atau New Seven Wonder of Nature (N7WN) yang semula akan dideklarasikanpada 11 [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=samawaholic.wordpress.com&amp;blog=5293917&amp;post=285&amp;subd=samawaholic&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Partisipasi Pulau Komodo mengikuti ajang nominasi 7 keajaiban dunia versi New7Wonders sudah menuai kontroversi ketika tiba-tiba Menbudpar (waktu itu masih dijabat Bapak Jero Wajik) mengumumkan bahwa Pemerintah Indonesia secara resmi menarik Taman Nasional Komodo (TNK) sebagai finalis dalam ajang pemilihan tujuh keajaiban alam-baru atau New Seven Wonder of Nature (N7WN) yang semula akan dideklarasikanpada 11 November 2011. Pada awal Februari 2011, Jero Wajik pernah melapor ke Boediono Wapres tentang perihal syarat setor uang senilai US$45 juta atau lebih dari Rp. 400 miliar agar Indonesia bisa menjadi tuan rumah final kontes ini. Saat itu, kata Jero Wajik, permintaan uang itu disertai ancaman Pulau Komodo akan dicoret jika Pemerintah Indonesia tidak bersedia.</p>
<p style="text-align:center;"><img class="aligncenter" title="Komodo (Cracked.com)" src="http://www.forensicrodeo.com/images/20060726210227_komodo%20dragon%203.jpg" alt="" width="504" height="336" /></p>
<p>Yang menguatkan saya untuk tidak ikut-ikutan vote adalah berita dari situs suarasurabaya.net. Dengan mengatasnamakan rasa malas, dibaca saja keseluruhan beritanya. Tidak saya potong-potong agar maknanya tidak berubah.<span id="more-285"></span></p>
<p><span style="color:#ff6600;"><strong>Ajakan Presiden Vote Komodo Dikritik Akademisi</strong></span></p>
<p><span style="color:#0000ff;">suarasurabaya.net</span>| Ajakan Susilo Bambang Yudhoyono Presiden RI pada menterinya dan publik untuk mendukung Pulau Komodo sebagai satu keajaiban dunia baru lewat vote SMS 9818 dikritik peneliti Komodo dan antropolog.</p>
<p>Prof. Putra Sastrawan peneliti Komodo sejak tahun 1969 yang juga mantan Pembantu Rektor III Universitas Udayana pada suarasurabaya.net, Kamis (20/10/2011) mengatakan tidak etis Presiden melakukan promosi untuk kepentingan New7Wonders yang notabene adalah lembaga swasta yang tidak punya afiliasi dengan Unesco.</p>
<p>Dikatakan Putra, yang paling dibutuhkan Komodo saat ini adalah konservasi, bukan justru mempopulerkannya, apalagi lewat SMS macam audisi idol. “Komodo sudah populer sejak diterbitkan pada jurnal ilmiah dunia pada tahun 1912. Statistik Kehutanan menyebutkan 95% pengunjung pulau ini adalah orang asing. Artinya, di luar negeri, pulau ini sudah populer,” kata dia.</p>
<p>Selain itu, jelas Putra, diperlukan adanya penguatan stake holders di sekitar habitat Komodo. Saat ini diakuinya, ada penurunan jumlah populasi Komodo sejak penelitiannya tahun 1969 sampai dengan tahun 2000-an. Pada survey periode 1969-1970, jumlah Komodo yang tersebar di Pulau Komodo, Pulau Rinca, dan pulau-pulau kecil di sekitar Pulau Flores mencapai 5.500 ekor. Pada survey tahun 2000-an, jumlahnya tidak kurang dari 3 ribu ekor.</p>
<p>Selain itu dijumpai fakta berkurangnya makanan untuk spesies ini, menyebabkan terjadinya degradasi ukuran tubuh. Pada tahun 1969 pernah dijumpai Komodo dengan panjang 3,24 meter. Tapi pada penelitian tahun 2000-an, paling panjang hanya 3,12 meter.</p>
<p>Dengan kondisi ini, kata Putra, yang dibutuhkan adalah penguatan masyarakat sekitar agar tetap konsisten menjaga habitat Komodo.</p>
<p>Kritik serupa juga disampaikan Prof. Dr. Laurentius Dyson guru besar Antropologi Fisip Universitas Airlangga. Menurut dia, jika Presiden sampai ikut-ikut mempromosikan Pulau Komodo lewat New7Wonders, sama dengan melakukan pembodohan pada masyarakat. “Lagi-lagi masyarakat dieksploitasi dengan diajak kirim SMS untuk mendukung sesuatu yang tidak jelas manfaatnya,” kata dia.</p>
<p>Secara etika pun, kata Dyson, tidak etis jika Presiden ikut berkampanye untuk kepentingan New7Wonders yang notabene adalah lembaga swasta.(edy)</p>
<p>Dan juga berita tentang duit &#8220;upeti&#8221; guna &#8220;Pesta&#8221; New Seven Wonder of Nature (N7WN):</p>
<p><span style="color:#ff6600;"><strong>Fulus di Balik Kontes Keajaiban Dunia Baru</strong></span></p>
<p><span style="color:#0000ff;">suarasurabaya.net</span>| Susilo Bambang Yudhoyono Presiden RI dalam sela peresmian Bandara Internasional Lombok mengajak seluruh menteri di jajaran kabinetnya dan publik untuk ikut mendukung Komodo masuk dalam nominasi 7 keajaiban dunia versi New7Wonders. Caranya dengan vote SMS 9818 untuk semua operator.</p>
<p>Langkah Presiden ini menyusul apa yang dilakukan Jusuf Kalla sebelumnya mengkampanyekan Pulau Komodo agar bisa menyodok kompetisi bersama 27 negara lainnya. Secara massif, Jusuf Kalla melakukan kampanye ini.</p>
<p>Bahkan bekerjasama dengan 3 operator seluler utama di Indonesia (Telkomsel, Indonesat, dan XL) untuk mengurangi biaya SMS Premium 9818 dari Rp1000 menjadi Rp1 agar masyarakat tidak diberatkan dengan dukungan ini. “Cukup ketik komodo, kirim ke 9818,” kata JK dalam beberapa kali kesempatan.</p>
<p>Belakangan, mantan Wapres RI ini didaulat menjadi duta besar Pulau Komodo. Perannya, memperjuangkan Pulau Komodo menjadi satu diantara 7 keajaiban dunia baru. Gerakan global yang digalang New7Wonders ini akan menggelar finalnya pada 11 November 2011 mendatang.</p>
<p>Jika dirunut ke belakang, sebenarnya hubungan pemerintah RI (Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata) dengan Yayasan New7Wonders ini pernah tidak harmonis. Ini tatkala Jero Wajik Menteri Kebudayaan dan Pariwisata saat itu sempat merasa diancam oleh Yayasan New7Wonders.</p>
<p>Pada awal Februari 2011, Jero Wajik pernah melapor ke Boediono Wapres tentang perihal syarat setor uang senilai US$45 juta atau lebih dari Rp400 miliar agar Indonesia bisa menjadi tuan rumah final kontes ini. Saat itu, kata Jero Wajik, permintaan uang itu disertai ancaman Pulau Komodo akan dicoret jika Pemerintah Indonesia tidak bersedia.</p>
<p>Atas pernyataan pemerintah RI itu, New7Wonders dalam situsnya membantah. Pemerintah RI dianggap wanprestasi atas aspek legal formal yang harus disiapkan jelang final penganugerahan 11 November 2011 mendatang. Disebutkan pula oleh yayasan yang dipimpin oleh Bernard Weber, respon pemerintah RI dinilai lamban dan diskusinya tidak produktif.</p>
<p>Soal fulus yang diminta New7Wonders sebenarnya tidak hanya dialami pemerintah Indonesia. Ini juga dialami oleh Pemerintah Maladewa yang mengikutsertakan kepulauannya sebagai satu diantara nominator New7Wonders.</p>
<p>Mengutip situs resmi otoritas pariwisata Maladewa (http://www.visitmaldives.com/en/news_posts/97) tertanggal 18 Mei 2011, Maladewa mengancam mundur dari pencalonan New7Wonders karena panitia meminta license fee dan paket sponshorsip yang kelewat mahal buat negara kepulauan di tanduk semenanjung India itu.</p>
<p>Thoyyib Mohamed Menteri Pariwisata, Seni, dan Budaya Maladewa mengatakan pihaknya sebenarnya sudah setor dana administrasi keikutsertaan senilai US$199. Tapi belakangan, ada keharusan untuk membayar sejumlah biaya, diantaranya (dengan kurs US$1 = Rp8.800):</p>
<p>-     Sebuah Platinum sponsorship license fee senilai US $350 ribu atau Rp3 miliar lebih</p>
<p>-     Dua Gold sponsorship license fees masing-masing senilai US $210 ribu atau Rp1,8 miliar</p>
<p>-     Event ‘World Tour’ sponsorship dimana pemerintah Maladewa harus membiayai tiap delegasi New7Wonders yang datang dengan menyediakan fasilitas perjalanan balon udara, kunjungan pers, tiket pesawat, akomodasi, komunikasi, dll.</p>
<p>-     License fee senilai US $1 juta Rp8,8 miliar untuk penyedia jasa telekomunikasi lokal yang berpartisipasi. Belakangan, nilai ini dikurangi jadi separuhnya setelah dilakukan negosiasi.</p>
<p>-     License fee senilai US $1 juta atau Rp8,8 miliar bagi maskapai penerbangan Maladewa untuk pemasangan logo New7Wonders pada tiap unit pesawat mereka.</p>
<p>Bob Assegaf dari Forum Wartawan Pecinta Komodo mengatakan setelah berselisih paham dengan pemerintah RI, yayasan New7Wonders kemudian menggandeng aktivis LSM di Indonesia. Lalu sebuah LSM bernama Pendukung Pemenangan Komodo (P2K) didirikan Emmy Hafild.</p>
<p>LSM ini lalu menggandeng Jusuf Kalla sebagai vote gather SMS dukungan Komodo. Kemudian disusul dengan langkah Jusuf Kalla menggandeng sejumlah operator untuk mensubsidi nomor pendek 9818 sehingga masyarakat hanya perlu membayar Rp1 untuk masing-masing SMS.</p>
<p>Bagaimana pembagian keuntungan SMS vote ? Bob mengaku tidak tahu pasti bagaimana perjanjiannya. Saat suarasurabaya.net mencoba konfirmasinya, HP Emmy Hafild tidak pernah diangkat meskipun sudah dikirimkan SMS dan berkali-kali dihubungi.</p>
<p>Jika targetnya 100 juta SMS dan tiap SMS-nya dihargai Rp1.000, maka bisa didapatkan uang senilai Rp100 miliar yang belum dibagi hasil. “Kita tidak tahu bagaimana pembagiannya jika target Rp100 miliar dari SMS itu terpenuhi. Apakah uang itu sampai ke pulau Komodo? Dirasakan masyarakat sekitar Pulau Komodo? Kami tidak tahu,” kata dia.</p>
<p>Prof. Putra Sastrawan peneliti Komodo sejak tahun 1969 yang juga mantan Pembantu Rektor III Universitas Udayana tahun 1998 hingga 2003 mengatakan Komodo di habitatnya lebih membutuhkan konservasi untuk menjaga keberlangsungan hidupnya. Saat ini sudah terjadi degradasi populasi dalam 40 tahun terakhir. Dari sekitar 5.500 ekor pada tahun 1969 menjadi sekitar 3 ribu ekor saja.</p>
<p>Ini karena habitatnya semakin terancam dengan kurangnya makanan, tergeser oleh permukiman manusia, dan juga perburuan.</p>
<p>“Mass Tourism sangat tidak direkomendasikan untuk konservasi Komodo. Yang penting saat ini adalah bagaimana stake holder di habitat Komodo bisa menjaga keberlangsungannya. Karena itu yang paling penting adalah penguatan masyarakat stake holders,” ujar dia.(edy)</p>
<p>Sumber:</p>
<p><a href="http://kelanakota.suarasurabaya.net/?id=beed5485441c628918c78b4e9ae394f3201199006" target="_blank">Ajakan Presiden Vote Komodo Dikritik Akademisi</a></p>
<p><a href="http://kelanakota.suarasurabaya.net/?id=f13808241cae9594c416b226ef7457fc201199016" target="_blank">Fulus di Balik Kontes Keajaiban Dunia Baru</a></p>
<br />Filed under: <a href='http://samawaholic.wordpress.com/category/wisata/'>Wisata</a> Tagged: <a href='http://samawaholic.wordpress.com/tag/new-seven-wonder-of-nature/'>New Seven Wonder of Nature</a>, <a href='http://samawaholic.wordpress.com/tag/new7wonders/'>New7Wonders</a>, <a href='http://samawaholic.wordpress.com/tag/taman-nasional-komodo/'>Taman Nasional Komodo</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/samawaholic.wordpress.com/285/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/samawaholic.wordpress.com/285/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/samawaholic.wordpress.com/285/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/samawaholic.wordpress.com/285/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/samawaholic.wordpress.com/285/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/samawaholic.wordpress.com/285/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/samawaholic.wordpress.com/285/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/samawaholic.wordpress.com/285/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/samawaholic.wordpress.com/285/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/samawaholic.wordpress.com/285/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/samawaholic.wordpress.com/285/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/samawaholic.wordpress.com/285/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/samawaholic.wordpress.com/285/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/samawaholic.wordpress.com/285/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=samawaholic.wordpress.com&amp;blog=5293917&amp;post=285&amp;subd=samawaholic&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://samawaholic.wordpress.com/2011/11/01/mengapa-saya-tidak-sms-vote-komodo/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/c3ba0e831797d5c31c19df2833d58673?s=96&#38;d=wavatar" medium="image">
			<media:title type="html">samawabalong</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://www.forensicrodeo.com/images/20060726210227_komodo%20dragon%203.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">Komodo (Cracked.com)</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Dia Bilang Saya Ngarap &#8230;</title>
		<link>http://samawaholic.wordpress.com/2011/10/30/dia-bilang-saya-ngarap/</link>
		<comments>http://samawaholic.wordpress.com/2011/10/30/dia-bilang-saya-ngarap/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 29 Oct 2011 20:06:07 +0000</pubDate>
		<dc:creator>samawabalong</dc:creator>
				<category><![CDATA[Facebook]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://samawaholic.wordpress.com/?p=283</guid>
		<description><![CDATA[Saya pernah masuk sebuah grup lokal di Facebook. Karena satu dan lain hal yang tidak sesuai dengan yang saya harapkan, kemudian saya memutuskan untuk keluar dari grup tersebut. Kemudian untuk menunjukkan bahwa saya masih manusia yang beradab, saya menuliskan sepatah dua patah kata ucapan terima kasih sekaligus salam perpisahan. Eh, tiba-tiba ada yang nyolot: &#160; [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=samawaholic.wordpress.com&amp;blog=5293917&amp;post=283&amp;subd=samawaholic&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img class="aligncenter" title="Facebook" src="http://www.theurbaneway.com/files/2011/10/Pictures-Urbane-Way-10-08-11-Facebook_Talking_to_a_Wall_by_cheth1.jpg" alt="" width="540" height="273" /></p>
<p>Saya pernah masuk sebuah grup lokal di Facebook.</p>
<p>Karena satu dan lain hal yang tidak sesuai dengan yang saya harapkan, kemudian saya memutuskan untuk keluar dari grup tersebut. Kemudian untuk menunjukkan bahwa saya masih manusia yang beradab, saya menuliskan sepatah dua patah kata ucapan terima kasih sekaligus salam perpisahan. Eh, tiba-tiba ada yang nyolot:<span id="more-283"></span></p>
<p>&nbsp;</p>
<blockquote>
<p style="padding-left:30px;"><em>Sya pernah dua kali keluar dari dua buah Group. karna gk cocok. Keduanya gk pernah sya PAMIT. langsung aja tanpa basa basi. tdk seorangpun tau sya mundur. salah satunya bisa sya sebut group Bangku Belakang. yg lainnya gk bisa sya sebut&#8230; itu namanya TEGAS. klo pamit, pura2 tuh. ngarap ada yg nahan&#8230;</em></p>
</blockquote>
<p>&nbsp;</p>
<p>Lha, itu urusan kamu. Sabodo tei katanya orang Sunda. Bodo amat! Amat juga gak sebodo itu&#8230;</p>
<p>Mari kita pilah dari kalimat per kalimat:</p>
<p>Keduanya gk pernah sya <strong>PAMIT</strong>. &lt;&lt;&lt; Sebagai manusia yang baik harusnya <strong>PAMIT</strong> dong. Lebih kayak maling kalo keluar gak pamit <img src='http://s2.wp.com/wp-includes/images/smilies/icon_razz.gif' alt=':P' class='wp-smiley' /> .</p>
<p>tdk seorangpun tau sya mundur &lt;&lt;&lt; masih kayak maling <img src='http://s0.wp.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> .</p>
<p>itu namanya <strong>TEGAS</strong> &lt;&lt;&lt; oh ya!? By the way, <strong>TEGAS</strong> dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah; tentu dan pasti, tidak samar-samar, tidak ragu-ragu.</p>
<p>klo pamit, pura2 tuh. &lt;&lt;&lt; pengalaman pribadi ya? Naif sekali jika kita mengartikan orang pamit itu pura-pura.</p>
<p>ngarap ada yg nahan&#8230; &lt;&lt;&lt; Kalo saya nahan ketawa dan kentut sih iya tuh&#8230;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ah, biarlah.</p>
<p>Anjing menggonggong kafilah berlalu kata pepatah lama.</p>
<p>Life must go on.</p>
<p>&nbsp;</p>
<blockquote><p><em>Tak terasa sudah jam 4 pagi sodara. Menunggu Real Madrid menang lagi. Pernahkah sodara keluar dari grup di pesbuk? Kalo pernah, semoga beradab.</em></p></blockquote>
<br />Filed under: <a href='http://samawaholic.wordpress.com/category/facebook/'>Facebook</a> Tagged: <a href='http://samawaholic.wordpress.com/tag/facebook/'>Facebook</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/samawaholic.wordpress.com/283/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/samawaholic.wordpress.com/283/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/samawaholic.wordpress.com/283/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/samawaholic.wordpress.com/283/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/samawaholic.wordpress.com/283/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/samawaholic.wordpress.com/283/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/samawaholic.wordpress.com/283/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/samawaholic.wordpress.com/283/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/samawaholic.wordpress.com/283/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/samawaholic.wordpress.com/283/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/samawaholic.wordpress.com/283/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/samawaholic.wordpress.com/283/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/samawaholic.wordpress.com/283/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/samawaholic.wordpress.com/283/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=samawaholic.wordpress.com&amp;blog=5293917&amp;post=283&amp;subd=samawaholic&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://samawaholic.wordpress.com/2011/10/30/dia-bilang-saya-ngarap/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/c3ba0e831797d5c31c19df2833d58673?s=96&#38;d=wavatar" medium="image">
			<media:title type="html">samawabalong</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://www.theurbaneway.com/files/2011/10/Pictures-Urbane-Way-10-08-11-Facebook_Talking_to_a_Wall_by_cheth1.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">Facebook</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Lagi Pengen &#8230;</title>
		<link>http://samawaholic.wordpress.com/2011/10/30/lagi-pengen/</link>
		<comments>http://samawaholic.wordpress.com/2011/10/30/lagi-pengen/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 29 Oct 2011 16:06:49 +0000</pubDate>
		<dc:creator>samawabalong</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ngeblog]]></category>
		<category><![CDATA[Blogger Mataram]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://samawaholic.wordpress.com/?p=278</guid>
		<description><![CDATA[Saya lagi pengen nulis malam ini. Tapi gak tau tentang apa&#8230; terlalu banyak menari-nari dikepala saya. Dari Daeng, pemilik TV Kabel di kampung saya yang tak juga mengganti Channel STARSPORTS ke ESPN. Padahal saya lagi pengen nonton Manchester City yang saya senang tapi benci. Lho? Senang karena bisa ada di puncak klasemen menggantikan posisi the [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=samawaholic.wordpress.com&amp;blog=5293917&amp;post=278&amp;subd=samawaholic&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Saya lagi pengen nulis malam ini.</p>
<p style="text-align:justify;">Tapi gak tau tentang apa&#8230;</p>
<p style="text-align:justify;">terlalu banyak menari-nari dikepala saya.</p>
<p style="text-align:justify;">Dari Daeng, pemilik TV Kabel di kampung saya yang tak juga mengganti Channel <a href="http://www.espnstar.com/" target="_blank">STARSPORTS</a> ke <a href="http://www.espnstar.com/" target="_blank">ESPN</a>. Padahal saya lagi pengen nonton <a href="http://www.mcfc.co.uk/" target="_blank">Manchester City</a> yang saya senang tapi benci. Lho? Senang karena bisa ada di puncak klasemen menggantikan posisi the Big Four yang biasanya selalu nangkring bergantian menguasai Liga Inggris dan benci karena tidak menghargai Carlos Tevez yang walaupun bukan jasa dia seorang tapi tim, paling tidak Carlos Tevez adalah Top Scorer Liga Inggris Musim 2010 &#8211; 2011.</p>
<p style="text-align:justify;">Dugaan saya sementara: Daeng lagi wakuncar alias Malam Mingguan&#8230; Cihuuuuy!<span id="more-278"></span></p>
<p style="text-align:justify;">Sampai kuliah lagi yang jadwalnya ngaco. Jamnya lain, dosennya juga lain. Repot, ey! Kuliah Ekstensi memang gitu katanya. Dosen gak ngikut jadwal, tapi jadwal yang ngikut dosen. Syukur, kuliahnya cuma hari Sabtu doang. Capeknya cuman sehari. Kalo tiap hari kuliahnya, Insya Allah tepar. Tapi gak apa-apalah, demi sesuap nasi dan segenggam berlian <img src='http://s0.wp.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> .</p>
<p style="text-align:justify;">Saya mo ngucapin terima kasih buat teman-teman dari grup Facebook <a title="Blogger Mataram" href="http://www.facebook.com/groups/blogger.mataram/" target="_blank">Blogger Mataram</a>, yang udah membangkitkan <del>kelaki-lakian</del> semangat saya buat nge-blog lagi. Saya lumayan lama <a href="http://blog.kenz.or.id/2006/01/05/hiatus.html" target="_blank">hiatus</a> dari dunia perblogan, kira-kira 2 dekade :p karena kesibukan di dunia lain nyata dan dunia game online.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="http://samawaholic.files.wordpress.com/2011/10/blogger-mataram.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-279" title="blogger mataram" src="http://samawaholic.files.wordpress.com/2011/10/blogger-mataram.jpg?w=590&#038;h=331" alt="Blogger Mataram" width="590" height="331" /></a></p>
<p style="text-align:justify;">Mungkin saya sudah tidak muda lagi dari segi usia, tapi luaran boleh 71 tapi Daleman masih 17 tahun <img src='http://s2.wp.com/wp-includes/images/smilies/icon_razz.gif' alt=':P' class='wp-smiley' /> . Artinya saya masih semangat untuk menimbah ilmu dari adik-adik di Blogger Mataram yang blognya keren-keren dan apik-apik.</p>
<p style="text-align:justify;">Tetaplah berkarya, Adik-adik!</p>
<p style="text-align:justify;">Tunjukkan bahwa Blogger NTB gak kalah bila dibandingkan dengan Blogger daerah lainnya. Dalam hal positif tentunya.</p>
<p style="text-align:justify;">Bahkan kalo adik-adik bisa menghasilkan uang dari ngeblog, bagooos! Saya juga mau kalo ada aroma duit, mata saya pasti ijo ijo kayak cendol. Saya kan juga manusia. Kecuali saya menjelma jadi Sundel Bolong kayak di film-filmnya Almarhumah Tante Suzanna, yah saya cuma butuh daun untuk bayar Bakso.</p>
<p style="text-align:justify;"> Sekian tulisan gak jelas ini&#8230;</p>
<p style="text-align:justify;">Semoga tidak ada yang sampai Diare bacanya. Atau bahkan sampai jedot-jedotin jidat ke tembok. Amat sangat tidak berguna&#8230;</p>
<blockquote>
<p style="text-align:justify;"><em>Selamat Malam Minggu, sodara senang nonton siaran langsung sepakbola juga? Mari bergabung bersama saya. Kacang rebus ama kopinya tanggung sendiri ya???</em></p>
</blockquote>
<br />Filed under: <a href='http://samawaholic.wordpress.com/category/ngeblog/'>Ngeblog</a> Tagged: <a href='http://samawaholic.wordpress.com/tag/blogger-mataram/'>Blogger Mataram</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/samawaholic.wordpress.com/278/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/samawaholic.wordpress.com/278/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/samawaholic.wordpress.com/278/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/samawaholic.wordpress.com/278/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/samawaholic.wordpress.com/278/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/samawaholic.wordpress.com/278/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/samawaholic.wordpress.com/278/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/samawaholic.wordpress.com/278/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/samawaholic.wordpress.com/278/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/samawaholic.wordpress.com/278/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/samawaholic.wordpress.com/278/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/samawaholic.wordpress.com/278/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/samawaholic.wordpress.com/278/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/samawaholic.wordpress.com/278/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=samawaholic.wordpress.com&amp;blog=5293917&amp;post=278&amp;subd=samawaholic&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://samawaholic.wordpress.com/2011/10/30/lagi-pengen/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/c3ba0e831797d5c31c19df2833d58673?s=96&#38;d=wavatar" medium="image">
			<media:title type="html">samawabalong</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://samawaholic.files.wordpress.com/2011/10/blogger-mataram.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">blogger mataram</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Selamat Jalan, Marco Simoncelli (Video)</title>
		<link>http://samawaholic.wordpress.com/2011/10/23/selamat-jalan-marco-simoncelli-video/</link>
		<comments>http://samawaholic.wordpress.com/2011/10/23/selamat-jalan-marco-simoncelli-video/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 23 Oct 2011 11:17:14 +0000</pubDate>
		<dc:creator>samawabalong</dc:creator>
				<category><![CDATA[Obituari]]></category>
		<category><![CDATA[MotoGP Sepang Malaysia]]></category>
		<category><![CDATA[Video Marco Simoncelli]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://samawaholic.wordpress.com/?p=257</guid>
		<description><![CDATA[Marco Simoncelli a.k.a. Supersic. Goodbye&#8230; Dunia balap motor harus kehilangan satu pebalap berbakat, yaitu Marco Simoncelli. &#8220;Supersic&#8221; meninggal dunia akibat kecelakaan tragis di Sirkuit Sepang, Malaysia, Minggu (23/10/11), saat balapan baru berlangsung dua lap. Simoncelli, yang sedang bertarung memperebutkan posisi keempat dengan pebalap Rizla Suzuki, Alvaro Bautista, kehilangan kendali di Tikunga 11, sehingga jatuh. Tetapi, [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=samawaholic.wordpress.com&amp;blog=5293917&amp;post=257&amp;subd=samawaholic&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:center;"><img class="aligncenter" title="Marco Simoncelli a.k.a. Supersic" src="http://assets.kompas.com/data/photo/2011/10/23/1720371620X310.jpg" alt="" width="620" height="310" />Marco Simoncelli a.k.a. Supersic. Goodbye&#8230;</p>
<p>Dunia balap motor harus kehilangan satu pebalap berbakat, yaitu Marco Simoncelli. &#8220;Supersic&#8221; meninggal dunia akibat kecelakaan tragis di Sirkuit Sepang, Malaysia, Minggu (23/10/11), saat balapan baru berlangsung dua lap.</p>
<p>Simoncelli, yang sedang bertarung memperebutkan posisi keempat dengan pebalap Rizla Suzuki, Alvaro Bautista, kehilangan kendali di Tikunga 11, sehingga jatuh. Tetapi, dia dan motornya justru terseret ke jalur milik pebalap Yamaha Tech 3, Colin Edwards, dan pebalap Ducat, Valentino Rossi.</p>
<p>Kecelakaan horor pun tak terelakkan. Motor Edwards menghantam kepala Simoncelli sehingga helm pebalap Gresini Honda tersebut terlepas, dan Edwards pun sempat menghantam motor Rossi, sehingga terjadi tabrakan beruntun. Edwards jatuh di luar trek dan mengalami dislokasi bahu, dan Rossi selamat karena mampu mengendalikan motor meskipun hanya mengalami sedikit kerusakan pada Desmosedici GP11.1 tunggangannya.<span id="more-257"></span></p>
<span style="text-align:center; display: block;"><a href="http://samawaholic.wordpress.com/2011/10/23/selamat-jalan-marco-simoncelli-video/"><img src="http://img.youtube.com/vi/YXWZAPuEFDc/2.jpg" alt="" /></a></span>
<p style="text-align:center;">Video Kecelakaan Marco Simoncelli (Simoncelli Accident Sepang)</p>
<p>Akibat kecelakaan tersebut, Simoncelli langsung menggelepar di atas trek dan tidak bergerak sama sekali. Bendera merah pun langsung dikibarkan, tanda balapan untuk sementara harus dihentikan &#8211; selang beberapa saat panitia lomba mengumumkan balapan dibatalkan.</p>
<p>Simoncelli langsung dilarikan ke pusat medis sirkuit. Tetapi, cedera parah yang diderita pebalap berusia 24 tahun asal Italia ini membuatnya tak kuasa bertahan, dan mengembuskan nafas terakhir pada pukul 16.56 waktu setempat.</p>
<p>Kepergian Simoncelli membuat dunia balap motor MotoGP kehilangan pebalap berbakat, yang diprediksi bakal merajai kelas premier ini. Pasalnya, Simoncelli termasuk pebalap yang sangat kompetitif, dan itu sudah diperlihatkan sejak masih di kelas paling rendah, 125cc.</p>
<p>Simoncelli melakukan debutnya di kelas 125cc pada musim 2002, dan merajai GP Spanyol pada 2004 dan 2005, sebelum naik ke kelas 250cc pada musim 2006 bersama tim Gilera. Pada musim 2008, si jabrik ini merengkuh gelar juara dunia setelah mengalahkan rivalnya dari Spanyol, Alvaro Bautista.</p>
<p>Musim berikutnya, Simoncelli memutuskan bertahan di kelas 250cc, untuk mempertahankan gelar. Tetapi dia gagal melakukannya, karena harus puas menempati peringkat ketiga, karena kalah bersaing dengan Hiroshi Aoyama, yang menjadi rekan setimnya di MotoGP.</p>
<p>Dalam debutnya di kelas MotoGP pada musim lalu, Simoncelli sudah menunjukkan tanda-tanda bakal kompetitif. Sebagai seorang rookie, dia berhasil menarik perhatian dengan hasil terbaik adalah finis di posisi keempat pada GP Portugal, dan pada klasemen akhir berada di peringkat kedelapan.</p>
<p>Di musim 2011 ini, sinar Simoncelli semakin terang, meskipun dia kerab mendapat kritikan akibat gaya membalapnya yang sangat agresif. Sejak latihan pra-musim hingga balapan resmi, Simoncelli selalu bersaing di barisan depan. Dia pun berhasil menempati <em>pole position</em> di Catalunya dan Assen, dan enam kali berturut-turut start dari barisan depan.</p>
<p>Sayang, semua hasil fantastis pada latihan bebas dan kualifikasi tak bisa dikonversi menjadi juara atau pun minimal finis di podium. Pasalnya, dia kerab mengalami kecelakaan karena jatuh ataupun tabrakan.</p>
<p>Meskipun demikian, Simoncelli tak kenal menyerah. Dia akhirnya mewujudkan impian untuk naik podium MotoGP, ketika finis di urutan ketiga GP Republik Ceko. Hasil terbaik yang diraihnya adalah ketika finis di urutan kedua di GP Australia, akhir pekan lalu.</p>
<p>Atas prestasinya yang mengesankan itu, tim Honda langsung menyodorkan kontrak baru kepadanya, sehingga dia akan tetap membela Gresini pada MotoGP 2012, yang menggunakan mesin 1.000cc. Simoncelli akan mendapatkan mesin dengan spesifikasi seperti tim pabrik.</p>
<p>Namun nasib berkata lain. Simoncelli, yang baru satu kali merasakan motor 1.000cc usai GP Jepang awal Oktober lalu, meninggal dunia akibat kecelakaan di GP Malaysia. Dia jatuh saat balapan baru berlangsung dua lap, dan tergelincir ke jalur Edwards dan Rossi, sehingga kepalanya dilindas motor Edwards. Selamat jalan Simoncelli!</p>
<p>Sumber: <a href="http://olahraga.kompas.com/read/2011/10/23/17263187/MotoGP.Kehilangan.Pebalap.Berbakat" target="_blank">Kompas</a></p>
<br />Filed under: <a href='http://samawaholic.wordpress.com/category/obituari/'>Obituari</a> Tagged: <a href='http://samawaholic.wordpress.com/tag/motogp-sepang-malaysia/'>MotoGP Sepang Malaysia</a>, <a href='http://samawaholic.wordpress.com/tag/video-marco-simoncelli/'>Video Marco Simoncelli</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/samawaholic.wordpress.com/257/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/samawaholic.wordpress.com/257/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/samawaholic.wordpress.com/257/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/samawaholic.wordpress.com/257/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/samawaholic.wordpress.com/257/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/samawaholic.wordpress.com/257/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/samawaholic.wordpress.com/257/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/samawaholic.wordpress.com/257/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/samawaholic.wordpress.com/257/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/samawaholic.wordpress.com/257/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/samawaholic.wordpress.com/257/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/samawaholic.wordpress.com/257/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/samawaholic.wordpress.com/257/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/samawaholic.wordpress.com/257/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=samawaholic.wordpress.com&amp;blog=5293917&amp;post=257&amp;subd=samawaholic&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://samawaholic.wordpress.com/2011/10/23/selamat-jalan-marco-simoncelli-video/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/c3ba0e831797d5c31c19df2833d58673?s=96&#38;d=wavatar" medium="image">
			<media:title type="html">samawabalong</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://assets.kompas.com/data/photo/2011/10/23/1720371620X310.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">Marco Simoncelli a.k.a. Supersic</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Sejarah Dalam Loka (Istana Tua) Sumbawa</title>
		<link>http://samawaholic.wordpress.com/2011/10/22/sejarah-dalam-loka-istana-tua-sumbawa/</link>
		<comments>http://samawaholic.wordpress.com/2011/10/22/sejarah-dalam-loka-istana-tua-sumbawa/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 22 Oct 2011 05:53:59 +0000</pubDate>
		<dc:creator>samawabalong</dc:creator>
				<category><![CDATA[Sejarah]]></category>
		<category><![CDATA[Wisata]]></category>
		<category><![CDATA[Istana Tua Dalam Loka]]></category>
		<category><![CDATA[Situs Sejarah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://samawaholic.wordpress.com/?p=253</guid>
		<description><![CDATA[Pulau Sumbawa yang terletak di Propinsi NTB, telah didiami manusia sejak zaman glasiasi (1 Juta tahun yang lalu), dan mengawali masa sejarahnya mulai abad 14 Masehi ketika terjadi hubungan politik dengan kerajaan Majapahit yang saat itu berada di bawah kepemimpinan raja Hayam Wuruk dengan Maha Patihnya yang terkenal, Gajah Mada (1350-1389). Pada saat itu di [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=samawaholic.wordpress.com&amp;blog=5293917&amp;post=253&amp;subd=samawaholic&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;"><img class="aligncenter" title="Istana Tua Dalam Loka" src="http://3.bp.blogspot.com/_jEwblN975EU/TJ_sp8I66oI/AAAAAAAAABI/KfMYzdno1N0/s1600/dalam+loka2.JPG" alt="" width="566" height="281" /></p>
<p style="text-align:justify;">Pulau Sumbawa yang terletak di Propinsi NTB, telah didiami manusia sejak zaman glasiasi (1 Juta tahun yang lalu), dan mengawali masa sejarahnya mulai abad 14 Masehi ketika terjadi hubungan politik dengan kerajaan Majapahit yang saat itu berada di bawah kepemimpinan raja Hayam Wuruk dengan Maha Patihnya yang terkenal, Gajah Mada (1350-1389). Pada saat itu di Sumbawa di kenal adanya kerajaan Dewa Awan Kruing, yang memiliki vassal (kadipaten) yaitu kerjaan Jereweh, Taliwang, dan Seran. Raja terakhir dari kerajaan Dewa Awan Kuning yang bersifat Hinduistis adalah Dewa Majaruwa, yang kemudian memluk agama Islam. Perubahan agama ini berkaitan dengan adanya hubungan dengan kerajaan Islam pertama di Jawa, yakni kerajaan Demak (1478-1597). Kemudian pada tahun 1623 kerjaan Dewa Awan Kuning ini takluk kepada kerajaan Goa dari Sulawesi Selatan.</p>
<p style="text-align:justify;">Hubungan dengan kerajaan Goa kemudian diperkuat dengan perkawinan silang sebagai berikut :<span id="more-253"></span></p>
<p style="text-align:justify;">Pada 24 Desember 1650, raja Sumbawa, Mas Dini, menikah dengan puteri raja Tallo. Kemudian pada 29 Juni 1684, Mas Bantam, pendiri kerajaan Sumbawa dinasti Dewa Dalam Bawa bergelar Sultan Harunnurasyid I (1674-1702), menikah dengan putri raja Goa. Selanjutnya, putera kedua Sultan Harunnurasyid I, Mas Madina, yang kemudian menjadi raja dengan gelar Sultan Jalaluddin Muhammad Syah I (1702-1723), menikahi puteri raja Goa lainnya.</p>
<p style="text-align:justify;">Pernikahan silang antar kerajaan ini dapat dikatakan sebagai perkawinan politik antar kerajaan Goa dengan kerajaan Sumbawa.</p>
<p style="text-align:justify;">Adapun Raja Sumbawa yang berkaitan langsung dengan pembangunan Istana Dalam Loka adalah Sultan Muhammad Jalaluddin Syah III (1883-1931), yang merupakan Sultan ke-16 dari dinasti Dewa Dalam Bawa. Sultan Muhammad Jalaluddin Syah III ini mendapat peneguhan sebagai penguasa Sumbawa berdasarkan akte Pemerintah Kolonial Hindia Belanda tanggal 18 Oktober 1885 dan mulai saat itulah penjajahan kerajaan Belanda berlangsung secara efektif di wilayah kerajaan Sumbawa.</p>
<p style="text-align:justify;">Luas wilayah kerajaan Sumbawa berdasarkan Lange Politick Contract 1938 adalah 844 km2, yang secara gegrafis merupakan sebagian dari Pulau Sumbawa yang terletak pada posisi 1160 35’BB – 1180 15’ BT dan 80 5’ BU-90 5’-LS.</p>
<p style="text-align:justify;"><img class="aligncenter" title="Istana Tua Dalam Loka" src="http://3.bp.blogspot.com/_fl_0xVGjkug/Sa1ZSATPrUI/AAAAAAAAAEU/M8bawLdG8rA/s400/DALAM+LOKA.jpg" alt="" width="400" height="263" /></p>
<p style="text-align:justify;">Lokasi Istana Dalam Loka padas saat ini terletak di dalam Kota Sumbawa Besar, menunjukkan bahwa kota ini memang sejak dahulu kala merupakan pusat pemerintahan dan pusat kegiatan perekonomian di wilayah tersebut. Istana Tua “Dalam Loka” dibangun pada zaman pemerintahan Sultan Muhammad Jalaluddin Syah III, tepatnya pada thun 1885. Sebelum istana ini dibangun, kerajaan Sumbawa telah bebeap kali berganti istana, antara lain pernah dikenal “Istana Gunung Setia,” “Istana Bala Balong dan Istana Bala Sawo”.</p>
<p style="text-align:justify;">Bala Rea (Graha Besar) yang terletak di dalam komplek istana “Dalam loka” berbentuk rumah panggung kembar, disangga 99 tiang jati yang melambangkan 99 sifat Allah (Asma’ul Husna). Istana ini selain untuk menempatkan raja pada posisi yang agung, juga sebagai pengganti Istana Bala Sawo yang hangus terbakar letusan bubuk mesiu logistik kerjaan. Bangunan Bala Rea ini menghadap ke selatan lurus kedepan alun-alun, ke arah bukit Sampar yang merupakan situs makam para leluhur. Disebelah barat alun-alun terdapat Masjid kerajaan, Masjid Nurul Huda yang masih berdiri hingga sekarang, dan di sebelah timur komplek isatana megalir sungai Brang Bara ( sungai di sekitar kandang kuda istana).</p>
<p style="text-align:justify;">Bahan baku pembangunan istana Dalam Loka ini sebagian besar didatangkan dari pelosok-pelosok desa di sekitar istana. Khusus untuk kayu jati ukuran besar didatangkan dari hutan Jati Timung, sedangkan atapnya yang terbuat dari seng didatangkan dari Singapura. Pekerjaan pembangunan istana ini dipimpin oleh Imam Haji Hasyim.</p>
<p style="text-align:justify;">Bala Rea ini memiliki banyak ruangan dengan fungsinya masing-masing. Antara lain sebagai berikut :</p>
<p style="text-align:justify;">1. Lunyuk Agung, terletak di bagian depan. Merupakan ruangan tempat dilangsungkannya musyawarah, resepsi, dan serangkaian kegiatan penting lainnya.</p>
<p style="text-align:justify;">2. Lunyuk Mas, adalah ruangan khusus bagi permaisuri, para isteri menteri dan staf penting kerajaan ketika dilangsungkan upacara adat. Letaknya bersebelahan dengan Lunyuk Agung.</p>
<p style="text-align:justify;">3. Ruang Dalam sebelah barat, terdiri dari kamar-kamar yang memanjang dari arah selatan ke utara sebagai kamar peraduan raja (Repan) yang hanya di sekat kelambu dengan ruangan sholat. Di sebelah utara Ruang Dalam merupakan kamr tidur Permaisuri bersama dayang-dayang.</p>
<p style="text-align:justify;">4. Ruang Dalam sebelah timur, terdiri atas empat kamar, diperuntukkan bagi putra/putri Raja yang telah berumah tangga. Di ujung utaranya adalah letak kamar pengasuh rumah tangga.</p>
<p style="text-align:justify;">5. Ruang Sidang, terletak pada bagian utara (bagian belakang) Bala Rea. Pada malam hari ruangan ini digunakan sebagai tempat tidur para dayang.</p>
<p style="text-align:justify;">6. Dapur terletak berdampingan dengan ruang perhidangan.</p>
<p style="text-align:justify;">7. Kamar mandi, terletak di luar ruang induk, yang memanjang dari kamar peraduan raja hingga kamar permaisuri.</p>
<p style="text-align:justify;">8. Bala Bule, letaknya persis di depan ruang tamu permaisuri (Lunyuk Mas), berbentuk rumah dua susun. Lantai pertama yang sejajar dengan Bala Rea sebagai tempat putra/putri raja bermain, sedangkan lantai dua untuk tempat Permaisuri beserta istri para bangsawan menyaksikan pertunjukkan yang dilangsungkan di lapangan istana.</p>
<p style="text-align:justify;">Diluar bangunan Bala Rea yang kini dikenal sebagai Dalam Loka, sebagai kesatuan dari keseluruhan komplek Istana (Dalam), pada zaman dahulu masih terdapat beberapa bagian penting istana, yakni Keban Alas (kebun istana), Bala Buko (gapura) tembok istana, Bale Jam (rumah jam), tempat khusus diletakannya lonceng kerajaan.</p>
<p style="text-align:justify;">Sejak dibangunnya istana baru, pada tahun 1932 (istana kerjaan yang sejak tahun 1954 difungsikan sebagai rumah dinas “Wisma Praja” Bupati Sumbawa), keadaan Bala Rea sebagai bangunan utama dari komplek istana dalam loka, sudah tak layak ditempati dan mulai ditinggalkan keturunan kerjaan sebagai penghuninya sehingga terlantar begitu rupa. Maka tak heran bila ketika mulai dipugar kembali oleh Direktorat Jenderal Kebudayaan pada tahun 1979, melalui Proyek Sasana Budaya-Budaya sejak tahun anggaran 1979/1980 sampai dengan tahun anggaran 1984/1985 ,kondisinya sedemikian memprihatinkan—semak belukar menutupi keseluruhan areal Bala rea ini.</p>
<p style="text-align:justify;"><img class="aligncenter" title="Istana Tua Dalam Loka" src="http://hen92.student.umm.ac.id/files/2010/07/dalam-loka.jpg" alt="" width="622" height="477" /></p>
<p style="text-align:justify;">Setelah rampung dipugar, berdasarkan rekomendasi Direktorat Purbakala melalui surat No. 005/c.1/F5.1/43 tertanggal 2 April 1993, pemerintah Kabupaten Sumbawa memanfaatkannya sebagai museum daerah dengan nama “Museum Dalam Loka”.</p>
<p style="text-align:justify;">Kenyataannya kini, Dalam Loka nampak sudah tidak berdiri lagi di sebrang timur Masjid Jami Nurul Huda, di antara himpitan permukiman yang kian padat. Konon Dalam Loka tengah dipugar kembali sebagai anggaran kerja dari Proyek Pelestarain Sejarah dan Purbakala Propinsi Nusa Tenggara Barat sejak tahun 2001 bekerjasama dengan pemerintah Jepang.</p>
<p style="text-align:justify;">Sumber:<br />
Proposal Proyek Pemugaran Istana &#8220;Dalam Loka&#8221; Tua Sumbawa Tahun 2001<br />
Oleh  <a href="http://www.facebook.com/profile.php?id=1719591798" target="_blank">Bari Marginal</a></p>
<p style="text-align:justify;">Diposting di Grup Facebook <a href="http://www.facebook.com/group.php?gid=109875269988" target="_blank">Samawa Sabalong Samalewa</a></p>
<br />Filed under: <a href='http://samawaholic.wordpress.com/category/sejarah/'>Sejarah</a>, <a href='http://samawaholic.wordpress.com/category/wisata/'>Wisata</a> Tagged: <a href='http://samawaholic.wordpress.com/tag/istana-tua-dalam-loka/'>Istana Tua Dalam Loka</a>, <a href='http://samawaholic.wordpress.com/tag/situs-sejarah/'>Situs Sejarah</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/samawaholic.wordpress.com/253/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/samawaholic.wordpress.com/253/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/samawaholic.wordpress.com/253/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/samawaholic.wordpress.com/253/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/samawaholic.wordpress.com/253/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/samawaholic.wordpress.com/253/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/samawaholic.wordpress.com/253/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/samawaholic.wordpress.com/253/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/samawaholic.wordpress.com/253/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/samawaholic.wordpress.com/253/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/samawaholic.wordpress.com/253/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/samawaholic.wordpress.com/253/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/samawaholic.wordpress.com/253/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/samawaholic.wordpress.com/253/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=samawaholic.wordpress.com&amp;blog=5293917&amp;post=253&amp;subd=samawaholic&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://samawaholic.wordpress.com/2011/10/22/sejarah-dalam-loka-istana-tua-sumbawa/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/c3ba0e831797d5c31c19df2833d58673?s=96&#38;d=wavatar" medium="image">
			<media:title type="html">samawabalong</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://3.bp.blogspot.com/_jEwblN975EU/TJ_sp8I66oI/AAAAAAAAABI/KfMYzdno1N0/s1600/dalam+loka2.JPG" medium="image">
			<media:title type="html">Istana Tua Dalam Loka</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://3.bp.blogspot.com/_fl_0xVGjkug/Sa1ZSATPrUI/AAAAAAAAAEU/M8bawLdG8rA/s400/DALAM+LOKA.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">Istana Tua Dalam Loka</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://hen92.student.umm.ac.id/files/2010/07/dalam-loka.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">Istana Tua Dalam Loka</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL</title>
		<link>http://samawaholic.wordpress.com/2011/10/20/peraturan-pemerintah-republik-indonesia-nomor-53-tahun-2010-tentang-disiplin-pegawai-negeri-sipil/</link>
		<comments>http://samawaholic.wordpress.com/2011/10/20/peraturan-pemerintah-republik-indonesia-nomor-53-tahun-2010-tentang-disiplin-pegawai-negeri-sipil/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 20 Oct 2011 11:58:50 +0000</pubDate>
		<dc:creator>samawabalong</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pegawai Negeri]]></category>
		<category><![CDATA[Peraturan]]></category>
		<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<category><![CDATA[Pegawai Negeri Sipil]]></category>
		<category><![CDATA[Peraturan Disiplin Pegawai Negeri]]></category>
		<category><![CDATA[PP No. 53 Tahun 2010]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://samawaholic.wordpress.com/?p=247</guid>
		<description><![CDATA[PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL   DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA   PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan; b. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=samawaholic.wordpress.com&amp;blog=5293917&amp;post=247&amp;subd=samawaholic&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p align="center"><strong>PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA</strong></p>
<p align="center"><strong>NOMOR 53 TAHUN 2010</strong></p>
<p align="center"><strong>TENTANG</strong></p>
<p align="center"><strong>DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL</strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong>DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA</strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,</strong></p>
<p>Menimbang : a. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan;</p>
<p>b. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, perlu mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil;</p>
<p>c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;</p>
<p>Mengingat    : 1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;</p>
<p>2.  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);</p>
<p align="center"><strong>MEMUTUSKAN:<span id="more-247"></span></strong></p>
<p>Menetapkan :  PERATURAN PEMERINTAH TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.</p>
<p align="center"><strong>BAB I</strong></p>
<p align="center"><strong>KETENTUAN UMUM</strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong>Pasal 1</strong></p>
<p>Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:</p>
<p>1. Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.</p>
<p>2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah PNS Pusat dan PNS Daerah.</p>
<p>3. Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.</p>
<p>4. Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS.</p>
<p>5. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi, dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota adalah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.</p>
<p>6. Upaya administratif adalah prosedur yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan kepadanya berupa keberatan atau banding administratif.</p>
<p>7. Keberatan adalah upaya administratif yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum.</p>
<p>8. Banding administratif adalah upaya administrative yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum, kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian.</p>
<p align="center"><strong>Pasal 2</strong></p>
<p>Ketentuan Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi calon PNS.</p>
<p align="center"><strong>BAB II</strong></p>
<p align="center"><strong>KEWAJIBAN DAN LARANGAN</strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong>Bagian Kesatu</strong></p>
<p align="center"><strong>Kewajiban</strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong>Pasal 3</strong></p>
<p>Setiap PNS wajib:</p>
<p>1. mengucapkan sumpah/janji PNS;</p>
<p>2. mengucapkan sumpah/janji jabatan;</p>
<p>3. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;</p>
<p>4. menaati segala ketentuan peraturan perundangundangan;</p>
<p>5. melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;</p>
<p>6. menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS;</p>
<p>7. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan;</p>
<p>8. memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan;</p>
<p>9. bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara;</p>
<p>10. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil;</p>
<p>11. masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;</p>
<p>12. mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan;</p>
<p>13. menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya;</p>
<p>14. memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat;</p>
<p>15. membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas;</p>
<p>16. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier; dan</p>
<p>17. menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.</p>
<p align="center"><strong>Bagian Kedua</strong></p>
<p align="center"><strong>Larangan</strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong>Pasal 4</strong></p>
<p>Setiap PNS dilarang:</p>
<p>1. menyalahgunakan wewenang;</p>
<p>2. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain;</p>
<p>3. tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional;</p>
<p>4. bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing;</p>
<p>5. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah;</p>
<p>6. melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;</p>
<p>7. memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan;</p>
<p>8. menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya;</p>
<p>9. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;</p>
<p>10. melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;</p>
<p>11. menghalangi berjalannya tugas kedinasan;</p>
<p>12. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:</p>
<p>a. ikut serta sebagai pelaksana kampanye;</p>
<p>b. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;</p>
<p>c. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau</p>
<p>d. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;</p>
<p>13. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara:</p>
<p>a. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau</p>
<p>b. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat;</p>
<p>14. memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundangundangan; dan</p>
<p>15. memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara:</p>
<p>a. terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;</p>
<p>b. menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;</p>
<p>c. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau</p>
<p>d. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.</p>
<p align="center"><strong>BAB III</strong></p>
<p align="center"><strong>HUKUMAN DISIPLIN</strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong>Bagian Kesatu</strong></p>
<p align="center"><strong>Umum</strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong>Pasal 5</strong></p>
<p>PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dijatuhi hukuman disiplin.</p>
<p align="center"><strong>Pasal 6</strong></p>
<p>Dengan tidak mengesampingkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana, PNS yang melakukan pelangggaran disiplin dijatuhi hukuman</p>
<p>disiplin.</p>
<p align="center"><strong>Bagian Kedua</strong></p>
<p align="center"><strong>Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin</strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong>Pasal 7</strong></p>
<p>(1) Tingkat hukuman disiplin terdiri dari:</p>
<p>a. hukuman disiplin ringan;</p>
<p>b. hukuman disiplin sedang; dan</p>
<p>c. hukuman disiplin berat.</p>
<p>(2)  Jenis hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:</p>
<p>a. teguran lisan;</p>
<p>b. teguran tertulis; dan</p>
<p>c. pernyataan tidak puas secara tertulis.</p>
<p>(3)  Jenis hukuman disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:</p>
<p>a. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;</p>
<p>b. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan</p>
<p>c. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.</p>
<p>(4) Jenis hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari:</p>
<p>a. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;</p>
<p>b. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;</p>
<p>c. pembebasan dari jabatan;</p>
<p>d. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan</p>
<p>e. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.</p>
<p align="center"><strong>Bagian Ketiga</strong></p>
<p align="center"><strong>Pelanggaran dan Jenis Hukuman</strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong>Paragraf 1</strong></p>
<p align="center"><strong>Pelanggaran Terhadap Kewajiban</strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong>Pasal 8</strong></p>
<p>Hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban:</p>
<p>1. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 3, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja;</p>
<p>2. menaati segala peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 4, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja;</p>
<p>3. melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 5, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja;</p>
<p>4. menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 6, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja;</p>
<p>5. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 7, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja;</p>
<p>6. memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 8, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja;</p>
<p>7. bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 9, apabila pelanggaran berdampak negative pada unit kerja;</p>
<p>8. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 10, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja;</p>
<p>9. masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 11 berupa:</p>
<p>a. teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 5 (lima) hari kerja;</p>
<p>b. teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 6 (enam) sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja; dan</p>
<p>c. pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 11 (sebelas) sampai dengan 15 (lima belas) hari kerja;</p>
<p>10. menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 13, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja;</p>
<p>11. memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 14, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;</p>
<p>12. membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 15, apabila pelanggaran dilakukan dengan tidak sengaja;</p>
<p>13. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 16, apabila pelanggaran dilakukan dengan tidak sengaja; dan</p>
<p>14. menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 17, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja.</p>
<p align="center"><strong>Pasal 9</strong></p>
<p>Hukuman disiplin sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban:</p>
<p>1. mengucapkan sumpah/janji PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 1, apabila pelanggaran dilakukan tanpa alasan yang sah;</p>
<p>2. mengucapkan sumpah/janji jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 2, apabila pelanggaran dilakukan tanpa alasan yang sah;</p>
<p>3. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 3, apabila pelanggaran berdampak negative bagi instansi yang bersangkutan;</p>
<p>4. menaati segala peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 4, apabila pelanggaran berdampak negatif bagi instansi yang bersangkutan;</p>
<p>5. melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 5, apabila pelanggaran berdampak negatif bagi instansi yang bersangkutan;</p>
<p>6. menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 6, apabila pelanggaran berdampak negatif bagi instansi yang bersangkutan;</p>
<p>7. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 7, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan;</p>
<p>8. memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 8, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan;</p>
<p>9. bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 9, apabila pelanggaran berdampak negatif bagi instansi yang bersangkutan;</p>
<p>10. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 10, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan;</p>
<p>11. masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 11 berupa:</p>
<p>a. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 16 (enam belas) sampai dengan 20 (dua puluh) hari kerja;</p>
<p>b. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 21 (dua puluh satu) sampai dengan 25 (dua puluh lima) hari kerja; dan</p>
<p>c. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 26(dua puluh enam) sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kerja;</p>
<p>12. mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 12, apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya mencapai 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen);</p>
<p>13. menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 13, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan;</p>
<p>14. memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 14, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;</p>
<p>15. membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 15, apabila pelanggaran dilakukan dengan sengaja;</p>
<p>16. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 16, apabila pelanggaran dilakukan dengan sengaja; dan</p>
<p>17. menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 17, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan.</p>
<p align="center"><strong>Pasal 10</strong></p>
<p>Hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban:</p>
<p>1. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 3, apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara;</p>
<p>2. menaati segala ketentuan peraturan perundangundangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 4, apabila pelanggaran berdampak negative pada pemerintah dan/atau negara;</p>
<p>3. melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 5, apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara;</p>
<p>4. menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 6, apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara;</p>
<p>5. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 7, apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara;</p>
<p>6. memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 8, apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara;</p>
<p>7. bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 9, apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara;</p>
<p>8. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 10, apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara;</p>
<p>9. masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 11 berupa:</p>
<p>a. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 31 (tiga puluh satu) sampai dengan 35 (tiga puluh lima) hari kerja;</p>
<p>b. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) hari kerja;</p>
<p>c. pembebasan dari jabatan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu yang tidak masuk kerja tanpa alas an yang sah selama 41 (empat puluh satu) sampai dengan 45 (empat puluh lima) hari kerja; dan</p>
<p>d. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 (empat puluh enam) hari kerja atau lebih;</p>
<p>10. mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 12, apabila pencapaian sasaran kerja pegawai pada akhir tahun kurang dari 25% (dua puluh lima persen);</p>
<p>11. menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 13, apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara;</p>
<p>12. memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 14, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</p>
<p>13. menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 17, apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara.</p>
<p align="center"><strong>Paragraf 2</strong></p>
<p align="center"><strong>Pelanggaran Terhadap Larangan</strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong>Pasal 11</strong></p>
<p>Hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap larangan:</p>
<p>1. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara, secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 5, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja;</p>
<p>2. melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 6, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja;</p>
<p>3. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 9, apabila pelanggaran dilakukan dengan tidak sengaja;</p>
<p>4. melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 10, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan</p>
<p>5. menghalangi berjalannya tugas kedinasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 11, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja.</p>
<p align="center"><strong>Pasal 12</strong></p>
<p>Hukuman disiplin sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap larangan:</p>
<p>1. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 5, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan;</p>
<p>2. melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 6, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan;</p>
<p>3. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 9, apabila pelanggaran dilakukan dengan sengaja;</p>
<p>4. melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 10, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;</p>
<p>5. menghalangi berjalannya tugas kedinasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 11, apabila pelanggaran berdampak negatif bagi instansi;</p>
<p>6. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara ikut serta sebagai pelaksana kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 12 huruf a, huruf b, dan huruf c;</p>
<p>7. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 13 huruf b;</p>
<p>8. memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 14; dan</p>
<p>9. memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 15 huruf a dan huruf d.</p>
<p align="center"><strong>Pasal 13</strong></p>
<p>Hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap larangan:</p>
<p>1. menyalahgunakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 1;</p>
<p>2. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 2;</p>
<p>3. tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 3;</p>
<p>4. bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 4;</p>
<p>5. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 5, apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara;</p>
<p>6. melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 6, apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara;</p>
<p>7. memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 7;</p>
<p>8. menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 8;</p>
<p>9. melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 10, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;</p>
<p>10. menghalangi berjalannya tugas kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 11, apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara;</p>
<p>11. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 12 huruf d;</p>
<p>12. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 13 huruf a; dan</p>
<p>13. memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye dan/atau membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 15 huruf b dan huruf c.</p>
<p align="center"><strong>Pasal 14</strong></p>
<p>Pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 angka 9, Pasal 9 angka 11, dan Pasal 10 angka 9 dihitung secara kumulatif sampai dengan akhir tahun berjalan.</p>
<p align="center"><strong>Bagian Keempat</strong></p>
<p align="center"><strong>Pejabat yang Berwenang Menghukum</strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong>Pasal 15</strong></p>
<p>(1) Presiden menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi PNS yang menduduki jabatan struktural eselon I dan jabatan lain yang pengangkatan dan pemberhentiannya menjadi wewenang Presiden untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e.</p>
<p>(2) Penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan usul dari Pejabat Pembina Kepegawaian.</p>
<p align="center"><strong>Pasal 16</strong></p>
<p>(1)  Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:</p>
<p>a. PNS yang menduduki jabatan:</p>
<p>1. struktural eselon I di lingkungannya untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a;</p>
<p>2. fungsional tertentu jenjang Utama di lingkungannya untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4);</p>
<p>3. fungsional umum golongan ruang IV/d dan golongan ruang IV/e di lingkungannya untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a, huruf d, dan huruf e;</p>
<p>4. struktural eselon II dan fungsional tertentu jenjang Madya dan Penyelia di lingkungannya untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4);</p>
<p>5. struktural eselon II di lingkungan instansi vertikal dan pejabat yang setara yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4);</p>
<p>6. fungsional umum golongan ruang IV/a sampai dengan golongan ruang IV/c di lingkungannya untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) huruf a, huruf d, dan huruf e;</p>
<p>7. struktural eselon III ke bawah, fungsional tertentu jenjang Muda dan Penyelia ke bawah di lingkungannya untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c dan ayat (4); dan</p>
<p>8. fungsional umum golongan ruang III/d ke bawah di lingkungannya untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c dan ayat (4) huruf a, huruf d, dan huruf e.</p>
<p>b. PNS yang dipekerjakan di lingkungannya yang menduduki jabatan:</p>
<p>1. struktural eselon I untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);</p>
<p>2. fungsional tertentu jenjang Utama untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (4) huruf b dan huruf c;</p>
<p>3. fungsional umum golongan ruang IV/d dan golongan ruang IV/e untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan</p>
<p>4. struktural eselon II ke bawah dan fungsional tertentu jenjang Madya dan Penyelia ke bawah untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf b dan huruf c;</p>
<p>c. PNS yang diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan:</p>
<p>1. struktural eselon I untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a;</p>
<p>2. fungsional tertentu jenjang Utama untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c;</p>
<p>3. fungsional umum golongan ruang IV/d dan golongan ruang IV/e untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a;</p>
<p>4. struktural eselon II dan fungsional tertentu jenjang Madya untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c;</p>
<p>5. fungsional umum golongan ruang IV/a sampai dengan golongan ruang IV/c untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) huruf a;</p>
<p>6. struktural eselon III ke bawah dan fungsional tertentu jenjang Muda dan Penyelia ke bawah untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c dan ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c; dan</p>
<p>7. fungsional umum golongan ruang III/d ke bawah untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c dan ayat (4) huruf a;</p>
<p>d. PNS yang dipekerjakan ke luar instansi induknya yang menduduki jabatan:</p>
<p>1. struktural eselon I untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) huruf a;</p>
<p>2. struktural eselon II ke bawah dan fungsional tertentu jenjang Utama ke bawah untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) huruf a, huruf d, dan huruf e; dan</p>
<p>3. fungsional umum golongan ruang IV/e ke bawah untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) huruf a, huruf d, dan huruf e;</p>
<p>e. PNS yang diperbantukan ke luar instansi induknya yang menduduki jabatan structural eselon II ke bawah, jabatan fungsional tertentu jenjang Utama ke bawah, dan jabatan fungsional umum golongan ruang IV/e ke bawah, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf d dan huruf e;</p>
<p>f.   PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) huruf a, huruf d, dan huruf e; dan</p>
<p>g. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan pada negara lain atau badan internasional, atau tugas di luar negeri, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a, huruf d, dan huruf e.</p>
<p>(2) Pejabat struktural eselon I dan pejabat yang setara menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:</p>
<p>a. PNS yang menduduki jabatan:</p>
<p>1. struktural eselon II, fungsional tertentu jenjang Madya, dan fungsional umum golongan ruang IV/a sampai dengan golongan ruang IV/c di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan</p>
<p>2. struktural eselon III, fungsional tertentu jenjang Muda dan Penyelia, dan fungsional umum golongan ruang III/b sampai dengan III/d di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b;</p>
<p>b. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon II, jabatan fungsional tertentu jenjang Madya, dan jabatan fungsional umum golongan ruang IV/a sampai dengan golongan ruang IV/c untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan</p>
<p>c. PNS yang diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon III, jabatan fungsional tertentu jenjang Muda dan Penyelia, dan jabatan fungsional umum golongan ruang III/b sampai dengan golongan ruang III/d untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b.</p>
<p>(3) Pejabat struktural eselon II dan pejabat yang setara menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:</p>
<p>a. PNS yang menduduki jabatan:</p>
<p>1. struktural eselon III, fungsional tertentu jenjang Muda dan Penyelia, dan fungsional umum golongan ruang III/c dan golongan ruang III/d di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan</p>
<p>2. struktural eselon IV, fungsional tertentu jenjang Pertama dan Pelaksana Lanjutan, dan fungsional umum golongan ruang II/c sampai dengan golongan ruang III/b di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b;</p>
<p>b. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon III, jabatan fungsional tertentu jenjang Muda dan Penyelia, dan jabatan fungsional umum golongan ruang III/c dan golongan ruang III/d untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan</p>
<p>c. PNS yang diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon IV, jabatan fungsional tertentu jenjang Pertama dan Pelaksana Lanjutan, dan jabatan fungsional umum golongan ruang II/c sampai dengan golongan ruang III/b untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b.</p>
<p>(4)  Pejabat struktural eselon II yang atasan langsungnya:</p>
<p>a. Pejabat Pembina Kepegawaian; dan</p>
<p>b. Pejabat struktural eselon I yang bukan Pejabat Pembina Kepegawaian, selain menetapkan penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga berwenang menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi PNS yang menduduki jabatan struktural eselon IV ke bawah, jabatan fungsional tertentu jenjang Pertama dan Pelaksana Lanjutan, dan jabatan fungsional umum golongan ruang III/d ke bawah di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c.</p>
<p>(5)  Pejabat struktural eselon III dan pejabat yang setara menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:</p>
<p>a. PNS yang menduduki jabatan:</p>
<p>1. struktural eselon IV, fungsional tertentu jenjang Pertama dan Pelaksana Lanjutan, dan fungsional umum golongan ruang II/c sampai dengan golongan ruang III/b di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan</p>
<p>2. struktural eselon V, fungsional tertentu jenjang Pelaksana dan Pelaksana Pemula, dan fungsional umum golongan ruang II/a dan golongan ruang II/b di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b;</p>
<p>b. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon IV, jabatan fungsional tertentu jenjang Pertama dan Pelaksana Lanjutan, dan jabatan fungsional umum golongan ruang II/c sampai dengan golongan ruang III/b untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan</p>
<p>c. PNS yang diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon V, jabatan fungsional tertentu jenjang Pelaksana dan Pelaksana Pemula, dan jabatan fungsional umum golongan ruang II/a dan golongan ruang II/b untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b.</p>
<p>(6) Pejabat struktural eselon IV dan pejabat yang setara menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:</p>
<p>a. PNS yang menduduki jabatan:</p>
<p>1. struktural eselon V, fungsional tertentu jenjang Pelaksana dan Pelaksana Pemula, dan fungsional umum golongan ruang II/a dan golongan ruang II/b di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan</p>
<p>2. fungsional umum golongan ruang I/a sampai dengan golongan ruang I/d untuk hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b;</p>
<p>b. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon V, jabatan fungsional tertentu jenjang Pelaksana dan Pelaksana Pemula, dan jabatan fungsional umum golongan ruang II/a dan golongan ruang II/b untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan</p>
<p>c. PNS yang diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan fungsional umum golongan ruang I/a sampai dengan golongan ruang I/d untuk hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b.</p>
<p>(7) Pejabat struktural eselon V dan pejabat yang setara menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:</p>
<p>a. PNS yang menduduki jabatan fungsional umum golongan ruang I/a sampai dengan golongan ruang I/d di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan</p>
<p>b. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan fungsional umum golongan ruang I/a sampai dengan golongan ruang I/d untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).</p>
<p align="center"><strong>Pasal 17</strong></p>
<p>Kepala Perwakilan Republik Indonesia menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (4) huruf b dan huruf c.</p>
<p align="center"><strong>Pasal 18</strong></p>
<p>(1) Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:</p>
<p>a. PNS Daerah Provinsi yang menduduki jabatan:</p>
<p>1. struktural eselon I di lingkungannya untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a;</p>
<p>2. fungsional tertentu jenjang Utama di lingkungannya untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4);</p>
<p>3. fungsional umum golongan ruang IV/d dan golongan ruang IV/e di lingkungannya untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a, huruf d, dan huruf e;</p>
<p>4. struktural eselon II dan fungsional tertentu jenjang Madya dan Penyelia di lingkungannya untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4);</p>
<p>5. fungsional umum golongan ruang IV/a sampai dengan golongan ruang IV/c di lingkungannya untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) huruf a, huruf d, dan huruf e;</p>
<p>6. struktural eselon III ke bawah, fungsional tertentu jenjang Muda dan Penyelia ke bawah di lingkungannya untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c dan ayat (4); dan</p>
<p>7. fungsional umum golongan ruang III/d ke bawah di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c dan ayat (4) huruf a, huruf d, dan huruf e;</p>
<p>b. PNS yang dipekerjakan di lingkungannya yang menduduki jabatan:</p>
<p>1. struktural eselon I untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);</p>
<p>2. fungsional tertentu jenjang Utama untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (4) huruf b dan huruf c;</p>
<p>3. fungsional umum golongan ruang IV/d dan golongan ruang IV/e untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan</p>
<p>4. struktural eselon II ke bawah dan fungsional tertentu jenjang Madya dan Penyelia ke bawah untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf b dan huruf c;</p>
<p>c. PNS yang diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan:</p>
<p>1. struktural eselon I, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a;</p>
<p>2. fungsional tertentu jenjang Utama, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c;</p>
<p>3. fungsional umum golongan ruang IV/d dan golongan ruang IV/e, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a;</p>
<p>4. struktural eselon II dan fungsional tertentu jenjang Madya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c;</p>
<p>5. fungsional umum golongan ruang IV/a sampai dengan golongan ruang IV/c, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) huruf a;</p>
<p>6. struktural eselon III ke bawah dan fungsional tertentu jenjang Muda dan Penyelia ke bawah, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c dan ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c; dan</p>
<p>7. fungsional umum golongan ruang III/d ke bawah, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c dan ayat (4) huruf a;</p>
<p>d. PNS yang dipekerjakan ke luar instansi induknya yang menduduki jabatan:</p>
<p>1. struktural eselon I, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) huruf a;</p>
<p>2. struktural eselon II ke bawah dan fungsional tertentu jenjang Utama ke bawah, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) huruf a, huruf d, dan huruf e; dan</p>
<p>3. fungsional umum golongan ruang IV/e ke bawah, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) huruf a, huruf d, dan huruf e;</p>
<p>e. PNS yang diperbantukan ke luar instansi induknya yang menduduki jabatan structural eselon II ke bawah, jabatan fungsional tertentu jenjang Utama ke bawah, dan jabatan fungsional umum golongan ruang IV/e ke bawah, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf d dan huruf e;</p>
<p>f.   PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) huruf a, huruf d, dan huruf e; dan</p>
<p>g. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan pada negara lain atau badan internasional, atau tugas di luar negeri, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a, huruf d, dan huruf e.</p>
<p>(2) Pejabat struktural eselon I menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:</p>
<p>a. PNS yang menduduki jabatan:</p>
<p>1. struktural eselon II, fungsional tertentu jenjang Madya, dan fungsional umum golongan ruang IV/a sampai dengan golongan ruang IV/c di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan</p>
<p>2. struktural eselon III, fungsional tertentu jenjang Muda dan Penyelia, dan fungsional umum golongan ruang III/b sampai dengan III/d di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b;</p>
<p>b. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon II, jabatan fungsional tertentu jenjang Madya, dan jabatan fungsional umum golongan ruang IV/a sampai dengan golongan ruang IV/c, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan</p>
<p>c. PNS yang diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon III, jabatan fungsional tertentu jenjang Muda dan Penyelia, dan jabatan fungsional umum golongan ruang III/b sampai dengan golongan ruang III/d, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b.</p>
<p>(3) Pejabat struktural eselon II menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:</p>
<p>a. PNS yang menduduki jabatan:</p>
<p>1. struktural eselon III, fungsional tertentu jenjang Muda dan Penyelia, dan fungsional umum golongan ruang III/c dan golongan ruang III/d di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan</p>
<p>2. struktural eselon IV, fungsional tertentu jenjang Pertama dan Pelaksana Lanjutan, dan fungsional umum golongan ruang II/c sampai dengan golongan ruang III/b di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b;</p>
<p>b. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon III, jabatan fungsional tertentu jenjang Muda dan Penyelia, dan jabatan fungsional umum golongan ruang III/c dan golongan ruang III/d, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan</p>
<p>c. PNS yang diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon IV, jabatan fungsional tertentu jenjang Pertama dan Pelaksana Lanjutan, dan jabatan fungsional umum golongan ruang II/c sampai dengan golongan ruang III/b, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b.</p>
<p>(4) Pejabat struktural eselon III menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:</p>
<p>a. PNS yang menduduki jabatan:</p>
<p>1. struktural eselon IV, fungsional tertentu jenjang Pertama dan Pelaksana Lanjutan, dan fungsional umum golongan ruang II/c sampai dengan golongan ruang III/b di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan</p>
<p>2. struktural eselon V, fungsional tertentu jenjang Pelaksana dan Pelaksana Pemula, dan fungsional umum golongan ruang II/a dan golongan ruang II/b di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b;</p>
<p>b. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon IV, jabatan fungsional tertentu jenjang Pertama dan Pelaksana Lanjutan, dan jabatan fungsional umum golongan ruang II/c sampai dengan golongan ruang III/b, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan</p>
<p>c. PNS yang diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon V, jabatan fungsional tertentu jenjang Pelaksana dan Pelaksana Pemula, dan jabatan fungsional umum golongan ruang II/a dan golongan ruang II/b, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b.</p>
<p>(5) Pejabat struktural eselon IV dan pejabat yang setara menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:</p>
<p>a. PNS yang menduduki jabatan:</p>
<p>1. struktural eselon V, fungsional tertentu jenjang Pelaksana dan Pelaksana Pemula, dan fungsional umum golongan ruang II/a dan golongan ruang II/b di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan</p>
<p>2. fungsional umum golongan ruang I/a sampai dengan golongan ruang I/d, untuk hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b;</p>
<p>b. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungannya, yang menduduki jabatan struktural eselon V, jabatan fungsional tertentu jenjang Pelaksana dan Pelaksana Pemula, dan jabatan fungsional umum golongan ruang II/a dan golongan ruang II/b, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan</p>
<p>c. PNS yang diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan fungsional umum golongan ruang I/a sampai dengan golongan ruang I/d, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b.</p>
<p>(6) Pejabat struktural eselon V dan pejabat yang setara menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:</p>
<p>a. PNS yang menduduki jabatan fungsional umum golongan ruang I/a sampai dengan golongan ruang I/d di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan</p>
<p>b. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan fungsional umum golongan ruang I/a sampai dengan golongan ruang I/d, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).</p>
<p align="center"><strong>Pasal 19</strong></p>
<p>Gubernur selaku wakil Pemerintah menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:</p>
<p>a. PNS Daerah Kabupaten/Kota dan PNS Daerah Kabupaten/Kota yang dipekerjakan atau diperbantukan pada Kabupaten/Kota lain dalam satu provinsi yang menduduki jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e; dan</p>
<p>b. PNS Daerah Kabupaten/Kota dari provinsi lain yang dipekerjakan atau diperbantukan pada Kabupaten/Kota di provinsinya yang menduduki jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf b dan huruf c.</p>
<p align="center"><strong>Pasal 20</strong></p>
<p>(1)  Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:</p>
<p>a. PNS Daerah Kabupaten/Kota yang menduduki jabatan:</p>
<p>1. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a;</p>
<p>2. fungsional tertentu jenjang Utama di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4);</p>
<p>3. fungsional umum golongan ruang IV/d dan golongan ruang IV/e, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a, huruf d, dan huruf e;</p>
<p>4. struktural eselon II dan fungsional tertentu jenjang Madya dan Penyelia di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4);</p>
<p>5. fungsional umum golongan ruang IV/a sampai dengan golongan ruang IV/c di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) huruf a, huruf d, dan huruf e;</p>
<p>6. struktural eselon III ke bawah dan fungsional tertentu jenjang Muda dan Penyelia ke bawah di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4); dan</p>
<p>7. fungsional umum golongan ruang III/d ke bawah di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) huruf a, huruf d, dan huruf e;</p>
<p>b. PNS yang dipekerjakan di lingkungannya yang menduduki jabatan:</p>
<p>1. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);</p>
<p>2. fungsional tertentu jenjang Utama, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (4) huruf b dan huruf c;</p>
<p>3. fungsional umum golongan ruang IV/d dan golongan ruang IV/e, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan</p>
<p>4. struktural eselon II ke bawah dan fungsional tertentu jenjang Madya dan Penyelia ke bawah, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (4) huruf b dan huruf c;</p>
<p>c. PNS yang diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan:</p>
<p>1. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a;</p>
<p>2. fungsional tertentu jenjang Utama, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c;</p>
<p>3. fungsional umum golongan ruang IV/a sampai dengan golongan ruang IV/e, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a;</p>
<p>4. struktural eselon II dan fungsional tertentu jenjang Madya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c;</p>
<p>5. struktural eselon III ke bawah dan fungsional tertentu jenjang Muda dan Penyelia ke bawah, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c; dan</p>
<p>6. fungsional umum golongan ruang III/c dan golongan ruang III/d, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) huruf a;</p>
<p>d. PNS yang dipekerjakan ke luar instansi induknya yang menduduki jabatan:</p>
<p>1. struktural eselon II ke bawah dan fungsional tertentu jenjang Utama ke bawah untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) huruf a, huruf d, dan huruf e; dan</p>
<p>2. fungsional umum golongan ruang IV/e ke bawah untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) huruf a, huruf d, dan huruf e;</p>
<p>e. PNS yang diperbantukan ke luar instansi induknya yang menduduki jabatan structural eselon II ke bawah dan jabatan fungsional tertentu jenjang Utama ke bawah serta jabatan fungsional umum golongan IV/e ke bawah, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf d dan huruf e;</p>
<p>f.   PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) huruf a, huruf d, dan huruf e; dan</p>
<p>g. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan pada negara lain atau badan internasional, atau tugas di luar negeri, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a, huruf d, dan huruf e.</p>
<p>(2) Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:</p>
<p>a. PNS yang menduduki jabatan:</p>
<p>1. struktural eselon II di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);</p>
<p>2. struktural eselon III, fungsional tertentu jenjang Muda dan Penyelia, dan fungsional umum golongan ruang III/c dan golongan ruang III/d di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan</p>
<p>3. struktural eselon IV, fungsional tertentu jenjang Pertama dan Pelaksana Lanjutan, dan fungsional umum golongan ruang II/c sampai dengan golongan ruang III/b di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b;</p>
<p>b. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon III, jabatan fungsional tertentu jenjang Muda dan Penyelia, dan jabatan fungsional umum golongan ruang III/c dan golongan ruang III/d, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan</p>
<p>c. PNS yang diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon IV, jabatan fungsional tertentu jenjang Pertama dan Pelaksana Lanjutan, dan jabatan fungsional umum golongan ruang II/c sampai dengan golongan ruang III/b, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b.</p>
<p>(3)  Pejabat struktural eselon II menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:</p>
<p>a. PNS yang menduduki jabatan:</p>
<p>1. struktural eselon III, fungsional tertentu jenjang Muda dan Penyelia, dan fungsional umum golongan ruang III/c dan golongan ruang III/d di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan</p>
<p>2. struktural eselon IV, fungsional tertentu jenjang Pertama dan Pelaksana Lanjutan, dan fungsional umum golongan ruang II/c sampai dengan golongan ruang III/b di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b;</p>
<p>b. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon III, jabatan fungsional tertentu jenjang Muda dan Penyelia, dan jabatan fungsional umum golongan ruang III/c dan golongan ruang III/d, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan</p>
<p>c. PNS yang diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon IV, jabatan fungsional tertentu jenjang Pertama dan Pelaksana Lanjutan, dan jabatan fungsional umum golongan ruang II/c sampai dengan golongan ruang III/b, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b.</p>
<p>(4) Pejabat struktural eselon III menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:</p>
<p>a. PNS yang menduduki jabatan:</p>
<p>1. struktural eselon IV, fungsional tertentu jenjang Pertama dan Pelaksana Lanjutan, dan fungsional umum golongan ruang II/c sampai dengan golongan ruang III/b di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan</p>
<p>2. struktural eselon V, fungsional tertentu jenjang Pelaksana dan Pelaksana Pemula, dan fungsional umum golongan ruang II/a dan golongan ruang II/b di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b;</p>
<p>b. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon IV, jabatan fungsional tertentu jenjang Pertama dan Pelaksana Lanjutan, dan jabatan fungsional umum golongan ruang II/c sampai dengan golongan ruang III/b, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan</p>
<p>c. PNS yang diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon V, jabatan fungsional tertentu jenjang Pelaksana dan Pelaksana Pemula, dan jabatan fungsional umum golongan ruang II/a dan golongan ruang II/b, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b.</p>
<p>(5) Pejabat struktural eselon IV dan pejabat yang setara menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:</p>
<p>a. PNS yang menduduki jabatan:</p>
<p>1. struktural eselon V, fungsional tertentu jenjang Pelaksana dan Pelaksana Pemula, dan fungsional umum golongan ruang II/a dan golongan ruang II/b di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan</p>
<p>2. fungsional umum golongan ruang I/a sampai dengan golongan ruang I/d, untuk hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b;</p>
<p>b. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon V, fungsional tertentu jenjang Pelaksana dan Pelaksana Pemula, dan jabatan fungsional umum golongan ruang II/a dan golongan ruang II/b, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan</p>
<p>c. PNS yang diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan fungsional umum golongan ruang I/a sampai dengan golongan ruang I/d, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b.</p>
<p>(6) Pejabat struktural eselon V dan pejabat yang setara menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:</p>
<p>a. PNS yang menduduki jabatan fungsional umum golongan ruang I/a sampai dengan golongan ruang I/d di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan</p>
<p>b. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan fungsional umum golongan ruang I/a sampai dengan golongan ruang I/d, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).</p>
<p align="center"><strong>Pasal 21</strong></p>
<p>(1) Pejabat yang berwenang menghukum wajib menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin.</p>
<p>(2) Apabila Pejabat yang berwenang menghukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin, pejabat tersebut dijatuhi hukuman disiplin oleh atasannya.</p>
<p>(3) Hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sama dengan jenis hukuman disiplin yang seharusnya dijatuhkan kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin.</p>
<p>(4) Atasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga menjatuhkan hukuman disiplin terhadap PNS yang melakukan pelanggaran disiplin.</p>
<p align="center"><strong>Pasal 22</strong></p>
<p>Apabila tidak terdapat pejabat yang berwenang menghukum, maka kewenangan menjatuhkan hukuman disiplin menjadi kewenangan pejabat yang lebih tinggi.</p>
<p align="center"><strong>Bagian Kelima</strong></p>
<p align="center"><strong>Tata Cara Pemanggilan, Pemeriksaan, Penjatuhan, dan</strong></p>
<p align="center"><strong>Penyampaian Keputusan Hukuman Disiplin</strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong>Pasal 23</strong></p>
<p>(1)  PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dipanggil secara tertulis oleh atasan langsung untuk dilakukan pemeriksaan.</p>
<p>(2)  Pemanggilan kepada PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal pemeriksaan.</p>
<p>(3)  Apabila pada tanggal yang seharusnya yang bersangkutan diperiksa tidak hadir, maka dilakukan pemanggilan kedua paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal seharusnya yang bersangkutan diperiksa pada pemanggilan pertama.</p>
<p>(4)  Apabila pada tanggal pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) PNS yang bersangkutan tidak hadir juga maka pejabat yang berwenang menghukum menjatuhkan hukuman disiplin berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada tanpa dilakukan pemeriksaan.</p>
<p align="center"><strong>Pasal 24</strong></p>
<p>(1)  Sebelum PNS dijatuhi hukuman disiplin setiap atasan langsung wajib memeriksa terlebih dahulu PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.</p>
<p>(2)  Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertutup dan hasilnya dituangkan dalam bentuk berita acara pemeriksaan.</p>
<p>(3)  Apabila menurut hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kewenangan untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS tersebut merupakan kewenangan:</p>
<p>a. atasan langsung yang bersangkutan maka atasan langsung tersebut wajib menjatuhkan hukuman disiplin;</p>
<p>b. pejabat yang lebih tinggi maka atasan langsung tersebut wajib melaporkan secara hierarki disertai berita acara pemeriksaan.</p>
<p align="center"><strong>Pasal 25</strong></p>
<p>(1)  Khusus untuk pelanggaran disiplin yang ancaman hukumannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) dapat dibentuk Tim Pemeriksa<em>.</em></p>
<p>(2)  Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari atasan langsung, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk.</p>
<p>(3)  Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk.</p>
<p align="center"><strong>Pasal 26</strong></p>
<p>Apabila diperlukan, atasan langsung, Tim Pemeriksa atau pejabat yang berwenang menghukum dapat meminta keterangan dari orang lain.</p>
<p align="center"><strong>Pasal 27</strong></p>
<p>(1)  Dalam rangka kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa.</p>
<p>(2)  Pembebasan sementara dari tugas jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan ditetapkannya keputusan hukuman disiplin.</p>
<p>(3)  PNS yang dibebaskan sementara dari tugas jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>(4)  Dalam hal atasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada, maka pembebasan sementara dari jabatannya dilakukan oleh pejabat yang lebih tinggi.</p>
<p align="center"><strong>Pasal 28</strong></p>
<p>(1) Berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) harus ditandatangani oleh pejabat yang memeriksa dan PNS yang diperiksa.</p>
<p>(2) Dalam hal PNS yang diperiksa tidak bersedia menandatangani berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berita acara pemeriksaan tersebut tetap dijadikan sebagai dasar untuk menjatuhkan hukuman disiplin.</p>
<p>(3) PNS yang diperiksa berhak mendapat foto kopi berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).</p>
<p align="center"><strong>Pasal 29</strong></p>
<p>(1) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 pejabat yang berwenang menghukum menjatuhkan hukuman disiplin.</p>
<p>(2) Dalam keputusan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disebutkan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh PNS yang bersangkutan.</p>
<p align="center"><strong>Pasal 30</strong></p>
<p>(1) PNS yang berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata melakukan beberapa pelanggaran disiplin, terhadapnya hanya dapat dijatuhi satu jenis hukuman disiplin yang terberat setelah mempertimbangkan pelanggaran yang dilakukan.</p>
<p>(2) PNS yang pernah dijatuhi hukuman disiplin kemudian melakukan pelanggaran disiplin yang sifatnya sama, kepadanya dijatuhi jenis hukuman disiplin yang lebih berat dari hukuman disiplin terakhir yang pernah dijatuhkan.</p>
<p>(3) PNS tidak dapat dijatuhi hukuman disiplin dua kali atau lebih untuk satu pelanggaran disiplin.</p>
<p>(4) Dalam hal PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungannya akan dijatuhi hukuman disiplin yang bukan menjadi kewenangannya, Pimpinan instansi atau Kepala Perwakilan mengusulkan penjatuhan hukuman disiplin kepada pejabat pembina kepegawaian instansi induknya disertai berita acara pemeriksaan.</p>
<p align="center"><strong>Pasal 31</strong></p>
<p>(1) Setiap penjatuhan hukuman disiplin ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang menghukum.</p>
<p>(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertutup oleh pejabat yang berwenang menghukum atau pejabat lain yang ditunjuk kepada PNS yang bersangkutan serta tembusannya disampaikan kepada pejabat instansi terkait.</p>
<p>(3) Penyampaian keputusan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak keputusan ditetapkan.</p>
<p>(4) Dalam hal PNS yang dijatuhi hukuman disiplin tidak hadir pada saat penyampaian keputusan hukuman disiplin, keputusan dikirim kepada yang bersangkutan.</p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong>BAB IV</strong></p>
<p align="center"><strong>UPAYA ADMINISTRATIF</strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong>Pasal 32</strong></p>
<p>Upaya administratif terdiri dari keberatan dan banding administratif.</p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong>Pasal 33</strong></p>
<p>Hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh:</p>
<p>a. Presiden;</p>
<p>b. Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c;</p>
<p>c. Gubernur selaku wakil pemerintah untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf b dan huruf c;</p>
<p>d. Kepala Perwakilan Republik Indonesia; dan</p>
<p>e. Pejabat yang berwenang menghukum untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), tidak dapat diajukan upaya administratif.</p>
<p align="center"><strong>Pasal 34</strong></p>
<p>(1) Hukuman disiplin yang dapat diajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 yaitu jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b yang dijatuhkan oleh:</p>
<p>a. Pejabat struktural eselon I dan pejabat yang setara ke bawah;</p>
<p>b. Sekretaris Daerah/Pejabat struktural eselon II Kabupaten/Kota ke bawah/Pejabat yang setara ke bawah;</p>
<p>c. Pejabat struktural eselon II ke bawah di lingkungan instansi vertikal dan unit dengan sebutan lain yang atasan langsungnya Pejabat struktural eselon I yang bukan Pejabat Pembina Kepegawaian; dan</p>
<p>d. Pejabat struktural eselon II ke bawah di lingkungan instansi vertikal dan Kantor Perwakilan Provinsi dan unit setara dengan sebutan lain yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.</p>
<p>(2) Hukuman disiplin yang dapat diajukan banding administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 yaitu hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh:</p>
<p>a. Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf d dan huruf e; dan</p>
<p>b. Gubernur selaku wakil pemerintah untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf d dan huruf e.</p>
<p align="center"><strong>Pasal 35</strong></p>
<p>(1)         Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), diajukan secara tertulis kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum dengan memuat alasan keberatan dan tembusannya disampaikan kepada pejabat yang berwenang menghukum.</p>
<p>(2)         Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari, terhitung mulai tanggal yang bersangkutan menerima keputusan hukuman disiplin.</p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong>Pasal 36</strong></p>
<p>(1) Pejabat yang berwenang menghukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), harus memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh PNS yang bersangkutan.</p>
<p>(2)         Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada atasan Pejabat yang berwenang menghukum, dalam jangka waktu 6 (enam) hari kerja terhitung mulai tanggal yang bersangkutan menerima tembusan surat keberatan.</p>
<p>(3)         Atasan pejabat yang berwenang menghukum wajib mengambil keputusan atas keberatan yang diajukan oleh PNS yang bersangkutan dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung mulai tanggal yang bersangkutan menerima surat keberatan.</p>
<p>(4)         Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pejabat yang berwenang menghukum tidak memberikan tanggapan atas keberatan maka atasan pejabat yang berwenang menghukum mengambil keputusan berdasarkan data yang ada.</p>
<p>(5)         Atasan pejabat yang berwenang menghukum dapat memanggil dan/atau meminta keterangan dari pejabat yang berwenang menghukum, PNS yang dijatuhi hukuman disiplin, dan/atau pihak lain yang dianggap perlu.</p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong>Pasal 37</strong></p>
<p>(1)         Atasan Pejabat yang berwenang menghukum dapat memperkuat, memperingan, memperberat, atau membatalkan hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum.</p>
<p>(2)         Penguatan, peringanan, pemberatan, atau pembatalan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Atasan Pejabat yang berwenang menghukum.</p>
<p>(3)         Keputusan Atasan Pejabat yang berwenang menghukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat final dan mengikat.</p>
<p>(4)         Apabila dalam waktu lebih 21 (dua puluh satu) hari kerja Atasan Pejabat yang berwenang menghukum tidak mengambil keputusan atas keberatan maka keputusan pejabat yang berwenang menghukum batal demi hukum.</p>
<p align="center"><strong>Pasal 38</strong></p>
<p>(1)         PNS yang dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2), dapat mengajukan banding administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian.</p>
<p>(2)         Ketentuan mengenai banding administratif diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Badan Pertimbangan Kepegawaian.</p>
<p align="center"><strong>Pasal 39</strong></p>
<p>(1) Dalam hal PNS yang dijatuhi hukuman disiplin:</p>
<p>a. mengajukan banding administrative sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 maka gajinya tetap dibayarkan sepanjang yang bersangkutan tetap melaksanakan tugas;</p>
<p>b. tidak mengajukan banding administrative sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 maka pembayaran gajinya dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak hari ke 15 (lima belas) keputusan hukuman disiplin diterima.</p>
<p>(2) Penentuan dapat atau tidaknya PNS melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian dengan mempertimbangkan dampak terhadap lingkungan kerja.</p>
<p align="center"><strong>Pasal 40</strong></p>
<p>(1) PNS yang meninggal dunia sebelum ada keputusan atas upaya administratif, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dan diberikan hak-hak kepegawaiannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>(2) PNS yang mencapai batas usia pensiun sebelum ada keputusan atas:</p>
<p>a. keberatan, dianggap telah selesai menjalani hukuman disiplin dan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS serta diberikan hak-hak kepegawaiannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;</p>
<p>b. banding administratif, dihentikan pembayaran gajinya sampai dengan ditetapkannya keputusan banding administratif.</p>
<p>(3) Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) huruf b meninggal dunia, diberhentikan dengan hormat dan diberikan hakhak kepegawaiannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p align="center"><strong>Pasal 41</strong></p>
<p>(1)         PNS yang mengajukan keberatan kepada atasan Pejabat yang berwenang menghukum atau banding administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian, tidak diberikan kenaikan pangkat dan/atau kenaikan gaji berkala sampai dengan ditetapkannya keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.</p>
<p>(2)         Apabila keputusan pejabat yang berwenang menghukum dibatalkan maka PNS yang bersangkutan dapat dipertimbangkan kenaikan pangkat dan/atau kenaikan gaji berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p align="center"><strong>Pasal 42</strong></p>
<p>PNS yang sedang dalam proses pemeriksaan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin atau sedang mengajukan upaya administratif tidak dapat disetujui untuk pindah instansi.</p>
<p align="center"><strong>BAB V</strong></p>
<p align="center"><strong>BERLAKUNYA HUKUMAN DISIPLIN DAN PENDOKUMENTASIAN</strong></p>
<p align="center"><strong>KEPUTUSAN HUKUMAN DISIPLIN</strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong>Bagian Kesatu</strong></p>
<p align="center"><strong>Berlakunya Hukuman Disiplin</strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong>Pasal 43</strong></p>
<p>Hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh:</p>
<p>a. Presiden;</p>
<p>b. Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c;</p>
<p>c. Gubernur selaku wakil pemerintah untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf b dan huruf c;</p>
<p>d. Kepala Perwakilan Republik Indonesia; dan</p>
<p>e. Pejabat yang berwenang menghukum untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), mulai berlaku sejak tanggal keputusan ditetapkan.</p>
<p align="center"><strong>Pasal 44</strong></p>
<p>(1) Hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, apabila tidak diajukan keberatan maka mulai berlaku pada hari ke 15 (lima belas) setelah keputusan hukuman disiplin diterima.</p>
<p>(2) Hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, apabila diajukan keberatan maka mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya keputusan atas keberatan.</p>
<p align="center"><strong>Pasal 45</strong></p>
<p>(1)         Hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Gubernur selaku wakil pemerintah untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf d dan huruf e, apabila tidak diajukan banding administratif maka mulai berlaku pada hari ke 15 (lima belas) setelah keputusan hukuman disiplin diterima.</p>
<p>(2)         Hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Gubernur selaku wakil pemerintah untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf d dan huruf e, apabila diajukan banding administratif maka mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya keputusan banding administratif.</p>
<p align="center"><strong>Pasal 46</strong></p>
<p>Apabila PNS yang dijatuhi hukuman disiplin tidak hadir pada waktu penyampaian keputusan hukuman disiplin maka hukuman disiplin berlaku pada hari ke 15 (lima belas) sejak tanggal yang ditentukan untuk penyampaian keputusan hukuman disiplin.</p>
<p align="center"><strong>Bagian Kedua</strong></p>
<p align="center"><strong>Pendokumentasian Keputusan Hukuman Disiplin</strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong>Pasal 47</strong></p>
<p>(1)         Keputusan hukuman disiplin wajib didokumentasikan oleh pejabat pengelola kepegawaian di instansi yang bersangkutan.</p>
<p>(2)         Dokumen keputusan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai salah satu bahan penilaian dalam pembinaan PNS yang bersangkutan.</p>
<p align="center"><strong>BAB VI</strong></p>
<p align="center"><strong>KETENTUAN PERALIHAN</strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong>Pasal 48</strong></p>
<p>(1) Hukuman disiplin yang telah dijatuhkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan sedang dijalani oleh PNS yang bersangkutan dinyatakan tetap berlaku.</p>
<p>(2) Keberatan yang diajukan kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum atau banding administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini diselesaikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS beserta peraturan pelaksanaannya.</p>
<p>(3) Apabila terjadi pelanggaran disiplin dan telah dilakukan pemeriksaan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini maka hasil pemeriksaan tetap berlaku dan proses selanjutnya berlaku ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.</p>
<p>(4) Apabila terjadi pelanggaran disiplin sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan belum dilakukan pemeriksaan maka berlaku ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.</p>
<p align="center"><strong>BAB VII</strong></p>
<p align="center"><strong>KETENTUAN PENUTUP</strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong>Pasal 49</strong></p>
<p>Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.</p>
<p align="center"><strong>Pasal 50</strong></p>
<p>Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:</p>
<p>1. Ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3149) sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 141), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;</p>
<p>2. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3176), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.</p>
<p>3. Ketentuan pelaksanaan mengenai disiplin PNS yang ada sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.</p>
<p align="center"><strong>Pasal 51</strong></p>
<p>Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.</p>
<p>Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.</p>
<p>Ditetapkan di Jakarta</p>
<p>pada tanggal, 6 Juni 2010</p>
<p align="center"><strong>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,</strong></p>
<p align="center"><strong>ttd.</strong></p>
<p align="center"><strong>DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO</strong></p>
<p>Diundangkan di Jakarta</p>
<p>pada tanggal 6 Juni 2010</p>
<p align="center"><strong>MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA</strong></p>
<p align="center"><strong>REPUBLIK INDONESIA,</strong></p>
<p align="center"><strong>ttd.</strong></p>
<p align="center"><strong>PATRIALIS AKBAR</strong></p>
<p align="center">LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 74</p>
<p><strong>Salinan sesuai dengan aslinya</strong></p>
<p align="center">SEKRETARIAT NEGARA RI</p>
<p align="center">Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan</p>
<p align="center">Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,</p>
<p align="center">ttd</p>
<p align="center">Wisnu Setiawan</p>
<p align="center"><strong>PENJELASAN</strong></p>
<p align="center"><strong>ATAS</strong></p>
<p align="center"><strong>PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA</strong></p>
<p align="center"><strong>NOMOR 53 TAHUN 2010</strong></p>
<p align="center"><strong>TENTANG</strong></p>
<p align="center"><strong>DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>I.   UMUM</strong></p>
<p>Dalam rangka mewujudkan PNS yang handal, profesional, dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (<em>good governance</em>), maka PNS sebagai unsur aparatur negara dituntut untuk setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah, bersikap disiplin, jujur, adil, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.</p>
<p>Untuk menumbuhkan sikap disiplin PNS, pasal 30 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian mengamanatkan ditetapkannya peraturan pemerintah mengenai disiplin PNS. Selama ini ketentuan mengenai disiplin PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Namun demikian peraturan pemerintah tersebut perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan, karena tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi saat ini.</p>
<p>Untuk mewujudkan PNS yang handal, profesional, dan bermoral tersebut, mutlak diperlukan peraturan disiplin PNS yang dapat dijadikan pedoman dalam menegakkan disiplin, sehingga dapat menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas serta dapat mendorong PNS untuk lebih produktif berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja.</p>
<p>Peraturan Pemerintah tentang disiplin PNS ini antara lain memuat kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran. Penjatuhan hukuman disiplin dimaksudkan untuk membina PNS yang telah melakukan pelanggaran, agar yang bersangkutan mempunyai sikap menyesal dan berusaha tidak mengulangi dan memperbaiki diri pada masa yang akan datang.</p>
<p>Dalam Peraturan Pemerintah ini secara tegas disebutkan jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap suatu pelanggaran disiplin. Hal ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pejabat yang berwenang menghukum serta memberikan kepastian dalam menjatuhkan hukuman disiplin. Demikian juga dengan batasan kewenangan bagi pejabat yang berwenang menghukum telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini.</p>
<p>Penjatuhan hukuman berupa jenis hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat sesuai dengan berat ringannya pelanggaran yang dilakukan oleh PNS yang bersangkutan, dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak dari pelanggaran yang dilakukan.</p>
<p>Kewenangan untuk menetapkan keputusan pemberhentian bagi PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.</p>
<p>Selain hal tersebut di atas, bagi PNS yang dijatuhi hukuman disiplin diberikan hak untuk membela diri melalui upaya administratif, sehingga dapat dihindari terjadinya kesewenang-wenangan dalam penjatuhan hukuman disiplin.</p>
<p><strong>II. PASAL DEMI PASAL</strong></p>
<p>Pasal 1</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 2</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 3</p>
<p>Angka 1</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Angka 2</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Angka 3</p>
<p>Yang dimaksud dengan “setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah” adalah setiap PNS di samping taat juga berkewajiban melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kebijakan negara dan Pemerintah serta tidak mempermasalahkan dan/atau menentang Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.</p>
<p>Angka 4</p>
<p>Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan” adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan.</p>
<p>Angka 5</p>
<p>Yang dimaksud dengan “tugas kedinasan” adalah tugas yang diberikan oleh atasan yang berwenang dan berhubungan dengan:</p>
<p>a. perintah kedinasan;</p>
<p>b. peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian atau peraturan yang berkaitan dengan kepegawaian;</p>
<p>c. peraturan kedinasan;</p>
<p>d. tata tertib di lingkungan kantor; atau</p>
<p>e. standar prosedur kerja (<em>Standar Operating Procedure atau SOP</em>).<em></em></p>
<p>Angka 6</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Angka 7</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Angka 8</p>
<p>Yang dimaksud dengan “menurut sifatnya” dan “menurut perintah” adalah didasarkan pada peraturan perundangundangan, perintah kedinasan, dan/atau kepatutan.</p>
<p>Angka 9</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Angka 10</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Angka 11</p>
<p>Yang dimaksud dengan kewajiban untuk “masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja” adalah setiap PNS wajib datang, melaksanakan tugas, dan pulang sesuai ketentuan jam kerja serta tidak berada di tempat umum bukan karena dinas. Apabila berhalangan hadir wajib memberitahukan kepada pejabat yang berwenang.</p>
<p>Keterlambatan masuk kerja dan/atau pulang cepat dihitung secara kumulatif dan dikonversi 7 ½ (tujuh setengah) jam sama dengan 1 (satu) hari tidak masuk kerja.</p>
<p>Angka 12</p>
<p>Yang dimaksud dengan “sasaran kerja pegawai” adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang pegawai yang disusun dan disepakati bersama antara pegawai dengan atasan pegawai.</p>
<p>Angka 13</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Angka 14</p>
<p>Yang dimaksud dengan “memberikan pelayanan sebaikbaiknya kepada masyarakat” adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>Angka 15</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Angka 16</p>
<p>Yang dimaksud dengan “memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier” adalah member kesempatan kepada bawahan untuk meningkatkan kemampuan dalam rangka pengembangan karier, antara lain memberi kesempatan mengikuti rapat, seminar, diklat, dan pendidikan formal lanjutan.</p>
<p>Angka 17</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 4</p>
<p>Angka 1</p>
<p>Yang dimaksud dengan “menyalahgunakan wewenang” adalah menggunakan kewenangannya untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu untuk kepentingan pribadi atau kepentingan pihak lain yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut.</p>
<p>Angka 2</p>
<p>Contoh:</p>
<p>Seorang PNS yang tidak memiliki wewenang di bidang perizinan membantu mengurus perizinan bagi orang lain dengan memperoleh imbalan.</p>
<p>Angka 3</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Angka 4</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Angka 5</p>
<p>Yang dimaksud dengan “memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barangbarang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah” adalah perbuatan yang dilakukan tidak atas dasar ketentuan termasuk tata cara maupun kualifikasi barang, dokumen, atau benda lain yang dapat dipindahtangankan.</p>
<p>Angka 6</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Angka 7</p>
<p>Yang dimaksud dengan “jabatan” adalah jabatan structural dan jabatan fungsional tertentu.</p>
<p>Angka 8</p>
<p>PNS dilarang menerima hadiah, padahal diketahui dan patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.</p>
<p>Angka 9</p>
<p>Yang dimaksud dengan “bertindak sewenang-wenang” adalah setiap tindakan atasan kepada bawahan yang tidak sesuai dengan peraturan kedinasan seperti tidak memberikan tugas atau pekerjaan kepada bawahan, atau memberikan nilai hasil pekerjaan (Daftar Penilaian Pekerjaan Pegawai) tidak berdasarkan norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan.</p>
<p>Angka 10</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Angka 11</p>
<p>Yang dimaksud dengan “menghalangi berjalannya tugas kedinasan” adalah perbuatan yang mengakibatkan tugas kedinasan menjadi tidak lancar atau tidak mencapai hasil yang harus dipenuhi.</p>
<p>Contoh:</p>
<p>PNS yang tidak memberikan dukungan dalam hal diperlukan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi dalam tugas kedinasan.</p>
<p>Angka 12</p>
<p>Huruf a</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Huruf b</p>
<p>PNS sebagai peserta kampanye hadir untuk mendengar, menyimak visi, misi, dan program yang ditawarkan peserta pemilu, tanpa menggunakan atribut Partai atau PNS.</p>
<p>Yang dimaksud dengan “menggunakan atribut partai” adalah dengan menggunakan dan/atau memanfaatkan pakaian, kendaraan, atau media lain yang bergambar partai politik dan/atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan/atau calon Presiden/Wakil Presiden dalam masa kampanye.</p>
<p>Yang dimaksud dengan “menggunakan atribut PNS” adalah seperti menggunakan seragam Korpri, seragam dinas, kendaraan dinas, dan lain-lain.</p>
<p>Huruf c</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Huruf d</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Angka 13</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Angka 14</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Angka 15</p>
<p>Huruf a</p>
<p>Yang dimaksud dengan “terlibat dalam kegiatan kampanye” adalah seperti PNS bertindak sebagai pelaksana kampanye, petugas kampanye/tim sukses, tenaga ahli, penyandang dana, pencari dana, dan lainlain.</p>
<p>Huruf b</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Huruf c</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Huruf d</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 5</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 6</p>
<p>PNS yang melanggar ketentuan disiplin PNS dijatuhi hukuman disiplin dan apabila perbuatan tersebut terdapat unsur pidana maka terhadap PNS tersebut tidak tertutup kemungkinan dapat dikenakan hukuman pidana.</p>
<p>Pasal 7</p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Huruf a</p>
<p>Hukuman disiplin yang berupa teguran lisan dinyatakan dan disampaikan secara lisan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin.</p>
<p>Apabila seorang atasan menegur bawahannya tetapi tidak dinyatakan secara tegas sebagai hukuman disiplin, bukan hukuman disiplin.</p>
<p>Huruf b</p>
<p>Hukuman disiplin yang berupa teguran tertulis dinyatakan dan disampaikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada PNS yang melakukan pelanggaran.</p>
<p>Huruf c</p>
<p>Hukuman disiplin yang berupa pernyataan tidak puas secara tertulis dinyatakan dan disampaikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada PNS yang melakukan pelanggaran.</p>
<p>Ayat (3)</p>
<p>Huruf a</p>
<p>Masa penundaan kenaikan gaji berkala tersebut dihitung penuh untuk kenaikan gaji berkala berikutnya.</p>
<p>Huruf b</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Huruf c</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Ayat (4)</p>
<p>Huruf a</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Huruf b</p>
<p>Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah dengan memperhatikan jabatan yang lowong dan persyaratan jabatan.</p>
<p>Huruf c</p>
<p>Yang dimaksud dengan “jabatan” adalah jabatan struktural dan fungsional tertentu.</p>
<p>Huruf d</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Huruf e</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 8</p>
<p>Angka 1</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Angka 2</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Angka 3</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Angka 4</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Angka 5</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Angka 6</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Angka 7</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Angka 8</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Angka 9</p>
<p>Yang dimaksud dengan “tanpa alasan yang sah” adalah bahwa alasan ketidakhadirannya tidak dapat diterima akal sehat.</p>
<p>Angka 10</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Angka 11</p>
<p>Jenis hukuman disiplin terhadap pelanggaran ketentuan ini mengacu antara lain pada peraturan perundang-undangan tentang pelayanan publik.</p>
<p>Angka 12</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Angka 13</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Angka 14</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 9</p>
<p>Angka 1</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Angka 2</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Angka 3</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Angka 4</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Angka 5</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Angka 6</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Angka 7</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Angka 8</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Angka 9</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Angka 10</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Angka 11</p>
<p>Lihat penjelasan Pasal 8 angka 9.</p>
<p>Angka 12</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Angka 13</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Angka 14</p>
<p>Lihat penjelasan Pasal 8 angka 11.</p>
<p>Angka 15</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Angka 16</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Angka 17</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 10</p>
<p>Angka 1</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Angka 2</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Angka 3</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Angka 4</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Angka 5</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Angka 6</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Angka 7</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Angka 8</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Angka 9</p>
<p>Lihat penjelasan Pasal 8 angka 9.</p>
<p>Angka 10</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Angka 11</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Angka 12</p>
<p>Lihat penjelasan Pasal 8 angka 11.</p>
<p>Angka 13</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 11</p>
<p>Angka 1</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Angka 2</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Angka 3</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Angka 4</p>
<p>Lihat penjelasan Pasal 8 angka 11</p>
<p>Angka 5</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 12</p>
<p>Angka 1</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Angka 2</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Angka 3</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Angka 4</p>
<p>Lihat penjelasan Pasal 8 angka 11.</p>
<p>Angka 5</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Angka 6</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Angka 7</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Angka 8</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Angka 9</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 13</p>
<p>Angka 1</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Angka 2</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Angka 3</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Angka 4</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Angka 5</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Angka 6</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Angka 7</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Angka 8</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Angka 9</p>
<p>Lihat penjelasan Pasal 8 angka 11.</p>
<p>Angka 10</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Angka 11</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Angka 12</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Angka 13</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 14</p>
<p>Yang dimaksud dengan “dihitung secara kumulatif sampai dengan akhir tahun berjalan” adalah bahwa pelanggaran yang dilakukan dihitung mulai bulan Januari sampai dengan bulan Desember tahun yang bersangkutan.</p>
<p>Contoh:</p>
<p>Seorang PNS dari bulan Januari sampai dengan bulan Maret 2011 tidak masuk kerja selama 5 (lima) hari maka yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran lisan. Selanjutnya, pada bulan Mei sampai dengan Juli 2011 yang bersangkutan tidak masuk kerja selama 2 (dua) hari, sehingga jumlahnya menjadi 7 (tujuh) hari. Dalam hal demikian, maka yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran tertulis.</p>
<p>Selanjutnya, pada bulan September sampai dengan bulan Nopember 2011 yang bersangkutan tidak masuk kerja selama 5 (lima) hari, sehingga jumlahnya menjadi 12 (dua belas) hari.</p>
<p>Dalam hal demikian, maka yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berupa pernyataan tidak puas secara tertulis.</p>
<p>Pasal 15</p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Pejabat struktural eselon I yang diturunkan jabatannya menjadi pejabat struktural eselon II maka untuk pengangkatan dalam jabatan struktural eselon II ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).</p>
<p>Yang dimaksud dengan “jabatan lain yang pengangkatan dan pemberhentiannya menjadi wewenang Presiden” antara lain Panitera Mahkamah Agung dan Panitera Mahkamah Konstitusi.</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 16</p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Huruf a</p>
<p>Angka 1</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Angka 2</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Angka 3</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Angka 4</p>
<p>Yang dimaksud dengan “pejabat struktural eselon II” antara lain adalah:</p>
<p>a. Pejabat struktural eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal atau Badan atau Sekretariat Jenderal, seperti Direktur, Kepala Pusat, Kepala Biro;</p>
<p>b. Pejabat struktural eselon II di lingkungan instansi vertikal yang atasan langsungnya Pejabat struktural eselon I yang Bukan Pejabat Pembina Kepegawaian, seperti Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;</p>
<p>c. Pejabat struktural eselon II b di lingkungan Unit Pelaksana Teknis, seperti Kepala Balai Besar.</p>
<p>Angka 5</p>
<p>Yang dimaksud dengan “pejabat struktural eselon II” adalah Pejabat struktural eselon II di lingkungan instansi vertikal dan Kepala Kantor Perwakilan Provinsi atau Kepala unit setara dengan sebutan lain yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, seperti Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kepala Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan, Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara, dan Kepala Kejaksaan Tinggi.</p>
<p>Angka 6</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Angka 7</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Angka 8</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Huruf b</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Huruf c</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Huruf d</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Huruf e</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Huruf f</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Huruf g</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Yang dimaksud dengan “pejabat yang setara” adalah PNS yang diberi tugas tambahan untuk memimpin satuan unit kerja tertentu, antara lain Rektor dan Dekan.</p>
<p>Ayat (3)</p>
<p>Yang dimaksud dengan “pejabat yang setara” adalah PNS yang diberi tugas tambahan untuk memimpin satuan unit kerja tertentu, antara lain Ketua Pengadilan Tinggi.</p>
<p>Ayat (4)</p>
<p>Lihat penjelasan ayat (1) angka 4 dan angka 5.</p>
<p>Ayat (5)</p>
<p>Yang dimaksud dengan “pejabat yang setara” adalah PNS yang diberi tugas tambahan untuk memimpin satuan unit kerja tertentu, antara lain Ketua Pengadilan Negeri, Direktur Akademi.</p>
<p>Ayat (6)</p>
<p>Yang dimaksud dengan “pejabat yang setara” adalah PNS yang diberi tugas tambahan untuk memimpin satuan unit kerja tertentu, antara lain Kepala Sekolah Menengah Atas, Kepala Sekolah Menengah Pertama.</p>
<p>Ayat (7)</p>
<p>Yang dimaksud dengan “pejabat yang setara” adalah PNS yang diberi tugas tambahan untuk memimpin satuan unit kerja tertentu, antara lain Kepala Sekolah Dasar, Kepala Taman Kanak-Kanak.</p>
<p>Pasal 17</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 18</p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Huruf a</p>
<p>Angka 1</p>
<p>Jabatan struktural eselon I di Provinsi adalah jabatan Sekretaris Daerah Provinsi.</p>
<p>Angka 2</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Angka 3</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Angka 4</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Angka 5</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Angka 6</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Angka 7</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Huruf b</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Huruf c</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Huruf d</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Huruf e</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Huruf f</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Huruf g</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Ayat (3)</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Ayat (4)</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Ayat (5)</p>
<p>Lihat penjelasan Pasal 16 ayat (6).</p>
<p>Ayat (6)</p>
<p>Lihat penjelasan Pasal 16 ayat (7).</p>
<p>Pasal 19</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 20</p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Huruf a</p>
<p>Angka 1</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Angka 2</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Angka 3</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Angka 4</p>
<p>Jabatan struktural eselon II antara lain adalah Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.</p>
<p>Angka 5</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Angka 6</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Angka 7</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Huruf b</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Huruf c</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Huruf d</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Huruf e</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Huruf f</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Huruf g</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Huruf a</p>
<p>Angka 1</p>
<p>Jabatan struktural eselon II adalah Asisten di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.</p>
<p>Angka 2</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Angka 3</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Huruf b</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Huruf c</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Ayat (3)</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Ayat (4)</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Ayat (5)</p>
<p>Lihat penjelasan Pasal 16 ayat (6).</p>
<p>Ayat (6)</p>
<p>Lihat penjelasan Pasal 16 ayat (7).</p>
<p>Pasal 21</p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Ketentuan penjatuhan hukuman disiplin oleh atasan kepada pejabat yang seharusnya menghukum berlaku juga bagi atasan dari atasan secara berjenjang. Penjatuhan hukuman disiplin oleh atasan kepada pejabat yang tidak menjatuhkan hukuman disiplin, dilakukan setelah mendengar keterangannya, dan tidak perlu dilakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.</p>
<p>Ayat (3)</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Ayat (4)</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 22</p>
<p>Yang dimaksud dengan “tidak terdapat pejabat yang berwenang menghukum” adalah terdapat satuan organisasi yang pejabatnya lowong, antara lain karena berhalangan tetap, atau tidak terdapat dalam struktur organisasi.</p>
<p>Pasal 23</p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Ayat (3)</p>
<p>Dalam menentukan tanggal pemeriksaan berikutnya harus pula diperhatikan waktu yang diperlukan untuk menyampaikan surat panggilan.</p>
<p>Ayat (4)</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 24</p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Tujuan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat ini, adalah untuk mengetahui apakah PNS yang bersangkutan benar atau tidak melakukan pelanggaran disiplin, serta untuk mengetahui faktor-faktor yang mendorong atau menyebabkan ia melakukan pelanggaran disiplin.</p>
<p>Pemeriksaan harus dilakukan dengan teliti dan obyektif, sehingga dengan demikian pejabat yang berwenang menghukum dapat mempertimbangkan dengan seadiladilnya tentang jenis hukuman disiplin yang akan dijatuhkan.</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Yang dimaksud dengan “pemeriksaan secara tertutup” adalah pemeriksaan hanya dihadiri oleh PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan pemeriksa.</p>
<p>Ayat (3)</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 25</p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Tim Pemeriksa bersifat temporer (<em>Ad Hoc</em>).</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Ayat (3)</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 26</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 27</p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Pembebasan sementara dari tugas jabatannya dimaksudkan untuk kelancaran pemeriksaan dan pelaksanaan tugastugasnya. Selama PNS yang bersangkutan dibebaskan sementara dari tugas jabatannya, diangkat pejabat pelaksana harian.</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Ayat (3)</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Ayat (4)</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 28</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 29</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 30</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 31</p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Yang dimaksud dengan “secara tertutup” adalah bahwa penyampaian surat keputusan hanya diketahui PNS yang bersangkutan dan pejabat yang menyampaikan keputusan serta pejabat lain yang terkait, dengan ketentuan bahwa pejabat terkait dimaksud jabatan dan pangkatnya tidak boleh lebih rendah dari PNS yang bersangkutan.</p>
<p>Ayat (3)</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Ayat (4)</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 32</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 33</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 34</p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Huruf a</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Huruf b</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Huruf c</p>
<p>Lihat penjelasan Pasal 16 ayat (1) angka 4 huruf b dan huruf c.</p>
<p>Huruf d</p>
<p>Lihat penjelasan Pasal 16 ayat (1) angka 5.</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 35</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 36</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 37</p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Ayat (3)</p>
<p>Yang dimaksud dengan “final dan mengikat” adalah terhadap keputusan penguatan, peringanan, pemberatan, atau pembatalan hukuman disiplin tidak dapat diajukan keberatan dan wajib dilaksanakan.</p>
<p>Ayat (4)</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 38</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 39</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 40</p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Ayat (3)</p>
<p>Dalam hal PNS yang bersangkutan sebelumnya dijatuhkan hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat maka keputusan pemberhentiannya ditinjau kembali oleh pejabat yang berwenang menjadi pemberhentian dengan hormat.</p>
<p>Pasal 41</p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Yang dimaksud dengan “keputusan yang dibatalkan” adalah bahwa berdasarkan keputusan atasan pejabat yang berwenang menghukum atau Badan Pertimbangan Kepegawaian, PNS yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah.</p>
<p>Pasal 42</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 43</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 44</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 45</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 46</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 47</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 48</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 49</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 50</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 51</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p align="center">TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5135</p>
<p style="text-align:left;" align="center"><strong><a title="PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL" href="http://samawaholic.files.wordpress.com/2011/10/peraturan-pemerintah-republik-indonesia-nomor-53-tahun-2010-tentang-disiplin-pegawai-negeri-sipil.pdf" target="_blank">Download versi PDF disini</a></strong></p>
<p style="text-align:left;" align="center"><strong><a title="PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL" href="http://samawaholic.files.wordpress.com/2011/10/peraturan-pemerintah-republik-indonesia-nomor-53-tahun-2010-tentang-disiplin-pegawai-negeri-sipil.doc" target="_blank">Download versi Microsoft Word (Doc) disini</a></strong></p>
<br />Filed under: <a href='http://samawaholic.wordpress.com/category/pegawai-negeri/'>Pegawai Negeri</a>, <a href='http://samawaholic.wordpress.com/category/peraturan/'>Peraturan</a>, <a href='http://samawaholic.wordpress.com/category/uncategorized/'>Uncategorized</a> Tagged: <a href='http://samawaholic.wordpress.com/tag/pegawai-negeri-sipil/'>Pegawai Negeri Sipil</a>, <a href='http://samawaholic.wordpress.com/tag/peraturan-disiplin-pegawai-negeri/'>Peraturan Disiplin Pegawai Negeri</a>, <a href='http://samawaholic.wordpress.com/tag/pp-no-53-tahun-2010/'>PP No. 53 Tahun 2010</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/samawaholic.wordpress.com/247/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/samawaholic.wordpress.com/247/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/samawaholic.wordpress.com/247/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/samawaholic.wordpress.com/247/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/samawaholic.wordpress.com/247/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/samawaholic.wordpress.com/247/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/samawaholic.wordpress.com/247/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/samawaholic.wordpress.com/247/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/samawaholic.wordpress.com/247/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/samawaholic.wordpress.com/247/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/samawaholic.wordpress.com/247/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/samawaholic.wordpress.com/247/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/samawaholic.wordpress.com/247/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/samawaholic.wordpress.com/247/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=samawaholic.wordpress.com&amp;blog=5293917&amp;post=247&amp;subd=samawaholic&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://samawaholic.wordpress.com/2011/10/20/peraturan-pemerintah-republik-indonesia-nomor-53-tahun-2010-tentang-disiplin-pegawai-negeri-sipil/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/c3ba0e831797d5c31c19df2833d58673?s=96&#38;d=wavatar" medium="image">
			<media:title type="html">samawabalong</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Inilah Susunan Kabinet Indonesia Bersatu II Hasil Reshuffle</title>
		<link>http://samawaholic.wordpress.com/2011/10/19/inilah-susunan-kabinet-indonesia-bersatu-ii-hasil-reshuffle/</link>
		<comments>http://samawaholic.wordpress.com/2011/10/19/inilah-susunan-kabinet-indonesia-bersatu-ii-hasil-reshuffle/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 18 Oct 2011 17:37:26 +0000</pubDate>
		<dc:creator>samawabalong</dc:creator>
				<category><![CDATA[Tahukah Anda?]]></category>
		<category><![CDATA[Kabinet Indonesia Bersatu II]]></category>
		<category><![CDATA[Reshuffle Kabinet]]></category>
		<category><![CDATA[Wakil Menteri]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://samawaholic.wordpress.com/?p=241</guid>
		<description><![CDATA[Berikut ini susunan KIB II hasil reshuffle yang telah diumumkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (18/10/2011): Menteri Koordinator  1. Menko Politik Hukum dan Keamanan: Marsekal (Purn) Djoko Suyanto 2. Menko Perekonomian: Hatta Rajasa 3. Menko Kesra: R Agung Laksono 4. Menteri Sekretaris Negara: Sudi Silalahi Menteri  1. Menteri [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=samawaholic.wordpress.com&amp;blog=5293917&amp;post=241&amp;subd=samawaholic&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:center;"><img class="aligncenter" title="Kabinet Indonesia Bersatu 2" src="http://samawaholic.files.wordpress.com/2011/10/78383_pelantikan_menteri___kabinet_indonesia_bersatu_ii.jpg?w=640&#038;h=480" alt="Kabinet Indonesia Bersatu 2" width="640" height="480" /></p>
<p style="text-align:justify;">Berikut ini susunan KIB II hasil reshuffle yang telah diumumkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (18/10/2011):</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Menteri Koordinator</p>
<p style="text-align:justify;"> 1. Menko Politik Hukum dan Keamanan: Marsekal (Purn) Djoko Suyanto</p>
<p style="text-align:justify;">2. Menko Perekonomian: Hatta Rajasa</p>
<p style="text-align:justify;">3. Menko Kesra: R Agung Laksono</p>
<p style="text-align:justify;">4. Menteri Sekretaris Negara: Sudi Silalahi</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Menteri</p>
<p style="text-align:justify;"> 1. Menteri Dalam Negeri: Gamawan Fauzi<span id="more-241"></span></p>
<p style="text-align:justify;">2. Menteri Luar Negeri: Marty Natalegawa</p>
<p style="text-align:justify;">3. Menteri Pertahanan: Purnomo Yusgiantoro</p>
<p style="text-align:justify;">4. Menteri Hukum dan HAM: Amir Syamsuddin</p>
<p style="text-align:justify;">5. Menteri Keuangan: Agus Martowardojo</p>
<p style="text-align:justify;">6. Menteri ESDM: Jero Wacik</p>
<p style="text-align:justify;">7. Menteri Perindustrian: MS Hidayat</p>
<p style="text-align:justify;">8. Menteri Perdagangan: Gita Wirjawan</p>
<p style="text-align:justify;">9. Menteri Pertanian: Suswono</p>
<p style="text-align:justify;">10. Menteri Kehutanan: Zulkifli Hasan</p>
<p style="text-align:justify;">11. Menteri Perhubungan: EE Mangindaan</p>
<p style="text-align:justify;">12. Menteri Kelautan dan Perikanan: Cicip Sutarjo</p>
<p style="text-align:justify;">13. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi: Muhaimin Iskandar</p>
<p style="text-align:justify;">14. Menteri Pekerjaan Umum: Djoko Kirmanto</p>
<p style="text-align:justify;">15. Menteri Kesehatan: Endang Rahayu Sedyaningsih</p>
<p style="text-align:justify;">16. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nasional: Mohammad Nuh</p>
<p style="text-align:justify;">17. Menteri Sosial: Salim Segaf Al Jufri</p>
<p style="text-align:justify;">18. Menteri Agama: Suryadharma Ali</p>
<p style="text-align:justify;">19. Menteri Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif: Mari Elka Pangestu</p>
<p style="text-align:justify;">20. Menteri Komunikasi dan Informatika: Tifatul Sembiring</p>
<p style="text-align:justify;">21. Menteri Riset dan Teknologi: Gusti Muhammad Hatta</p>
<p style="text-align:justify;">22. Menteri Koperasi dan UKM: Syarifudin Hasan</p>
<p style="text-align:justify;">23. Menteri Lingkungan Hidup: Baltazar Kambuaya</p>
<p style="text-align:justify;">24. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: Linda Amalia Sari Gumelar</p>
<p style="text-align:justify;">25. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi: Azwar Abubakar</p>
<p style="text-align:justify;">26. Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal: Ahmad Helmy Faishal Zaini</p>
<p style="text-align:justify;">27. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas: Armida Alisjahbana</p>
<p style="text-align:justify;">28. Menteri BUMN: Dahlan Iskan</p>
<p style="text-align:justify;">29. Menteri Pemuda dan Olahraga: Andi Alfian Mallarangeng</p>
<p style="text-align:justify;">30. Menteri Perumahan Rakyat: Djan Faridz</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Pejabat Setingkat Menteri</p>
<p style="text-align:justify;"> 1. Kepala BIN: Letjen TNI Marciano Norman</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Wakil Menteri yang tidak termasuk dalam kabinet:</p>
<p style="text-align:justify;"> Wakil Menteri Baru:</p>
<p style="text-align:justify;"> 1. Wamenteri Kesehatan: Ali Gufron Mukti</p>
<p style="text-align:justify;">2. Wakil Menteri Kebudayaan dan Industri Kreatif: Sapta Nirwandar</p>
<p style="text-align:justify;">3. Wakil Menteri Luar Negeri: Wardana</p>
<p style="text-align:justify;">4. Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nasional bidang Pendidikan: Musliar Kasim</p>
<p style="text-align:justify;">5. Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nasional bidang Kebudayaan: Wiendu Nuryanti</p>
<p style="text-align:justify;">6. Wakil Menteri BUMN: Mahmudin Yasin</p>
<p style="text-align:justify;">7. Wakil Menteri Perdagangan: Bayu Krisnamurthi</p>
<p style="text-align:justify;">8. Wakil Menteri Keuangan: Mahendra Siregar</p>
<p style="text-align:justify;">9. Wakil Menteri Pertanian: Rusman Heriawan</p>
<p style="text-align:justify;">10. Wakil Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi: Eko Prasodjo</p>
<p style="text-align:justify;">11. Wakil Menteri Hukum dan HAM: Denny Indrayana</p>
<p style="text-align:justify;">12. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral: Widjajono Partowidagdo</p>
<p style="text-align:justify;">13. Wakil Menteri Agama: Nasaruddin Umar</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Wakil Menteri Lama:</p>
<p style="text-align:justify;"> 1. Wakil Menteri Perhubungan: Bambang Susantono</p>
<p style="text-align:justify;">2. Wakil Menteri Pertahanan: Sjafrie Sjamsoeddin</p>
<p style="text-align:justify;">3. Wakil Menteri Perindustrian: Alex Retraubun</p>
<p style="text-align:justify;">4. Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nasional: Fasli Djalal</p>
<p style="text-align:justify;">5. Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional: Lukita Dinarsyah Tuwo</p>
<p style="text-align:justify;">6. Wakil Menteri Keuangan: Anny Ratnawati</p>
<p style="text-align:justify;">7. Wakil Menteri Pekerjaan Umum: Hermanto Dardak</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Sumber:  http://www.facebook.com/groups/sumbawanews/doc/279399682082794/</p>
<p style="text-align:justify;">                   http://nasional.kompas.com/read/2011/10/18/20313963/Inilah.Susunan.Kabinet.Hasil.Reshuffle</p>
<p style="text-align:justify;">
<br />Filed under: <a href='http://samawaholic.wordpress.com/category/tahukah-anda/'>Tahukah Anda?</a> Tagged: <a href='http://samawaholic.wordpress.com/tag/kabinet-indonesia-bersatu-ii/'>Kabinet Indonesia Bersatu II</a>, <a href='http://samawaholic.wordpress.com/tag/reshuffle-kabinet/'>Reshuffle Kabinet</a>, <a href='http://samawaholic.wordpress.com/tag/wakil-menteri/'>Wakil Menteri</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/samawaholic.wordpress.com/241/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/samawaholic.wordpress.com/241/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/samawaholic.wordpress.com/241/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/samawaholic.wordpress.com/241/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/samawaholic.wordpress.com/241/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/samawaholic.wordpress.com/241/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/samawaholic.wordpress.com/241/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/samawaholic.wordpress.com/241/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/samawaholic.wordpress.com/241/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/samawaholic.wordpress.com/241/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/samawaholic.wordpress.com/241/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/samawaholic.wordpress.com/241/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/samawaholic.wordpress.com/241/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/samawaholic.wordpress.com/241/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=samawaholic.wordpress.com&amp;blog=5293917&amp;post=241&amp;subd=samawaholic&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://samawaholic.wordpress.com/2011/10/19/inilah-susunan-kabinet-indonesia-bersatu-ii-hasil-reshuffle/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/c3ba0e831797d5c31c19df2833d58673?s=96&#38;d=wavatar" medium="image">
			<media:title type="html">samawabalong</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://samawaholic.files.wordpress.com/2011/10/78383_pelantikan_menteri___kabinet_indonesia_bersatu_ii.jpg?w=300" medium="image">
			<media:title type="html">Kabinet Indonesia Bersatu 2</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Ternyata Matahari Sudah Ada Pemiliknya!</title>
		<link>http://samawaholic.wordpress.com/2011/10/18/ternyata-matahari-sudah-ada-pemiliknya/</link>
		<comments>http://samawaholic.wordpress.com/2011/10/18/ternyata-matahari-sudah-ada-pemiliknya/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 18 Oct 2011 00:19:31 +0000</pubDate>
		<dc:creator>samawabalong</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ada-Ada Saja]]></category>
		<category><![CDATA[Angeles Duran]]></category>
		<category><![CDATA[Matahari]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://samawaholic.wordpress.com/?p=232</guid>
		<description><![CDATA[Eksistensi Matahari sebagai pusat tata surya telah berlangsung jutaan tahun. Meski ada yang memujanya, tak ada yang pernah berpikir untuk mengeruk keuntungan dari Sang Surya, sampai hari ini. Seorang perempuan dari Galicia, Spanyol, daerah yang disinari Matahari di perbatasan Spanyol dan Portugal, mengklaim sebagai pemilik Matahari. Ia bahkan mendaftarkan kepemilikannya. Perempuan nekat itu bernama Angeles [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=samawaholic.wordpress.com&amp;blog=5293917&amp;post=232&amp;subd=samawaholic&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Eksistensi Matahari sebagai pusat tata surya telah berlangsung jutaan tahun. Meski ada yang memujanya, tak ada yang pernah berpikir untuk mengeruk keuntungan dari Sang Surya, sampai hari ini. Seorang perempuan dari Galicia, Spanyol, daerah yang disinari Matahari di perbatasan Spanyol dan Portugal, mengklaim sebagai pemilik Matahari. Ia bahkan mendaftarkan kepemilikannya.<br />
<img class="aligncenter" title="Angeles Duran" src="http://samawaholic.files.wordpress.com/2011/10/angelesduran.jpg?w=400&#038;h=267" alt="Angeles Duran" width="400" height="267" /><br />
Perempuan nekat itu bernama Angeles Duran (49). Ia berkoar bahwa Matahari adalah miliknya saat ini. Ia bahkan mendaftarkan kepemilikan atas Matahari di kantor notaris. Kepada situs berita Spanyol, El Mundo, Duran mengaku mulai menempuh langkah mengklaim Matahari September lalu. Ia terinspirasi sebuah berita yang mengabarkan seorang pria Amerika Serikat yang mendaftarkan dirinya sebagai pemilik Bulan dan sebagian besar planet di tata surya kita, Bima Sakti.<span id="more-232"></span></p>
<p>Ada sebuah kesepakatan internasional yang menyatakan bahwa tidak ada negara dapat mengajukan klaim kepemilikan terhadap sebuah planet atau bintang. Tapi, Duran berdalih, tak ada larangan bagi individu mengajukan klaim. &#8220;Tak ada larangan untuk itu. Klaimku didukung hukum. Aku tidak bodoh, aku tahu hukum.&#8221;</p>
<p>&#8220;Aku, juga orang lain bisa mengajukan klaim. Dalam hal ini, kebetulan aku melakukannya lebih dulu,&#8221; tambah dia. Dokumen yang dikeluarkan oleh notaris menyatakan, Duran adalah &#8216;pemilik&#8217; Matahari, bintang tipe spektral G2 yang berlokasi di pusat tata surya, yang berjarak 149.600.000 kilometer dari Bumi.</p>
<p>Dengan bersenjatakan akta notaris, Duran yang tinggal di Salvaterra do Mino mengatakan ia akan meminta bayaran pada siapapun yang menggunakan Matahari. Uang yang ia dapatkan akan diberikan separuhnya pada pemerintah Spanyol, 20 persennya untuk dana pensiun. Selain itu, ia juga berniat memberikan 10 persen lainnya untuk penelitian, 10 persen untuk mengurangi bencana kelaparan dunia, dan sisanya, juga 10 persen untuk dirinya sendiri.</p>
<p>Klaim Duran menimbulkan reaksi dari berbagai belahan dunia. Seperti dimuat situs Daily Mail, seorang pembaca dari Thailand menganggap ini sebagai sebuah lelucon. &#8220;Apakah perempuan bodoh tahu bahwa matahari adalah bintang terdekat bumi. Dasar orang aneh!&#8221;</p>
<p>Atau seorang pembaca lain dari New York. &#8220;Bagus kalau begitu, tanteku yang menderita kanker kulit akan menuntutnya.&#8221; (Daily Mail)</p>
<p>Sumber: http://forum.kompas.com/internasional/44372-angeles-duran-mengklaim-sebagai-pemilik-matahari.html</p>
<br />Filed under: <a href='http://samawaholic.wordpress.com/category/ada-ada-saja/'>Ada-Ada Saja</a> Tagged: <a href='http://samawaholic.wordpress.com/tag/angeles-duran/'>Angeles Duran</a>, <a href='http://samawaholic.wordpress.com/tag/matahari/'>Matahari</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/samawaholic.wordpress.com/232/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/samawaholic.wordpress.com/232/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/samawaholic.wordpress.com/232/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/samawaholic.wordpress.com/232/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/samawaholic.wordpress.com/232/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/samawaholic.wordpress.com/232/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/samawaholic.wordpress.com/232/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/samawaholic.wordpress.com/232/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/samawaholic.wordpress.com/232/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/samawaholic.wordpress.com/232/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/samawaholic.wordpress.com/232/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/samawaholic.wordpress.com/232/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/samawaholic.wordpress.com/232/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/samawaholic.wordpress.com/232/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=samawaholic.wordpress.com&amp;blog=5293917&amp;post=232&amp;subd=samawaholic&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://samawaholic.wordpress.com/2011/10/18/ternyata-matahari-sudah-ada-pemiliknya/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/c3ba0e831797d5c31c19df2833d58673?s=96&#38;d=wavatar" medium="image">
			<media:title type="html">samawabalong</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://samawaholic.files.wordpress.com/2011/10/angelesduran.jpg?w=300" medium="image">
			<media:title type="html">Angeles Duran</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Materi Mata Kuliah Ekonomi Pembangunan I</title>
		<link>http://samawaholic.wordpress.com/2011/10/17/materi-mata-kuliah-ekonomi-pembangunan-i/</link>
		<comments>http://samawaholic.wordpress.com/2011/10/17/materi-mata-kuliah-ekonomi-pembangunan-i/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 17 Oct 2011 02:17:09 +0000</pubDate>
		<dc:creator>samawabalong</dc:creator>
				<category><![CDATA[Bahan Kuliah]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi Pembangunan]]></category>
		<category><![CDATA[Mata Kuliah]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas Samawa]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://samawaholic.wordpress.com/?p=218</guid>
		<description><![CDATA[Re-edited by: Dedy Cahyadi   Materi Mata Kuliah Ekonomi Pembangunan I Oleh L. Suparto LM, M.Si Universitas Samawa (UNSA)   KONSEP DASAR PEMBANGUNAN &#38; KARASTERISTIK NEGARA BERKEMBANG OPENING REMACH Negara-negara Dunia Ketiga itu penting karena kemiskinannya yang sangat parah. &#8211;Padma Desai, Columbia University&#8211; Munculnya kebutuhan akan pembangunan ekonomi Sejak Adam Smith mengeluarkan buku “An Inquiry [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=samawaholic.wordpress.com&amp;blog=5293917&amp;post=218&amp;subd=samawaholic&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Re-edited by: <a href="http://www.facebook.com/DedyCahyadiOriginal" target="_blank">Dedy Cahyadi</a></strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong>Materi Mata Kuliah Ekonomi Pembangunan I</strong></p>
<p align="center"><strong>Oleh L. Suparto LM, M.Si</strong></p>
<p align="center"><strong>Universitas Samawa (UNSA)</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong>KONSEP DASAR PEMBANGUNAN &amp; KARASTERISTIK NEGARA BERKEMBANG</strong></p>
<p align="center">OPENING REMACH</p>
<p align="center">Negara-negara Dunia Ketiga itu penting karena kemiskinannya yang sangat parah.</p>
<p align="center">&#8211;Padma Desai, Columbia University&#8211;</p>
<p><strong>Munculnya kebutuhan akan pembangunan ekonomi</strong></p>
<p>Sejak Adam Smith mengeluarkan buku “An Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nations”</p>
<p>Para ekonom melanjutkan penyelidikan mengenai perkembangan ekonomi negara. Ada negara-negara yang mengalami perkembangan, ada juga yang mengalami kemacetan.</p>
<p>Pertanyaan :</p>
<p>Mengapa perkembangan ekonomi dibanyak negara tidak seperti yang diharapkan????</p>
<p>Faktanya :</p>
<p>1. Ada  kenyataan bahwa banyak negara yang mengalami perkembangan di dalam pendapatan nasionalnya, tetapi hanya cukup untuk mengimbangi pertambahan penduduk.</p>
<p>2. Ada perbedaan tingkat hidup antara negara yang satu dengan yang lain, dan perbedaan ini semakin besar.</p>
<p>3. 67 % penduduk di dunia hanya menerima kurang dari 17 % pendapatan di dunia.</p>
<p>4. Banyak negara yang sudah sadar pentingnya peningkatan pendapatan, dan negara2 tsb berkehendak untuk berkembang. Usaha2 tsb menimbulkan masalah politik ex: keinginan untuk merdeka.</p>
<p><strong>Ilmu Ekonomi Pembangunan<span id="more-218"></span></strong></p>
<p>Ilmu ekonomi yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan umum dinegara-negara berkembang.</p>
<p><strong><span style="text-decoration:underline;">Todaro</span> </strong>(Michael P. Todaro – Ekonom Amerika)</p>
<p>Pembangunan ekonomi sebagai suatu proses multidimensional yang mencakup perubahan struktur, sikap hidup dan kelembagaan, selain mencakup peningkatan pertumbuhan ekonomi, pengurangan ketimpangan pendapatan, dan pemberantasan kemiskinan.</p>
<p>Jika mengacu pada kaidah konvensional, maka diperlukan banyak penyesuaian, mengingat karasteristik negara berkembang yang berbeda dengan negara-negara maju.</p>
<p><strong>Klasifikasi negara berkembang</strong></p>
<p>Bank dunia mengklasifikasi negara berkembang dalam 3 kategori pendapatan yaitu :</p>
<p>1. Pendapatan rendah, (pendapatan per kapita &lt; US$785 per tahun)</p>
<p>2. Pendapatan menengah, (pendapatan per kapita US$786-US$3.125 per tahun).</p>
<p>3. Pendapatan tinggi, (Pendapatan per kapita &gt;US$3.126 per tahun).</p>
<p><strong>Kesamaan karasteristik negara berkembang<!--more--><!--more--></strong></p>
<p>1. Standar hidup yang rendah</p>
<p>Penyebabnya adalah rendahnya pendapatan, ketimpangan distribusi pendapatan, rendahnya/buruknya pelayanan kesehatan, kurangnya sarana pendidikan, dsb.</p>
<p>Pengukuran standar hidup ini dapat dilakukan dengan melihat jumlah pendapatan yang kecil, perumahan yang tidak layak, kesehatan yang buruk, pendidikan yang minim, angka kematian bayi yang tinggi, harapan hidup relatif singkat dan kesempatan kerja yang sempit.</p>
<p>2. Produktifitas yang Rendah</p>
<p>penyebabnya adalah :</p>
<p>- Kekurangan input komplementer dalam proses produksi seperti akumulasi modal, kecakapan manajerial, wirausaha, dan pengalaman kerja.</p>
<p>- Belum banyak lembaga-lembaga yang memadai untuk mendukung peningkatan produktifitas.</p>
<p>- Kualitas kesehatan fisik rendah sehingga produktifitas rendah, ini karena pendapatan yang pas-pasan sehingga kualitas makanan tidak memenuhi standar gizi.</p>
<p>3. Tingkat Pertumbuhan Penduduk Dan Beban Ketergantungan Yang Tinggi.</p>
<p>Dinegara berkembang, masih ada pendangan banyak anak banyak rezeki. Rata-rata tanggungan 3-4 orang sehingga tidak sebanding dengan pendapatan yang dimiliki.</p>
<p>4. Angkatan Kerja dengan Skill yang Rendah</p>
<p>Penyebabnya adalah tingginya tingkat melek huruf serta pola produksi yang masih tradisional.</p>
<p>5. Tingkat Pengangguran Penuh dan Terselubung yang Tinggi dan terus Tumbuh.</p>
<p>- Pengangguran Penuh</p>
<p>Penduduk usia kerja dan berkeinginan bekerja tapi tidak mendapatkan pekerjaan.</p>
<p>- Pengangguran Terselubung</p>
<p>Penduduk yang tampaknya bekerja tetapi sumbangannya terhadap perekonomian sangat kecil.</p>
<p>Penyebabnya adalah sempitnya lapangan kerja yang tidak sebanding dengan jumlah angkatan kerja. Hal ini karena pemamfaatan sumberdaya yang belum maksimal dan efisien.</p>
<p>6. Ketergantungan Terhadap Produksi Pertanian dan Ekspor Barang-Barang Primer.</p>
<p>Hal ini karena proporsi output pertanian sangat tinggi terhadap perekonomian, sementara sektor indutri sangat kecil.</p>
<p>Penyebabnya karena sebagian besar penduduknya berpendapatan rendah dan bekerja sebagai petani dan umumnya buruh tani.</p>
<p>Ketergantungan pada ekspor primer disebabkan karena penguasaan teknologi yang rendah, serta jiwa wirausaha yang rendah yang umumnya disebabkan karena rendahnya pendidikan.</p>
<p>7. Tingginya Proporsi Angkatan Kerja di Sektor Pertanian</p>
<p>Penyebabnya karena penduduk banyak bekerja disektor pertanian, dimana keluarga-keluarga petani beberapa diantara dapat memproduksi surplus yang cukup besar untuk mensuplai non pertanian namun jumlahnya relatif kecil.</p>
<p>8. Ketidakcukupan Teknologi dan Kapital</p>
<p>Output per tenaga kerja di LDC (Less Development Country/Negara Berkembang) rendah jika dibandingkan negara maju karena kapital per tenaga kerja yang rendah.</p>
<p>Penyebabnya adalah hambatan proses produksi akibat kesenjangan peralatan, mesin, serta rendahnya teknologi dan penguasaan teknologi akibat skill yang rendah.</p>
<p>9. Rendahnya Tingkat Tabungan</p>
<p>Di LDC (Less Development Country/Negara Berkembang) tabungan domestik sangat rendah karena pendapatan hanya cukup untuk konsumsi, bahkan kurang. Akibatnya stock kapital rendah sehingga multiplier investasi sangat kecil baik terhadap kesempatan kerja maupun perekonomian.</p>
<p>10. Dualisme Ekonomi</p>
<p>Meskipun secara umum LDC berpendapatan rendah, teknologi dan kapital yang kecil. Namun tidak seluruh sektor kondisinya demikian.</p>
<p>di LDC umumya terdapat pola perekonomian dualistik antara sektor pertanian dan indutri.</p>
<p>Pertanian biasanya bersifat tradisional dan dalam skala kecil tidak membutuhkan kapital serta masih cenderung menggunakan teknologi tradisional peninggalan nenek moyangnya.</p>
<p>industri biasanya dikelola oleh beberapa perusahaan kecil dengan sistem modern, berupa pertambangan mineral dan perkebunan.</p>
<p>perusahaan besar biasanya dimiliki oleh pihak asing, dengan pekerja yang berasal dari luar (asing) untuk penggunaan teknologi sementara untuk pekerja kasar umumnya berasal dari penduduk lokal.</p>
<p>11. Dominasi, Ketergantungan dalam Hubungan dan Perdagangan Internasional.</p>
<p>Umumnya penyediaan bantuan luar negeri, pembukaan akses pasar produk-produk ekspor serta berbagai bentuk pinjaman berasal dari negara maju menyebabkan ketergantungan negara berkembang.</p>
<p>Akibatnya dominasi perekonomian negara maju terhadap negara berkembang sangat tinggi, misalnya dalam hal pinjaman dana yang diberikan, transfer teknologi, investasi swasta, maupun akses pasar internasional.</p>
<p>Keragaman karasteristik negara berkembang</p>
<p>Todaro (1998) menggambarkan 8 komponen pembeda karasteristik antar negara.</p>
<p>1. Ukuran dan Tingkat Pendapatan</p>
<p>Negara berkembang  terentang dari negara kecl seperti Grenada dengan penduduk 1 juta sampai negara besar seperti India dengan penduduk hampir 1 milyar.</p>
<p>Begitu juga dengan pendapatan, negara spt Grenada lebih mudah mengatur distribusi pendapatannya meskipun kesulitan sumberdaya alam. Namun India sangat pusing menghadapi masalah kependudukan meskipun memiliki banyak sumberdaya alam.</p>
<p>2. Latar Belakang Sejarah</p>
<p>Hampir semua negara Asia dan Afrika adalah negara yang pernah mengalami penjajahan. Masin-masing penjajah juga memiliki karasteristik yang berbeda. Peninggalan penjajahan tsb spt infrastruktur, bangunan, bahkan hal-hal yang sifatnya tidak riil seperti budaya serta aturan kelembagaan yang sesuai dengan negara penjajahnya akan sangat menentukan upaya yang harus dilakukan untuk mempercepat pembangunan ekonomi, terutama bila dikaitkan dengan lamanya bangsa tersebut dijajah.</p>
<p>3. Karunia Sumberdaya Fisik Manusia</p>
<p>Kepemilikan SDA (Sumber Daya Alam) yang banyak belum tentu menentukan pembangunan yang dilakukan berhasil, tapi ketersediaan SDM (Sumber Daya Manusia) yang handal meskipun tidak banyak memiliki SDA sudah menjamin pembangunan akan dapat mengangkat negara tsb menjadi negara maju. Misalnya Indonesia vs Jepang.</p>
<p>4. Komposisi Etnik dan Agama</p>
<p>Negara LDC umunya memiliki beragam etnik dan agama. Keberagaman ini akan sangat mempengaruhi proses pembangunan. Konflik antar agama/etnik berpotensi menghambat proses pembangunan.</p>
<p>Misalnya Indo yang memilki beragam bahasa sangat sulit melakukan pembangunan dan terancam mengalami disinterasi akibat seringnya konflik etnik/agama terjadi akhir2 ini. Disisi lain, Singapura atau Hongkong yang menjadi negara industri baru, cukup lancar proses pembangunnya karena mempunyai etnis/agama yang relatif seragam.</p>
<p>5.Peran Pemerintah dan Swasta</p>
<p>Di Negara LDC peran pemerintah cenderung lebih besar dibandingkan swasta, meskipun menganut sistem ekonomi campuran terkadang pemerintah terlalu banyak melakukan intervensi sehingga peran swasta relatif kecil. Akibatnya proses pembangunan sektor investasi juga relatif kecil sehingga stimlan pembangunan cenderung lebih banyak pajak dan subsidi yang melahirkan ketergantungan penduduk dan pengusaha (infant industri) yang menyebabkan rendahnya kompetensi dalam perdagangan internasional.</p>
<p>6. Struktur Industri</p>
<p>Negara LDC sebagian besar adalah negara pertanian yang memiliki industri yang relatif kecil kontribusinya terhadap perekonomian.</p>
<p>7. Ketergantungan Ekternal, Ekonomi, Politik dan Kultural.</p>
<p>Negara LDC sebagian besar industrinya belum banyak menggunakan teknologi maju. Kalaupun ada, sangat tergantung dari negara-negara maju untuk menunjang proses pembangunannya. Terutama input teknologi tersebut.</p>
<p>8. Politik, Kekuasaan dan Kelompok Kepentingan</p>
<p>sebagian besar negara LDC memiliki pemerintahan demokratis, namun demokratisnya tidak seperti di negara maju.</p>
<p>Kontrol politik di LDC hanya dipegang oleh sebuah elit politik yang relatif kecil. Kelompok ini meliputi individu yang secera langsung/tidak langsung memainkan peran penting dalam pemerintahan-para pemimpin politik, perwira tinggi militer, pejabat sipil tingkat tinggi dan eksekutif pada perusahan publik, pangeran, raja,  pemilik tanah, dan pebisnis besar. Inilah letak keragamannya.</p>
<p align="center">CLOSING REMACH</p>
<p align="center">Tentu saja terdapat perbedaan di antara negara-negara berkembang&#8230;(akan tetapi) bila ada yang menganggap bahwa diantara mereka sama sekali tidak ada persamaan, maka itu berarti setiap pembicaraan mengenai negara-negara berkembang tidak akan ada artinya.</p>
<p align="center">&#8211;Julian Wost, Oxford University&#8211;</p>
<p align="center">00OOO00</p>
<p style="text-align:left;" align="center"><a title="Materi Mata Kuliah Ekonomi Pembangunan I" href="http://samawaholic.files.wordpress.com/2011/10/konsep-dasar-pembangunan-1.pptx" target="_blank">Download Microsoft Office Power Point (PPt)</a></p>
<p style="text-align:left;" align="center"><a title="Materi Mata Kuliah Ekonomi Pembangunan I" href="http://samawaholic.files.wordpress.com/2011/10/materi-mata-kuliah-ekonomi-pembangunan-i.doc" target="_blank">Download Microsoft Office Word (Doc)</a></p>
<p style="text-align:left;" align="center">Tambahan Bacaan:</p>
<pre><a href="http://samawaholic.files.wordpress.com/2011/10/pembangunanekonomi-todaro-e9j1.ppt" target="_blank">PEMBANGUNAN EKONOMI - Michael P. Todaro, Stephen C. Smith</a>
<a href="http://samawaholic.files.wordpress.com/2011/10/pembangunanekonomi-todaro-e9j1.ppt" target="_blank">Jilid I - (EDISI KESEMBILAN) Versi Microsoft Office PowerPoint (PPt)</a></pre>
<br />Filed under: <a href='http://samawaholic.wordpress.com/category/bahan-kuliah/'>Bahan Kuliah</a> Tagged: <a href='http://samawaholic.wordpress.com/tag/ekonomi-pembangunan/'>Ekonomi Pembangunan</a>, <a href='http://samawaholic.wordpress.com/tag/mata-kuliah/'>Mata Kuliah</a>, <a href='http://samawaholic.wordpress.com/tag/universitas-samawa/'>Universitas Samawa</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/samawaholic.wordpress.com/218/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/samawaholic.wordpress.com/218/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/samawaholic.wordpress.com/218/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/samawaholic.wordpress.com/218/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/samawaholic.wordpress.com/218/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/samawaholic.wordpress.com/218/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/samawaholic.wordpress.com/218/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/samawaholic.wordpress.com/218/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/samawaholic.wordpress.com/218/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/samawaholic.wordpress.com/218/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/samawaholic.wordpress.com/218/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/samawaholic.wordpress.com/218/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/samawaholic.wordpress.com/218/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/samawaholic.wordpress.com/218/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=samawaholic.wordpress.com&amp;blog=5293917&amp;post=218&amp;subd=samawaholic&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://samawaholic.wordpress.com/2011/10/17/materi-mata-kuliah-ekonomi-pembangunan-i/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/c3ba0e831797d5c31c19df2833d58673?s=96&#38;d=wavatar" medium="image">
			<media:title type="html">samawabalong</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
