Blog Gado-Gadonya Tau Samawa

I love Samawa

Panduan Jadwal F1 Musim 2009 Lengkap Beserta Hasil Kualifikasi – Lomba dan Beberapa Regulasi Baru F1

Formula OneMusim balapan F1 sudah tiba hore… hore… hatiku gembira…
Akhir pekan ini para penggila balapan F1 mungkin akan bernyanyi menirukan Tasya menyanyikan lagu “libur telah tiba”. Ya, Sirkuit Albert Park Melbourne akan menjadi seri pembuka Balapan F1 Musim 2009. Lewis Hamilton, Kimi Rakkonen, Felipe Massa ataupun Fernando Alonzo akan menghiasi layar TV kita lagi… Eits, hampir lupa. TV yang nyiarin di Indonesia Global TV.
Siapkan Kopi/Tehmu, sekantong cemilan/sekaleng biskuitmu jika menonton manis di rumah, ataupun bagi yang tinggal di kota besar dan berkantong lumayan bisa ikutan nonbar F1 alias nonton bareng F1 di Cafe ataupun dimana aja yang ngadain nonbar. Ajaklah keluarga dan teman2 sesama penggila F1 (kalo gak sehaluan, bakalan gak nyambung dong). Nah, biar sodara-sodara gak ketinggalan jadwal balapannya, pelototin aja dibawah ini. lengkap koq ama waktu dan statistik pendukung lainnya.

Jadwal Balapan F1 Musim 2009
29 Maret 2009: GP Australia di Sirkuit Albert Park, Melbourne.
Kualifikasi: 28 Maret 2009 13.00 WIB (Global TV)
Balapan: 29 Maret 2009 13.00 WIB (Global TV)
Panjang Trek: 5.303 km
Banyak Lap: 58 Lap
Total Jarak: 307.574 km
Juara Bertahan: Lewis Hamilton (Inggris, McLaren)

Hasil Kualifikasi GP Australia 2009:
Pos  No     Driver     Team
1     22     Jenson Button -  Brawn-Mercedes
2     23     Rubens Barrichello -  Brawn-Mercedes
3     15     Sebastian Vettel -  RBR-Renault
4     5        Robert Kubica -  BMW Sauber
5     16     Nico Rosberg -  Williams-Toyota
6     10     Timo Glock -  Toyota
7     3       Felipe Massa -  Ferrari
8     9       Jarno Trulli -  Toyota
9     4       Kimi Räikkönen -  Ferrari
10  14     Mark Webber -  RBR-Renault

Hasil Lomba GP Australia 2009:
1      22      Jenson Button –   Brawn-Mercedes
2     23      Rubens Barrichello -  Brawn-Mercedes
3     9         Jarno Trulli -  Toyota
4     1         Lewis Hamilton -  McLaren-Mercedes
5     10      Timo Glock -  Toyota
6     7        Fernando Alonso -  Renault
7     16      Nico Rosberg -  Williams-Toyota
8     12      Sebastien Buemi -  STR-Ferrari
9     11      Sebastien Bourdais  -  STR-Ferrari
10  20     Adrian Sutil  -  Force India-Mercedes

Selengkapnya
5 April 2009: GP Malaysia di Sirkuit Sepang
Kualifikasi: 4 April 2009 17.00 WIB
Balapan: 5 April 2009 17.00 WIB
Panjang Trek: 5.543 km
Banyak Lap: 56 Lap
Total Jarak: 310.408 km
Juara Bertahan: Kimi Raikkonen (Finlandia, Ferrari)

Hasil Kualifikasi GP Malaysia 2009
1     22     Jenson Button     Brawn-Mercedes
2     9     Jarno Trulli     Toyota
3     15     Sebastian Vettel     RBR-Renault
4     23     Rubens Barrichello     Brawn-Mercedes
5     10     Timo Glock     Toyota
6     16     Nico Rosberg     Williams-Toyota
7     14     Mark Webber     RBR-Renault
8     5     Robert Kubica     BMW Sauber
9     4     Kimi Räikkönen     Ferrari
10     7     Fernando Alonso     Renault

Hasil Lomba GP Malaysia 2009
1      22      Jenson Button      Brawn-Mercedes
2     6     Nick Heidfeld     BMW Sauber
3     10     Timo Glock     Toyota
4     9     Jarno Trulli     Toyota
5     23     Rubens Barrichello     Brawn-Mercedes
6     14     Mark Webber     RBR-Renault
7     1     Lewis Hamilton     McLaren-Mercedes
8     16     Nico Rosberg     Williams-Toyota
9     3     Felipe Massa     Ferrari
10     11     Sebastien Bourdais     STR-Ferrari

Selengkapnya
19 April 2009: GP China di Sirkuit Shanghai
Kualifikasi: 18 April 2009 13.00 WIB
Balapan: 19 April 2009 14.00 WIB
Panjang Trek: 5.451 km
Banyak Lap: 56 Lap
Total Jarak: 305.066 km
Juara Bertahan: Lewis Hamilton (Inggris, McLaren)
Read the rest of this entry »

Filed under: Formula 1, Tahukah Anda?, Uncategorized , , , , ,

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil

BAB II

Kewajiban dan Larangan

Pasal 2

Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib:

  1. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, negara dan pemerintah.
  2. Mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan atau diri sendiri, serta menghindarkan segala sesuatu yang dapat mendesak kepentingan negara oelh kepentingan golongan, diri sendiri atau pihak lain.
  3. Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat negara, pemerintah, dan PNS
  4. Mengangkat dan mentaati sumpah/janji PNS dan sumpah/janji jabatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Menyimpan rahasia negara dan atau rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya.
  6. Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan pemerintah baik yang langsung menyangkut tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum
  7. Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab.
  8. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara.
  9. Memelihara dan meningkatkan keutuhan, kekompakan, persatuan, dan kesatuan korps PNS
  10. Segera melaporkan kepada atasannya, apabila mengetahui adanya hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara/pemerintah, terutama di bidang keamanan, keuangan dan materiil.
  11. Mentaati ketentuan jam kerja
  12. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik
  13. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya.
  14. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat menurut bidang tugasnya masing-masing.
  15. Bertindak dan bersikap tegas, tetapi adil dan bijaksana terhadap bawahan
  16. Membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya
  17. Menjadi dan memberikan contoh serta teladan yang baik terhadap bawahannya
  18. Mendorong bawahannya untuk meningkatkan prestasi kerjanya
  19. Memberikan kesempatan kepada bawahannya untuk mengembangkan kariernya
  20. Mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perpajakan
  21. Berpakaian rapi, sopan serta bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap masyarakat, sesama PNS dan terhadap atasan.
  22. Hormat menghormati antara sesama warga negara yang memeluk agama/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yang berlainan.
  23. Menjadi teladan sebagai warga negara yang baik dalam masyarakat
  24. Mentaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku
  25. Mentaati perintah kedinasan dari atasan yang berwenang
  26. Memperhatikan dan menyelesaikan dengan sebaik-baiknya setiap laporan yang diterima mengenai pelanggaran disiplin.

Read the rest of this entry »

Filed under: Pegawai Negeri, Peraturan, Tahukah Anda? , ,

Serba-Serbi Pegawai Negeri di Indonesia

Di Indonesia, Pegawai Negeri terdiri atas:

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  2. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  3. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

Seperti halnya di Inggris dan Perancis, pegawai negeri di Indonesia adalah sistem karir. Mereka dipilih dalam ujian seleksi tertentu, medapatkan gaji dan tunjangan khusus, serta memperoleh pensiun.
Namun demikian, terdapat jabatan-jabatan tertentu yang tidak diduduki oleh pegawai negeri, misalnya:

  • Presiden, Gubernur, Bupati, dan Walikota – dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu
  • Menteri – ditunjuk oleh Presiden

Camat dan Lurah adalah PNS, sedangkan Kepala Desa bukan merupakan PNS karena dipilih langsung oleh warga setempat.

Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Negeri Sipil terdiri atas:

  1. Pegawai Negeri Sipil Pusat (PNS Pusat), yaitu PNS yang gajinya dibebankan pada APBN, dan bekerja pada departemen, lembaga non departemen, kesekretariatan negara, lembaga-lembaga tinggi negara, instansi vertikal di daerah-daerah, serta kepaniteraan di pengadilan.
  2. Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNS Daerah), yaitu PNS yang bekerja di Pemerintah Daerah dan gajinya dibebankan pada APBD. PNS Daerah terdiri atas PNS Daerah Provinsi dan PNS Daerah Kabupaten/Kota.

Baik PNS Pusat maupun PNS Daerah dapat diperbantukan di luar instansi induknya. Jika demikian, gajinya dibebankan pada instansi yang menerima pembantuan. Di samping PNS, pejabat yang berwenang dapat mengangkat Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau disebut pula honorer; yaitu pegawai yang diangkat untuk jangka waktu tertentu untuk melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis dan profesional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi. PTT tidak berkedudukan sebagai pegawai negeri.
Dalam birokrasi pemerintah dikenal jabatan karir, yakni jabatan dalam lingkungan birokrasi yang hanya dapat diduduki oleh PNS. Jabatan karir dapat dibedakan menjadi 2, yaitu:

  1. Jabatan Struktural, yaitu jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi. Kedudukan jabatan struktural bertingkat-tingkat dari tingkat yang terendah (eselon IV/b) hingga yang tertinggi (eselon I/a). Contoh jabatan struktural di PNS Pusat adalah: Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Biro, dan Staf Ahli. Sedangkan contoh jabatan struktural di PNS Daerah adalah: sekretaris daerah, kepala dinas/badan/kantor, kepala bagian, kepala bidang, kepala seksi, camat, sekretaris camat, lurah, dan sekretaris lurah.
  2. Jabatan Fungsional, yaitu jabatan yang tidak secara tegas disebutkan dalam struktur organisasi, tetapi dari sudut pandang fungsinya diperlukan oleh organisasi, misalnya: auditor (Jabatan Fungsional Auditor atau JFA), guru, dosen, dokter, perawat, bidan, apoteker, peneliti, perencana, pranata komputer, statistisi, dan penguji kendaraan bermotor.

Daftar Golongan dan Pangkat PNS Indonesia
Golongan     Pangkat
I/a     Juru Muda
I/b     Juru Muda Tingkat I
I/d     Juru Tingkat I
II/a     Pengatur Muda
II/b     Pengatur Muda Tingkat I
II/c     Pengatur
II/d     Pengatur Tingkat I
III/a     Penata Muda
III/b     Penata Muda Tingkat I
III/c     Penata
III/d     Penata Tingkat I
IV/a     Pembina
IV/b     Pembina Tingkat I
IV/c     Pembina Utama Muda
IV/d     Pembina Utama Madya
IV/e     Pembina Utama
Read the rest of this entry »

Filed under: Pegawai Negeri, Tahukah Anda? , ,

UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.
2.Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.
3.Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
4.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
5.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Pasal 2

Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara.

Pasal 3

Pengaturan pornografi bertujuan:
a.mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;
b.memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;
c.memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan
d.mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.

BAB II
LARANGAN DAN PEMBATASAN

Pasal 4

(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat:
a.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b.kekerasan seksual;
c.masturbasi atau onani;
d.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau
e.alat kelamin.

(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:
a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.

Pasal 5

Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

Pasal 6

Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan.

Pasal 7

Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 8

Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 9

Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 10

Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya. Read the rest of this entry »

Filed under: Peraturan, Undang-Undang Pornografi ,

Bookmark and Share
Sabalongsamalewa.wordpress.com

Samawaholic is…

Movie + Music Freaks, Backpacker Wannabe, Pemimpi, Nonsmoking Man, Pembaca Segala, Pemalas, Mp3 Collectors, Begadangmania, Sportlovers, Blogwalker...

Samawaholic YM Status

Samawaholic Dikunjungi...

  • 14,618 Kali Klik Klak

Samawaholic

Arsip Samawaholic

Samawaholic @ Facebook

 

Maret 2009
S S R K J S M
« Feb   Apr »
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  

Terjemahkan Ke Bahasa:

free counters